Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 867/PJ.2/1985

Kategori : Lainnya

Pelimpahan Wewenang Kepada Para Kepala Inspeksi Pajak Untuk Memberikan Keputusan Atas Permohonan Wajib Pajak Tertentu Mengenai Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 867/PJ.2/1985

TENTANG

PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA PARA KEPALA INSPEKSI PAJAK UNTUK MEMBERIKAN KEPUTUSAN ATAS
PERMOHONAN WAJIB PAJAK TERTENTU MENGENAI PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PENYAMPAIAN
SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pada umumnya dan Wajib Pajak pada khususnya, dianggap perlu untuk mempercepat pemberian Keputusan atas permohonan Wajib Pajak mengenai perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan;
  2. bahwa para Kepala Inspeksi Pajak mempunyai tugas membantu menyelenggarakan kegiatan pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak di daerah wewenangnya, berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak;
  3. bahwa untuk mempercepat pengambilan keputusan atas permohonan Wajib Pajak mengenai perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, dipandang perlu melimpahkan wewenang Direktur Jenderal Pajak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 kepada para Kepala Inspeksi Pajak;

 

Mengingat :

 

Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA PARA KEPALA INSPEKSI PAJAK UNTUK MEMBERIKAN KEPUTUSAN ATAS PERMOHONAN WAJIB PAJAK TERTENTU MENGENAI PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN.

 

 

Pasal 1

 

Wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk memberikan keputusan atas permohonan Wajib Pajak tertentu mengenai Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, dilimpahkan kepada para Kepala Inspeksi Pajak.

 

 

Pasal 2

 

Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan catatan bahwa segala sesuatu akan diadakan perubahan dan perbaikan, bilamana di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Maret 1985
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

Drs. SALAMUN A.T.