Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 14/PJ.32/1987

Kategori : PPN

Pengertian Faktur Pajak Asli (Seri PPN - 99)


5 Mei 1987


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 14/PJ.32/1987

TENTANG

PENGERTIAN FAKTUR PAJAK ASLI (SERI PPN - 99)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan masih adanya pertanyaan mengenai pengertian Faktur Pajak Asli (Pajak Masukan) terutama dalam kaitannya dengan penyelesaian restitusi (pengembalian) PPN dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :


1. Dalam Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 432/KMK.04/1984 tanggal 11 Mei 1984 tentang bentuk, ukuran, pengadaan dan tata cara penyampaian Faktur Pajak disebutkan bahwa Faktur Pajak dibuat sekurang-kurangnya 2 (dua) lembar :
lembar ke 1 : untuk pembeli atau penerima jasa sebagai bukti Pajak Masukan;
lembar ke 2 : untuk PKP (Penjual) sebagai bukti Pajak Keluaran.

Dengan demikian maka Faktur Pajak lembar ke 1 tersebut diatas diterima pembeli atau penerima jasa adalah Faktur Pajak Asli sebagai bukti Pajak Masukan.
2. Dalam surat edaran tanggal 25 Mei 1985 No. SE-41/PJ.3/1985 perihal prosedur dan administrasi restitusi PPN (SERI PPN-50) ditegaskan bahwa Pengusaha Kena Pajak yang mengajukan restitusi harus melampirkan salinan/foto copy Faktur Pajak sebagai Pajak Masukan. Untuk menguji keabsahan foto copy Faktur Pajak dapat diminta kepada PKP untuk memperlihatkan Faktur Pajak Aslinya (yaitu Faktur Pajak yang diterima oleh PKP/Pembeli dari PKP/Penjual seperti Faktur Pajak lembar ke 1 tersebut pada butir diatas dan/atau PPUD yang diterima PKP sebagai bukti pembayaran PPN atas impor dan lain-lain) untuk dicocokkan dengan salinan/foto copy yang diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak.

Demikianlah penegasan mengenai pengertian Faktur Pajak Asli dalam kaitannya dengan permohonan restitusi PPN untuk diketahui.





A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,

ttd

Drs. DJAFAR MAHFUD