Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 22/PJ.221/1987

Kategori : PPh

Pengesahan Neraca Penyesuaian


26 Juni 1987


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 22/PJ.221/1987

TENTANG

PENGESAHAN NERACA PENYESUAIAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sesuai dengan hasil pertemuan bersama antara pihak Direktorat Jenderal Pajak, BAPEPAM dan BKPM di satu pihak, dengan perusahaan go public yang mengadakan revaluasi di lain pihak, pada tanggal 20 Juni 1987 sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1986, bersama ini dimintakan perhatian Saudara akan hal-hal sebagai berikut :


  1. Saudara hendaknya segera menyelesaikan pengesahan Neraca Penyesuaian yang diajukan oleh perusahaan go public, agar perusahaan tersebut dapat secepatnya menentukan berapa besarnya Selisih Penyesuaian Harga yang akan dijadikan Modal atau Modal Saham (Saham Bonus) sehubungan dengan pemasaran saham-sahamnya di Pasar Modal. Pengesahan Neraca tersebut selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak disampaikannya Neraca Penyesuaian.

  2. Pemindahan perkiraan Selisih Penyesuaian Harga ke perkiraan Modal atau Modal Saham dapat dilakukan sebagian-sebagian tergantung pada kepentingan perusahaan. 

    Selisih Penyesuaian Harga yang tidak dipindahkan ke perkiraan Modal atau Modal Saham tetap dibukukan dalam perkiraan Selisih Penyesuaian Harga.


Demikian untuk Saudara laksanakan sebagaimana mestinya.





A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG

ttd

Drs. MANSURY