Peraturan Pemerintah Nomor : 45 TAHUN 1985

Kategori : Lainnya

Barang Yang Digunakan Untuk Operasi Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 1985

TENTANG

BARANG YANG DIGUNAKAN UNTUK OPERASI PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 15 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1963, dipandang perlu menetapkan pengaturan mengenai barang yang digunakan untuk operasi pertambangan minyak dan gas bumi yang dilaksanakan oleh Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA), kontraktor Kontrak Production Sharing, dan kontraktor Perjanjian Karya;

 

Mengingat :

 

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 44 Prp Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2070);
  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1963 tentang Pengesahan "Perjanjian Karya" antara PN. PERTAMINA dengan PT. Caltex Indonesia dan California Asiatic Oil Company (CALASIATIC)/Texoco Overseas Petroleum Company (TOPCO); PN. PERTAMINA dengan PT. Stanvac Indonesia; PN. PERMIGAN dengan PT. Shell Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2599);
  4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2971);

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG BARANG YANG DIGUNAKAN UNTUK OPERASI PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI.

 

 

Pasal 1

 

(1)

Barang yang digunakan untuk operasi pertambangan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971, selanjutnya disebut Barang Operasi, adalah semua barang dan peralatan yang secara langsung digunakan untuk operasi pertambangan minyak dan gas bumi.

(2)

Termasuk dalam Barang Operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Barang Operasi yang digunakan kontraktor Perjanjian Karya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1963.

(3)

Barang Operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diimpor untuk pelaksanaan usaha pertambangan minyak dan gas bumi yang meliputi eksplorasi, eksploitasi, pengilangan, pengangkutan, dan penjualan sampai dengan depot atau sub depot PERTAMINA.

 

 

Pasal 2

 

Tata cara impor Barang Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditetapkan bersama oleh Menteri Pertambangan dan Energi, Menteri Keuangan, dan Menteri Perdagangan.

 

 

Pasal 3

 

Menteri Pertambangan dan Energi melaksanakan pengawasan atas kebutuhan impor dan penggunaan Barang Operasi.

 

 

Pasal 4

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Desember 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

ttd

 

SOEHARTO

 

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Desember 1985
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

 

Ttd

 

SUDHARMONO, S.H.



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 67



 

 

PENJELASAN
ATAS

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 45 TAHUN 1985

 

TENTANG


BARANG YANG DIGUNAKAN UNTUK OPERASI PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI

 

I. UMUM

 

Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1963 diharapkan PERTAMINA, kontraktor kontrak Production Sharing dan kontraktor Perjanjian Karya dapat meningkatkan dan lebih menjamin berhasilnya usaha pertambangan minyak dan gas bumi, sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi perekonomian Negara dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

 

Sesuai dengan besar dan luasnya pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi, PERTAMINA, kontraktor Kontrak Production Sharing dan kontraktor Perjanjian Karya perlu melakukan impor barang dan peralatan yang digunakan untuk pelaksanaan usahanya sejauh barang dan peralatan yang bersangkutan tidak dan/atau belum cukup dihasilkan di dalam negeri. Untuk mengatur hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 15 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1963, perlu dikeluarkan Peraturan Pemerintah tentang Barang yang digunakan untuk Operasi Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.

   
   
II.

PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 1

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang tidak termasuk Barang Operasi ialah barang dan peralatan yang tidak secara langsung digunakan untuk operasi pertambangan minyak dan gas bumi. Selanjutnya yang juga tidak termasuk Barang Operasi ialah makanan, minuman, peralatan dan fasilitas olahraga atau kesenian dan barang-barang lainnya yang ditujukan untuk dipakai, dijual atau diberikan kepada karyawan PERTAMINA, kontraktor Kontrak Production Sharing, dan kontraktor Perjanjian Karya.

 

Pasal 2

Cukup jelas.

 

Pasal 3

Cukup jelas.

 

Pasal 4

Cukup jelas.




TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3311