Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 28/PJ.3/1985

Kategori : PPN

Perdagangan Konsinyasi (Seri PPN-41)


2 April 1985


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 28/PJ.3/1985

TENTANG

PERDAGANGAN KONSINYASI (SERI PPN-41)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan berbagai pertanyaan yang diajukan dalam pertemuan mengenai masalah tersebut di atas, maka untuk keseragaman penafsiran bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut :


  1. menurut ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 huruf d angka 1) huruf d) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara terhutang Pajak Pertambahan Nilai.

  2. Yang dimaksud dengan pedagang perantara adalah pengusaha dengan nama atau dalam bentuk apapun (kecuali Makelar yang diangkat dan disumpah oleh Departemen Kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) yang melakukan usaha perdagangan perantara termasuk perdagangan dalam konsinyasi.

  3. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, pajak terhutang pada saat penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara dimaksud. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, Pajak Pertambahan Nilai (Pajak Keluaran) harus dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan pada saat penyerahan Barang Kena Pajak kepada Pedagang Konsinyasi tersebut. Faktur Pajak harus dibuat paling lambat 10 (sepuluh) hari sesudah penyerahan Barang Kena Pajak dan dibuat dengan mencantumkan nama pedagang konsinyasi sebagai Pembeli (harus lengkap nama, alamat dan NPWP-nya).

  4. Dalam hal Barang Kena Pajak yang diserahkan kepada pedagang perantara tersebut kemudian ternyata tidak laku dijual dan dikembalikan oleh pedagang yang bersangkutan maka pedagang tersebut harus membuat "Nota Retur" kepada Penjual. Berdasarkan Nota Retur yang dibuat oleh Pembeli (pedagang konsinyasi), maka Penjual dapat mengurangkan Pajak Keluaran yang terhutang dalam Masa Pajak pada saat diterimanya Nota Retur tersebut.
    Contoh :

    a) Harga Barang Kena Pajak yang dikembalikan oleh Pembeli dalam bulan Mei 1985 adalah Rp. 100.000,-. jumlah Pajak Pertambahan Nilai adalah : 10% x Rp. 100.000,- = Rp 10.000,-. Pembeli membuat Nota Retur sebesar Rp. 10.000,-
    b) Pajak Pertambahan Nilai dari jumlah penjualan (oleh Penjual) dalam bulan Mei 1985 yang harus disetor ke Kas Negara adalah Rp. 60.000,-.Jumlah Rp. 60.000,- oleh Penjual dapat dikurangkan lagi dengan Rp. 10.000,- berdasarkan Nota Retur tersebut pada a, sehingga jumlah yang harus disetor ke Kas Negara adalah Rp. 60.000,- - Rp. 10.000,- = Rp. 50.000,-. Ketentuan mengenai Nota Retur tersebut diatas diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No.: 987/KMK.04/1984 tanggal 18 September 1984 tentang "Tata Cara pengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah untuk Barang Kena Pajak dan/atau Barang Mewah yang dikembalikan.


Demikian untuk dimaklumi.





A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG

ttd

Drs. DJAFAR MAHFUD