Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 07/PJ.21/1986

Kategori : PPh

Perihal Halaman 4 Dan 5 Buku Petunjuk Cara Pengisian Spt Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Memperoleh Penghasilan Dari Usaha/Pekerjaan Bebas Tahun 1985 (1770)


27 Pebruari 1986


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 07/PJ.21/1986

TENTANG

PERIHAL HALAMAN 4 DAN 5 BUKU PETUNJUK CARA PENGISIAN SPT PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI
YANG MEMPEROLEH PENGHASILAN DARI USAHA/PEKERJAAN BEBAS TAHUN 1985 (1770)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Dengan ini diberitahukan, bahwa dalam Buku Petunjuk Cara Pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh Penghasilan dari Usaha/Pekerjaan Bebas Tahun 1985, terdapat kekurangan cetak pada halaman 4, angka 17 dan halaman 5 angka 23, untuk itu perlu diberikan penegasan. Penegasan tersebut perlu dilakukan, agar jangan sampai terjadi kesalahan tafsir dalam memberikan penerangan tentang pengisian SPT Tahunan PPh (1770).


Penegasan yang perlu kami berikan adalah, bahwa :

  1. Halaman 4 angka 17 seharusnya berbunyi :
    "Yang dimaksudkan di sini adalah :
    1. dalam hal Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan dan tidak menggunakan kesempatan mengampunkan pajak-pajaknya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1984, kompensasi kerugian yang dapat dilakukan adalah kerugian fiskal tahun 1981, 1982, 1983 serta kerugian fiskal tahun pajak 1984 yang belum selesai dikompensasikan dan bagi Wajib Pajak yang menggunakan kesempatan mengampunkan pajak-pajaknya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1984, kompensasi kerugian yang dapat dilakukan hanya kerugian fiskal tahun 1984.
    2. Bagi Wajib Pajak yang menggunakan Norma Penghitungan baik yang menggunakan maupun yang tidak menggunakan kesempatan mengampunkan pajak-pajaknya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1984, kompensasi kerugian tidak dapat dilakukan."
  2. Halaman 5 angka 23 seharusnya ada tambahan sesudah kalimat efektif rata-rata sebagai berikut :
    "Apabila dalam Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak 1985 diterima penghasilan untuk masa lebih dari 12 bulan dan terdapat kerugian dari usaha dan/atau pekerjaan bebas, maka untuk menghitung besarnya tarif efektif rata-rata, kerugian tersebut dikompensasikan terlebih dahulu dengan penghasilan netto yang berkenaan dengan masa lebih dari dua belas bulan dan sisanya baru dibagi dengan jumlah tahun yang berkenaan.
    Contoh :
    Dalam tahun 1985 Wajib Pajak Orang Pribadi menderita kerugian dari usahanya sebesar Rp.60.000.000,-. Wajib Pajak tersebut mengontrakkan rumahnya 5 tahun (Nopember 1985 s/d Oktober 1990) sebesar Rp.90.000.000,-. Pertama-tama kerugian sebesar Rp.60.000.000,- tersebut dikompensasikan terlebih dahulu dengan penghasilan kontrak rumah sebesar Rp.90.000.000,- sehingga titik tolak penghitungan tarif efektif rata-rata adalah Rp.90.000.000,- - Rp.60.000.000,- = Rp.30.000.000,-.
    Apabila dalam tahun yang bersangkutan masih terdapat sisa kerugian tahun yang lalu yang belum habis dikompensasikan, maka sisa kerugian tersebut dikompensasikan lebih dahulu dengan penghasilan netto lainnya, dan apabila ternyata masih terdapat sisa kerugian sesudah dilakukannya kompensasi tersebut, maka sisa kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan netto yang berkenaan lebih dari 12 bulan.
    Contoh :
    Dalam tahun pajak 1984 Wajib Pajak menderita kerugian sebesar Rp.100.000.000,-. Dalam tahun pajak 1985 memperoleh keuntungan dari kegiatan usaha sebesar Rp.60.000.000,-, maka kerugian tahun pajak 1984 sebesar Rp.100.000.000,- dikompensasikan terlebih dahulu dengan keuntungan usaha dari tahun 1985 sebesar Rp.60.000.000,- masih terdapat sisa kerugian sebesar Rp.40.000.000,-.
    Dalam tahun 1985 ini Wajib Pajak menerima kontrak rumah sebesar Rp.90.000.000,-. Sisa kerugian Rp.40.000.000,- tersebut dikompensasikan dengan penghasilan kontrak rumah sebesar Rp.90.000.000,- sehingga penghasilan kontrak rumah, tinggal Rp.50.000.000,-.
    Apabila kontrak tersebut misalnya meliputi 5 (lima) tahun, maka penghasilan kontrak rumah rata-rata setahun adalah Rp.50.000.000,- : 5 = Rp.10.000.000,-. Jumlah ini menjadi dasar untuk menentukan besarnya TER".

     

Agar supaya penegasan ini dapat segera diketahui oleh semua Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh Penghasilan dari Usaha/Pekerjaan Bebas dalam wewenang Saudara, bersama ini diinstruksikan kepada Saudara :

  1. Penegasan ini supaya Saudara perbanyak sesuai dengan kebutuhan, kemudian dimasukkan (digabungkan) pada Buku Petunjuk Cara Pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh Penghasilan dari Usaha/Pekerjaan Bebas Tahun 1985 yang akan dikirimkan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang Memperoleh Penghasilan dari Usaha/Pekerjaan Bebas yang bersangkutan.

  2. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Memperoleh Penghasilan dari Usaha/Pekerjaan Bebas, yang telah Saudara kirimi SPT Tahunan Tahun 1985, ataupun yang telah mengambil sendiri SPT Tahunan Tahun 1985-nya, harap kepada mereka segera Saudara susulkan/kirimkan penegasan ini.


Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd.


Drs. SALAMUN A.T.