Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 672/KMK.04/1985

Kategori : PPN

Tata Cara Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Bahan Bakar Minyak Super Dan Premium Kepada Kedutaan/Konsulat Negara Asing Dan Lembaga-Lembaga Internasional Tertentu


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 672/KMK.04/1985
 
TENTANG

TATA CARA PENGEMBALIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BAHAN BAKAR MINYAK SUPER
DAN PREMIUM KEPADA KEDUTAAN/KONSULAT NEGARA ASING DAN
LEMBAGA-LEMBAGA INTERNASIONAL TERTENTU

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa didalam harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Super dan Premium yang diserahkan oleh PERTAMINA kepada Kedutaan/Konsulat Negara Asing serta Lembaga-lembaga Internasional tertentu terdapat unsur Pajak Pertambahan Nilai;
  2. bahwa berdasarkan Konvensi Wina 1961 dan 1963 kepada Kedutaan/Konsulat Negara Asing serta Lembaga-lembaga Internasional tertentu tidak dikenakan Pajak dan dengan demikian juga tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
  3. bahwa sehubungan dengan itu perlu diatur tata cara pengembalian Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar atas penyerahan BBM Super dan Premium kepada Kedutaan/Konsulat Negara Asing dan lembaga-lembaga Internasional tertentu dengan Keputusan Menteri Keuangan;

 

Mengingat :

 

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51 Tambahan Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3264);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1985 tentang Penetapan saat mulai berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 3);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 25);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1955;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1957;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 206/KMK.01/1985 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan BBM oleh PERTAMINA;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Dengan mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-679/MK/II/7/1973 tanggal 23 Juli 1973 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 343/KMK.04/1978 tanggal 15 September 1978;

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BBM SUPER DAN PREMIUM KEPADA KEDUTAAN/KONSULAT NEGARA ASING DAN LEMBAGA-LEMBAGA INTERNASIONAL TERTENTU.

 

 

Pasal 1

 

(1)

Atas penyerahan BBM Super dan Premium kepada Kedutaan/Konsulat Negara Asing dan Lembaga Internasional tertentu tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai.

(2)

Pelayanan penjualan BBM Super dan Premium dilaksanakan PERTAMINA melalui Stasiun Penjualan BBM Untuk Umum (SPBU) yang ditunjuk.

(3)

Direktur Jenderal Pajak menunjuk SPBU untuk melayani penjualan BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) setelah memperhatikan rekomendasi dari Departemen Luar Negeri.

 

 

Pasal 2

 

(1)

Stasiun penjualan BBM untuk umum yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) menyerahkan BBM Super dan Premium kepada Kedutaan/Konsulat Negara Asing dan Lembaga Internasional tertentu atas dasar Harga Jual tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar oleh SPBU tersebut kepada PERTAMINA.

(2)

Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar oleh SPBU atas perolehan BBM Super dan Premium dari PERTAMINA dapat diminta kembali untuk dan atas nama Kedutaan/Konsulat Negara Asing dan Lembaga Internasional tertentu yang membeli BBM Super dan Premium dari SPBU tersebut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

 

 

Pasal 3

 

(1)

Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak atas permohonan SPBU.

(2)

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri bukti pembelian BBM Super dan Premium yang telah diketahui dan mendapatkan persetujuan dari Departemen Luar Negeri.

(3)

Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) oleh pemohon harus disampaikan kepada Direktorat Jenderal Moneter Luar Negeri.

 

 

Pasal 4

 

Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) harus diberikan dalam waktu selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah diterimanya surat permohonan.

 

 

Pasal 5

 

Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.

 

 

Pasal 6

 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya berlaku surut sejak tanggal 1 April 1985.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Juli 1985
MENTERI KEUANGAN,

 

ttd.

 

RADIUS PRAWIRO