Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 25/PJ/2020

Kategori : PBB

Bentuk Dan Isi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Nota Penghitungan, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan, Surat Pemberitahuan, Serta Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 25/PJ/2020

TENTANG

BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG, NOTA PENGHITUNGAN, SURAT KETETAPAN PAJAK
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, SURAT KEPUTUSAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
SURAT PEMBERITAHUAN, SERTA SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 
Menimbang :

  1. bahwa ketentuan mengenai bentuk dan isi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Nota Penghitungan, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Pemberitahuan, serta Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2019 tentang Bentuk dan Misi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Nota Penghitungan, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Pemberitahuan, serta Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
  2. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan. Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan serta untuk memberikan kepastian hukum dalam penerbitan ketetapan di bidang Pajak Bumi dan Bangunan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap bentuk dan isi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Nota Penghitungan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Nota Penghitungan, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Pemberitahuan, serta Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2011 tentang Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 36);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2010);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 747);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1595);
          

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG, NOTA PENGHITUNGAN, SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, SURAT KEPUTUSAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, SURAT PEMBERITAHUAN, SERTA SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
          

Pasal 1


Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
  1. Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan, yang selanjutnya disebut Undang-Undang PBB, adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
  2. Pajak Bumi dan Bangunan, yang selanjutnya disingkat PBB, adalah pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PBB selain PBB Perdesaan dan Perkotaan.
  3. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak terutang kepada Wajib Pajak.
  4. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang selanjutnya disingkat SKP PBB, adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya pokok PBB atau selisih pokok PBB, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah PBB terutang.
  5. Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, yang selanjutnya disingkat SKKP PBB, adalah surat keputusan yang menyatakan jumlah kelebihan pembayaran PBB yang seharusnya tidak terutang.
  6. Surat Pemberitahuan, yang selanjutnya disingkat SPb, adalah pemberitahuan tertulis kepada Wajib Pajak mengenai tidak adanya kelebihan pembayaran PBB berdasarkan hasil penelitian terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PBB.
  7. Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang selanjutnya disingkat STP PBB, adalah STP PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) dan Pasal 12 Undang-Undang PBB.
               

Pasal 2


Daftar atau dokumen:
  1. jenis, kode, dan ukuran formulir SPPT, SKP PBB, SKKP PBB, SPb, dan STP PBB, termasuk lampirannya beserta Nota Penghitungan dan Tanda Terima Penyampaian SPPT, SKP PBB, SKKP PBB, SPb, atau STP PBB tercantum dalam Lampiran huruf A;
  2. SPPT dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B;
  3. Tanda Terima Penyampaian SPPT dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C;
  4. Nota Penghitungan SKP PBB dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf D;
  5. SKP PBB dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf E;
  6. Nota Penghitungan Penyelesaian Permohonan Kelebihan Pembayaran PBB dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf F;
  7. SKKP PBB dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf G;
  8. SPb dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf H;
  9. Nota Penghitungan STP PBB dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf I;
  10. STP PBB dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf J;
  11. Tanda Terima Penyampaian SKP PBB, SKKP PBB, SPb, dan STP PBB dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf K,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
          

Pasal 3


Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, SPPT, SKP PBB, SKKP PBB, SPb, dan STP PBB yang diterbitkan sebelum tanggal 1 Januari 2021 dengan menggunakan bentuk dan isi sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2019 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Nota Penghitungan, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Pemberitahuan, serta Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dinyatakan tetap berlaku.
                    

Pasal 4


Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2019 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Nota Penghitungan, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Pemberitahuan, serta Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
          

Pasal 5


Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021.
          
          
          
     
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2020
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

SURYO UTOMO