Pengumuman Nomor : PENG - 06/PJ.09/2019

Kategori : KUP, PPh

Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyetoran Pajak Masa Pajak Mei 2019


31 Mei 2019


PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 06/PJ.09/2019

TENTANG

PENGECUALIAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI
ATAS KETERLAMBATAN PENYETORAN
PAJAK MASA PAJAK MEI 2019


Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-486/PJ/2019 tanggal 31 Mei 2019 tentang Kebijakan Perpajakan terhadap Penyetoran atas Pemotongan atau Pemungutan Pajak Penghasilan yang Jatuh Tempo pada Tanggal 10 Juni 2019, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Terhadap keterlambatan penyetoran pajak untuk Masa Pajak Mei 2019 atas:
  1. pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 26; dan/atau
  2. pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak badan tertentu,
yang dilakukan pada tanggal 11 Juni 2019 sampai dengan 12 Juni 2019, diberikan penghapusan sanksi administrasi.
2. Terhadap keterlambatan penyetoran atas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh Bendahara Pengeluaran yang jatuh tempo pada tanggal 1 Juni 2019 sampai dengan 10 Juni 2019 dan disetorkan pada tanggal 11 Juni 2019 sampai dengan 12 Juni 2019, diberikan penghapusan sanksi administrasi.
3. Kebijakan penghapusan sanksi administrasi tersebut diberikan untuk meringankan beban administrasi Wajib Pajak dan Tempat Pembayaran Pajak (Bank Persepsi) mengingat jatuh tempo penyetoran pajak terjadi dalam/setelah hari libur nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.

Demikian disampaikan, untuk dimaklumi.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Mei 2019
Direktur,

ttd

Hestu Yoga Saksama