Peraturan Daerah Nomor : 36 TAHUN 2020

Kategori : Lainnya

Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Selama Status Darurat Bencana Covid-19


PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 36 TAHUN 2020

TENTANG

PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK DAERAH SELAMA
STATUS DARURAT BENCANA COVID-19

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,


Menimbang :

  1. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 37 ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, Gubernur dapat menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya;
  2. bahwa untuk menyikapi Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia yang diperpanjang sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 berdasarkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 dan status tanggap darurat bencana COVID-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu kebijakan pemberian stimulus kepada wajib pajak berupa penghapusan sanksi administrasi pajak daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah selama Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambarían Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara RepubliK Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  4. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK DAERAH SELAMA STATUS TANGGAP DARURAT BENCANA COVID-19.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
  1. Sanksi Administrasi adalah tanggungan atau pembebanan diluar pokok pajak terutang sebagai akibat pelanggaran administrasi perpajakan yang meliputi sanksi administrasi berupa bunga, kenaikan dan/atau denda.
  2. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  3. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, yang mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
  4. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  5. Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  6. Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik adalah Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


BAB II
PELAKSANAAN

Pasal 2


Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah selama status tanggap darurat bencana COVID-19 diberikan secara jabatan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok Pajak Daerah terutang tanggal 3 April 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.


Pasal 3


(1) Penghapusan Sanksi Administrasi secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan cara melakukan penyesuaian pada sistem informasi manajemen Pajak Daerah tanpa melalui mekanisme permohonan Wajib Pajak.
(2) Penyesuaian sistem informasi manajemen Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bersama-sama oleh Badan Pendapatan Daerah dan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik.


BAB III
PELAPORAN DAN EVALUASI

Pasal 4


(1) Kepala Badan Pendapatan Daerah melaporkan hasil pelaksanaan penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada Gubernur.
(2) Pelaksanaan penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dievaluasi dan dilakukan penyesuaian berdasarkan pertimbangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.


BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 5


Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 09 April 2020
GUBERNUR DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd

ANIES BASWEDAN


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 April 2020
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd

SAEFULLAH



BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 71020