Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 28/PJ/2021

Kategori : KUP

Penerapan Organisasi, Tata Kerja, Dan Saat Mulai Beroperasinya Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana Diatur Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 28/PJ/2021

TENTANG

PENERAPAN ORGANISASI, TATA KERJA, DAN SAAT MULAI BEROPERASINYA
INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 184/PMK.01/2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 210/PMK.01/2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA
INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

  1. bahwa sehubungan dengan perubahan organisasi dan tata kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, terdapat penataan organisasi berupa perubahan tugas, fungsi, susunan organisasi, nomenklatur, wilayah kerja, dan perubahan jenis Kantor Pelayanan Pajak;
  2. dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal II angka 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pajak perlu menetapkan waktu penerapan reorganisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan memperhatikan kesiapan sumber daya, sarana, dan prasarana yang tersedia;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penerapan Organisasi, Tata Kerja, dan Saat Mulai Beroperasinya Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
 
Mengingat :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1961) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1356);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENERAPAN ORGANISASI, TATA KERJA, DAN SAAT MULAI BEROPERASINYA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.01/2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 210/PMK.01/2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.


PERTAMA :

Menerapkan tugas, fungsi, dan/atau susunan organisasi instansi vertikal berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, pada:
  1. Kantor Pelayanan Pajak (KPP); dan
  2. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP),
mulai tanggal 3 Mei 2021.


KEDUA :

Menerapkan saat mulai beroperasinya instansi vertikal yang mengalami perubahan nomenklatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, yang meliputi:
a. Kanwil DJP Papua dan Maluku menjadi Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku;
b. KPP Pratama Tanjung Karang menjadi KPP Pratama Bandar Lampung Satu;
c. KPP Pratama Kedaton menjadi KPP Pratama Bandar Lampung Dua;
d. KPP Pratama Argamakmur menjadi KPP Pratama Bengkulu Satu;
e. KPP Pratama Bengkulu menjadi KPP Pratama Bengkulu Dua;
f. KPP Pratama Jakarta Tamansari Satu menjadi KPP Pratama Jakarta Tamansari;
g. KPP Pratama Jakarta Cakung Satu menjadi KPP Pratama Jakarta Cakung;
h. KPP Pratama Karawang Utara menjadi KPP Pratama Karawang;
i. KPP Pratama Semarang Tengah Dua menjadi KPP Pratama Semarang Tengah;
j. KPP Pratama Gresik Selatan menjadi KPP Pratama Gresik;
k. KPP Pratama Banjarmasin Utara menjadi KPP Pratama Banjarmasin;
l. KPP Pratama Mempawah menjadi KPP Pratama Kubu Raya;
m. KP2KP Tual, KPP Pratama Ambon menjadi KP2KP Langgur, KPP Pratama Ambon;
n. KP2KP Tebing Tinggi, KPP Pratama Lahat menjadi KP2KP Empat Lawang, KPP Pratama Lahat; dan
o. KP2KP Martapura, KPP Pratama Baturaja menjadi KP2KP Ogan Komering Ulu Timur, KPP Pratama Baturaja;
mulai tanggal 3 Mei 2021.


KETIGA :

Menerapkan saat mulai beroperasinya wilayah kerja baru instansi vertikal berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, yang meliputi:
a. KPP Pratama Medan Barat;
b. KPP Pratama Bandar Lampung Satu;
c. KPP Pratama Bandar Lampung Dua;
d. KPP Pratama Bengkulu Satu;
e. KPP Pratama Bengkulu Dua;
f. KPP Pratama Jakarta Gambir Satu;
g. KPP Pratama Jakarta Tamansari;
h. KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga;
i. KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu; 
j. KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Dua; 
k. KPP Pratama Jakarta Cakung;
l. KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok;
m. KPP Pratama Tigaraksa;
n. KPP Pratama Kosambi;
o. KPP Pratama Bandung Tegallega;
p. KPP Pratama Bandung Cicadas;
q. KPP Pratama Karawang;
r. KPP Pratama Bekasi Utara;
s. KPP Pratama Bekasi Barat;
t. KPP Pratama Pondok Gede;
u. KPP Pratama Cibinong;
v. KPP Pratama Ciawi;
w. KPP Pratama Semarang Tengah;
x. KPP Pratama Kebumen;
y. KPP Pratama Surabaya Mulyorejo;
z. KPP Pratama Gresik;
aa. KPP Pratama Banjarmasin; dan
bb. KP2KP Namlea,
mulai tanggal 3 Mei 2021.


KEEMPAT :

Menerapkan saat mulai beroperasinya instansi vertikal yang mengalami perubahan jenis KPP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, yang meliputi:
a. KPP Pratama Medan Kota menjadi KPP Madya Dua Medan;
b. KPP Pratama Teluk Betung menjadi KPP Madya Bandar Lampung;
c. KPP Pratama Jakarta Gambir Empat menjadi KPP Madya Dua Jakarta Pusat;
d. KPP Pratama Jakarta Tamansari Dua menjadi KPP Madya Dua Jakarta Barat;
e. KPP Pratama Jakarta Setiabudi Empat menjadi KPP Madya Dua Jakarta Selatan I;
f. KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Empat menjadi KPP Madya Jakarta Selatan II;
g. KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga menjadi KPP Madya Dua Jakarta Selatan II;
h. KPP Pratama Jakarta Cakung Dua menjadi KPP Madya Dua Jakarta Timur;
i. KPP Pratama Jakarta Sunter menjadi KPP Madya Dua Jakarta Utara;
j. KPP Pratama Cikupa menjadi KPP Madya Dua Tangerang;
k. KPP Pratama Bandung Karees menjadi KPP Madya Dua Bandung;
l. KPP Pratama Karawang Selatan menjadi KPP Madya Karawang;
m. KPP Pratama Bekasi Selatan menjadi KPP Madya Kota Bekasi;
n. KPP Pratama Semarang Tengah Satu menjadi KPP Madya Dua Semarang;
o. KPP Pratama Purworejo menjadi KPP Madya Surakarta;
p. KPP Pratama Surabaya Simokerto menjadi KPP Madya Dua Surabaya;
q. KPP Pratama Gresik Utara menjadi KPP Madya Gresik; dan
r. KPP Pratama Banjarmasin Selatan menjadi KPP Madya Banjarmasin;
mulai tanggal 3 Mei 2021.


KEENAM :

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
1. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak;
2. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak;
3. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak;
4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak, para Direktur, para Tenaga Pengkaji, dan para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
5. Para Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
6. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
7. Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Februari 2021
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

SURYO UTOMO