Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 21/PJ/2019

Kategori : KUP, PPh

Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2017 Tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan, Dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Beserta Perubahannya


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 21/PJ/2019

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
PER-18/PJ/2017 TENTANG TATA CARA PENELITIAN BUKTI PEMENUHAN
KEWAJIBAN PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI
PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN, DAN PERJANJIAN
PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN BESERTA
PERUBAHANNYA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

  1. bahwa ketentuan mengenai tata cara penelitian pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan oleh Kantor Pelayanan Pajak telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2017 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2018;
  2. bahwa proses penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya yang dilakukan oleh Wajib Pajak perlu diubah untuk memberikan layanan yang inovatif serta memberikan kemudahan dalam berusaha;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, dan Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya dan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estat dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2017 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya;

Mengingat :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 261/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, dan Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 37/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estat dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-18/PJ/2017 TENTANG TATA CARA PENELITIAN BUKTI PEMENUHAN KEWAJIBAN PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN, DAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN BESERTA PERUBAHANNYA.


Pasal I


Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2017 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2018 diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3


(1) Untuk keperluan pembuktian pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus mengisi formulir dengan mengakses laman Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Pembuktian yang dilakukan melalui laman Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penelitian formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3) Dalam hal orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak mengakses laman Direktorat Jenderal Pajak, permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dengan menggunakan contoh format surat permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(4) Dalam hal penyampaian permohonan penelitian dan/atau pengambilan hasil penelitian dikuasakan, harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan dilampirkan dengan surat kuasa.
(5) Dalam hal yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan memenuhi syarat tidak wajib memiliki NPWP, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), juga melampirkan surat pernyataan tidak wajib menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
   
2. Ketentuan Pasal 3A dihapus.
   
3. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4


(1) Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan diterbitkan sepanjang terpenuhi kesesuaian data:
  1. identitas Wajib Pajak dalam bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan dengan data sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak;
  2. jumlah Pajak Penghasilan yang telah disetor oleh Wajib Pajak dengan Pajak Penghasilan terutang yang dinyatakan oleh Wajib Pajak; dan
  3. kode akun pajak, kode jenis setoran, dan jumlah Pajak Penghasilan yang disetor oleh Wajib Pajak, dengan data penerimaan pajak dalam Modul Penerimaan Negara.
(2) Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan diterbitkan sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum pada Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini dalam jangka waktu:
  1. segera setelah Wajib Pajak mengisi formulir melalui laman Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1); dan
  2. paling lama 3 (tiga) hari kerja dalam hal permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak sejak tanggal permohonan penelitian diterima lengkap.
   
4. Ketentuan Pasal 4A diubah, sehingga Pasal 4A berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4A


(1) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak dan Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan tidak dapat diterbitkan karena :
  1. Ketidaklengkapan surat permohonan; dan/atau
  2. Ketidaksesuaian data dalam surat permohonan,
permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan dikembalikan kepada Wajib Pajak dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Permohonan Penelitian Tidak Lengkap dan/atau Tidak Sesuai, sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum pada Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal permohonan penelitian diterima.
(2) Wajib Pajak atau kuasanya mengambil Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) atau Surat Pemberitahuan Permohonan Penelitian Tidak Lengkap dan/atau Tidak Sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Kantor Pelayanan Pajak dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) atau Pasal 4A ayat (1).
(3) Dalam hal permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak dapat menyampaikan kembali permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan setelah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 dan Pasal 3B.
   
5. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8


Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, terhadap:
  1. permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan yang telah dinyatakan lengkap namun belum selesai dilakukan penelitian, tetap dilakukan penelitian berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2017 Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya; dan
  2. penyelesaian permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan yang dilakukan setelah Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku, masih tetap dapat menggunakan sistem aplikasi yang saat ini tersedia sepanjang belum tersedia sistem aplikasi baru.
   
6. Mengganti Lampiran I, Lampiran IV, dan Lampiran V, serta mencabut Lampiran IA, Lampiran IB, Lampiran II, Lampiran IVA dan Lampiran VA.


Pasal II


Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2019
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

SURYO UTOMO