Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 131/PMK.04/2020

Kategori : Lainnya

Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang Asean


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 131/PMK.04/2020

TENTANG

TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR
BERDASARKAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN BARANG ASEAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor sebagai pelaksanaan dari Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional;
  2. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kegiatan kepabeanan atas impor barang dari negara anggota ASEAN guna mengakomodasi First Protocol to Amend the ASEAN Trade in Goods Agreement (Protokol Pertama untuk mengubah Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN) yang telah mendapat pengesahan melalui Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pengesahan First Protocol to Amend the ASEAN Trade in Goods Agreement (Protokol Pertama untuk mengubah Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN), perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN;

Mengingat :

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  4. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan ASEAN Trade in Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 2);
  5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
  6. Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pengesahan First Protocol to Amend the ASEAN Trade in Goods Agreement (Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 184);
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN BARANG ASEAN.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
  2. Kawasan yang Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai.
  3. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
  4. Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan, yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
  5. Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB adalah TPB untuk menimbun barang asal luar Daerah Pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean, dapat disertai dengan 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
  6. Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya disingkat TLDDP adalah Daerah Pabean selain Kawasan Bebas dan TPB.
  7. Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
  8. Penyelenggara/Pengusaha TPB adalah:
    1. penyelenggara kawasan berikat;
    2. penyelenggara kawasan berikat sekaligus pengusaha kawasan berikat;
    3. pengusaha di kawasan berikat merangkap penyelenggara di kawasan berikat;
    4. penyelenggara gudang berikat;
    5. penyelenggara gudang berikat sekaligus pengusaha gudang berikat; atau
    6. pengusaha di gudang berikat merangkap penyelenggara di gudang berikat.
  9. Penyelenggara/Pengusaha PLB adalah:
    1. penyelenggara PLB;
    2. penyelenggara PLB sekaligus pengusaha PLB; atau
    3. pengusaha di PLB merangkap sebagai penyelenggara di PLB.
  10. Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK adalah:
    1. Badan Usaha KEK;
    2. Pelaku Usaha KEK; atau
    3. Badan Usaha KEK sekaligus Pelaku Usaha di KEK.
  11. Tarif Preferensi adalah tarif bea masuk berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement.
  12. PPFTZ dengan Kode 01 yang selanjutnya disebut PPFTZ-01 adalah pemberitahuan pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas, dari dan ke luar Daerah Pabean, dan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP.
  13. Harmonized Commodity Description and Coding System yang selanjutnya disebut Harmonized System (HS) adalah standar internasional atas sistem penamaan dan penomoran yang digunakan untuk pengklasifikasian produk perdagangan dan turunannya yang dikelola oleh World Customs Organization (WCO).
  14. Penelitian Ulang adalah penelitian kembali atas tarif dan/atau nilai pabean yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan pabean impor dan penelitian kembali atas tarif, harga, jenis, dan/atau jumlah barang yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan pabean ekspor melalui pengujian dengan data, informasi dan dokumen lain terkait.
  15. Audit Kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
  16. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.
  17. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
  18. Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) yang selanjutnya disebut Ketentuan Asal Barang adalah ketentuan khusus yang ditetapkan berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN untuk menentukan negara asal barang.
  19. Negara Anggota adalah negara yang menandatangani Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN.
  20. Barang Originating adalah barang yang memenuhi Ketentuan Asal Barang sesuai dengan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN.
  21. Bahan Non-Originating adalah bahan yang berasal dari luar Negara Anggota atau bahan yang tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang sesuai dengan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN.
  22. Aturan Khusus Produk (Product Specific Rules) yang selanjutnya disebut PSR adalah aturan yang merinci mengenai:
    1. barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (wholly obtained atau produced);
    2. proses produksi suatu barang yang menggunakan Bahan Non-Originating, dan Bahan Non-Originating tersebut harus mengalami perubahan klasifikasi atau Change in Tariff Classification (CTC);
    3. barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating yang memenuhi kriteria kandungan regional sejumlah nilai tertentu yang dinyatakan dalam persentase;
    4. barang yang mengalami suatu proses pabrikasi atau proses operasional tertentu; atau
    5. kombinasi dari setiap kriteria tersebut.
  23. Bukti Asal Barang adalah dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh instansi penerbit surat keterangan asal dan/atau eksportir bersertifikat yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.
  24. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN yang selanjutnya disebut SKA Form D adalah Bukti Asal Barang yang diterbitkan oleh instansi penerbit surat keterangan asal yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.
  25. Overleaf Notes adalah halaman sebalik SKA Form D yang berisi ketentuan mengenai pengisian SKA Fonn D dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SKA Form D.
  26. Surat Keterangan Asal Elektronik Form D yang selanjutnya disebut e-Form D adalah SKA Form D yang disusun sesuai dengan e-ATIGA Form D Process Specification and Message Implementation Guideline, dan dikirim secara elektronik antar Negara Anggota.
  27. ASEAN Wide Self Sertification yang selanjutnya disebut Sertifikasi Mandiri adalah skema pernyataan asal barang yang diterbitkan oleh eksportir bersertifikat dalam bentuk invoice atau dalam bentuk dokumen komersial billing statement, delivery order, atau packing list, yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.
  28. Deklarasi Asal Barang yang selanjutnya disingkat DAB adalah Bukti Asal Barang yang berisi pernyataan asal barang dan dibuat oleh eksportir bersertifikat yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.
  29. Memorandum of Undestanding among the Governments of the Participating Member States of the Association of South-East ASIAN Nations (ASEAN) on the Second Pilot Project for the Implementation of a Regional Self Certification System yang selanjutnya disebut MoU 2nd SCPP adalah Nota Kesepahaman antara Negara Anggota yang berpartisipasi dalam pilot project kedua sistem Sertifikasi Mandiri skema ATIGA.
  30. Invoice Declaration adalah pernyataan dari eksportir bersertifikat dalam skema MoU 2nd SCPP yang menyatakan bahwa barang di dalam invoice dapat diberikan Tarif Preferensi.
  31. Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal yang selanjutnya disebut Instansi Penerbit SKA adalah instansi pemerintah atau institusi yang ditunjuk pemerintah di Negara Anggota pengekspor yang diberi kewenangan untuk menerbitkan SKA Form D atas barang yang akan diekspor.
  32. Otoritas yang Berwenang adalah instansi pemerintah atau institusi yang ditunjuk pemerintah di Negara Anggota pengekspor yang diberi kewenangan untuk melakukan sertifikasi eksportir menjadi eksportir bersertifikat.
  33. Eksportir Bersertifikat (Certified Exporter) adalah eksportir yang telah disertifikasi oleh Otoritas yang Berwenang dan berhak untuk menerbitkan Deklarasi Asal Barang.
  34. Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahan pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading/airway bill, manifest, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan.
  35. Invoice dari Negara Ketiga yang selanjutnya disebut Third Country Invoice adalah invoice yang diterbitkan oleh perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga (baik Negara Anggota atau selain Negara Anggota) atau yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form D atau DAB.
  36. Surat Keterangan Asal Back-to-Back dan/atau Deklarasi Asal Barang Back-to-Back yang selanjutnya disebut SKA Back-to-Back dan/atau DAB Back-to-Back adalah SKA Form D dan/atau DAB yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor kedua berdasarkan SKA Form D dan/atau DAB yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor pertama.
  37. Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi adalah tanggal bill of lading untuk moda pengangkutan laut, tanggal airway bill untuk moda pengangkutan udara, atau tanggal dokumen pengangkutan darat untuk moda pengangkutan darat.
  38. Permintaan Retroactive Check adalah permintaan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai kepada Instansi Penerbit SKA dan/atau Otoritas yang Berwenang untuk mendapatkan informasi mengenai pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan Bukti Asal Barang.
  39. Verification Visit adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai di negara penerbit Bukti Asal Barang untuk memperoleh data atau informasi mengenai pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan Bukti Asal Barang.
  40. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  41. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.


BAB II
TARIF PREFERENSI DAN KETENTUAN ASAL BARANG
(RULES OF ORIGIN)

Bagian Kesatu
Tarif Preferensi

Pasal 2


(1) Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).
(2) Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement.
(3) Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap:
  1. impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
  2. impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa pemberitahuan impor barang dari TPB, yang pada saat pemasukan barang ke TPB telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi;
  3. impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa pemberitahuan impor barang dari PLB, yang pada saat pemasukan barang ke PLB telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi;
  4. pengeluaran barang hasil produksi dari Kawasan Bebas ke TLDDP, sepanjang:
    1. bahan baku dan/atau bahan penolong berasal dari luar Daerah Pabean;
    2. pada saat pemasukan barang ke Kawasan Bebas telah mendapat persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi; dan
    3. dilakukan oleh pengusaha di Kawasan Bebas yang telah memenuhi pengusaha yang dapat Preferensi; atau
  5. pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP, yang pada saat pemasukan barang ke KEK telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi.
(4) Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d angka 3, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. memiliki Izin usaha dari badan pengusahaan kawasan;
  2. melakukan pemasukan bahan baku dan/atau bahan penolong, dan sekaligus melakukan pengeluaran barang hasil produksi ke TLDDP;
  3. memiliki dan menerapkan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) yang dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara online dan realtime, dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi;
  4. memiliki akses kepabeanan; dan
  5. menyampaikan konversi bahan baku menjadi barang hasil produksi dan blueprint proses produksi yang telah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi, pada saat barang akan dikeluarkan ke TLDDP.


Pasal 3


(1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari:
  1. kriteria asal barang (origin criteria);
  2. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan
  3. ketentuan prosedural (procedural provisions).
(2) Rincian lebih lanjut mengenai Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Bagian Kedua
Kriteria Asal Barang
(Origin Criteria)

Pasal 4


(1) Kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, meliputi:
  1. barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (wholly obtained atau produced); atau
  2. barang yang tidak seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (not wholly obtained atau produced).
(2) Kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
  1. barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating dengan hasil akhir memiliki kandungan nilai regional atau Regional Value Content (RVC) yang mencapai nilai persentase paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai Free-on-Board (FOB);
  2. barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating dan seluruh Bahan Non Originating tersebut harus mengalami perubahan klasifikasi atau Change in Tariff Classification (CTC) pada 4 (empat) digit pertama Harmonized System (HS) yang selanjutnya disebut Change in Tariff Heading (CTH);
  3. barang yang termasuk dalam daftar PSR sebagaimana diatur dalam Annex 3 Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN; atau
  4. akumulasi.
(3) Dalam hal klasifikasi barang termasuk dalam daftar PSR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, kriteria asal barang harus ditetapkan berdasarkan daftar PSR dimaksud, walaupun kriteria yang terdapat pada ayat (2) huruf a atau huruf b telah terpenuhi.


Bagian Ketiga
Kriteria Pengiriman
( Consignment Criteria)

Pasal 5


(1) Kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b meliputi:
  1. barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA Form D dan/atau DAB ke dalam Daerah Pabean;
  2. barang impor dikirim melalui Negara Anggota selain Negara Anggota pengekspor dan Negara Anggota pengimpor; atau
  3. barang impor dikirim melalui negara selain Negara Anggota.
(2) Barang impor dapat dikirim melalui 1 (satu) atau lebih Negara Anggota selain Negara Anggota pengekspor dan Negara Anggota pengimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, atau melalui negara selain Negara Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, untuk tujuan transit dan/atau transhipment, dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. ditujukan untuk alasan geografis atau pertimbangan khusus terkait persyaratan pengangkutan;
  2. tidak diperdagangkan atau dikonsumsi di negara tujuan transit dan/atau transhipment; dan
  3. tidak mengalami proses produksi selain bongkar muat dan tindakan lain yang diperlukan untuk menjaga agar barang tetap dalam kondisi baik.


Pasal 6


Dalam hal pengiriman barang impor melalui negara selain Negara Anggota untuk tujuan transit dan/atau transhipment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, harus menyerahkan dokumen berupa:
  1. through bill of lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor yang menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari Negara Anggota pengekspor, termasuk kegiatan transit dan/atau transhipment, sampai ke Daerah Pabean;
  2. SKA Form D yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA dan/atau DAB yang diterbitkan oleh Eksportir Bersertifikat;
  3. invoice dari barang yang bersangkutan, jika ada; dan
  4. dokumen pendukung, jika ada, yang membuktikan pemenuhan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2),
kepada Pejabat Bea dan Cukai.


Bagian Keempat
Ketentuan Prosedural
(Procedural Provisions)

Pasal 7


(1) Ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c terkait dengan penerbitan SKA Form D, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
  1. diterbitkan dalam bahasa Inggris;
  2. menggunakan ukuran kertas ISO A4 warna putih, dengan bentuk dan format SKA Form D, termasuk halaman depan dan Overleaf Notes, sesuai dengan format pada Lampiran huruf A angka VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
  3. memuat nomor referensi SKA Form D;
  4. memuat tanda tangan pejabat yang berwenang dan stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA secara manual atau secara elektronik;
  5. ditandatangani oleh pemohon (eksportir atau produsen);
  6. diterbitkan sebelum, pada saat, atau sampai dengan paling lambat 3 (tiga) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi;
  7. dicantumkan kriteria asal barang (origin criteria) untuk setiap uraian barang, dalam hal SKA Form D mencantumkan lebih dari 1 (satu) uraian barang;
  8. dicantumkan nilai Free-on-Board (FOB) dalam hal menggunakan kriteria asal barang (origin criteria) kandungan nilai regional atau Regional Value Content (RVC);
  9. kolom pada SKA Form D diisi sesuai dengan ketentuan pengisian pada Overleaf Notes;
  10. dalam hal SKA Form D lebih dari 1 (satu) lembar, maka dapat digunakan SKA Form D atau lembar lanjutan dengan ukuran kertas A4 yang ditandatangani/diparaf dan distempel oleh Instansi Penerbit SKA, serta dicantumkan nomor referensi SKA Form D; dan
  11. SKA Form D berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan.
(2) Dalam hal SKA Form D menggunakan:
  1. akumulasi, diberikan tanda (V) atau (X) pada kolom 13 kotak "Acumulation"; atau
  2. akumulasi parsial, diberikan tanda (V) atau (X) pada kolom 13 kotak "Partial Cumulation".
(3) Instansi Penerbit SKA dapat menerbitkan SKA Form D lebih dari 3 (tiga) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, namun tidak melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi dengan ketentuan diberikan tanda (V) atau (X) pada kolom 13 kotak "Issued Retroactively".
(4) Instansi Penerbit SKA dapat menerbitkan SKA Form D pengganti terhadap SKA Form D yang hilang atau rusak, dengan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
  1. diterbitkan sesuai dengan ketentuan prosedural SKA Form D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3);
  2. diberikan tanda/tulisan/cap "CERTIFIED TRUE COPY" pada kolom 12 SKA Form D pengganti;
  3. diterbitkan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal penerbitan SKA Form D yang hilang atau rusak; dan
  4. dicantumkan tanggal penerbitan SKA Form D yang hilang atau rusak.
(5) Dalam hal SKA Form D berupa e-Form D, pemenuhan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dikecualikan sebagai berikut:
  1. ketentuan penerbitan SKA Form D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf d, huruf e, huruf i, dan huruf j;
  2. ketentuan pencantuman penggunaan tanda (V) atau (X) akumulasi atau akumulasi parsial pada SKA Form D sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
  3. ketentuan penerbitan SKA Form D pengganti terhadap SKA Form D yang hilang atau rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Dalam hal terdapat kesalahan pengisian SKA Form D, koreksi atas pengisian dilakukan dengan cara:
  1. menerbitkan SKA Form D baru dengan memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4); atau
  2. melakukan perbaikan, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. mencoret (striking out) data yang salah;
    2. menambahkan data yang benar; dan
    3. menandasahkan dengan membubuhkan tanda tangan/paraf pejabat yang berwenang dari Instansi Penerbit SKA pada bagian yang dilakukan perbaikan.
(7) Dalam hal SKA Form D berupa e-Form D, koreksi atas kesalahan pengisian e-Form D se bagaimana dimaksud pada ayat (6), dilakukan dengan cara menerbitkan e-Form D baru dengan memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5).
(8) Dalam hal pada bill of lading atau dokumen pengangkutan lainnya terdapat tanggal penerbitan dan tanggal dimuatnya barang ke sarana pengangkut, Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi ditentukan pada saat tanggal dimuatnya barang ke sarana pengangkut.


Pasal 8


Ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c terkait dengan penerbitan DAB, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
  1. diterbitkan oleh Eksportir Bersertifikat;
  2. diterbitkan dalam invoice atau dalam dokumen komersial billing statement, delivery order atau packing list;
  3. memuat pemyataan Eksportir Bersertifikat yang menyatakan bahwa barang memenuhi Ketentuan Asal Barang;
  4. memuat uraian barang yang menjadi otorisasi Eksportir Bersertifikat, secara jelas dan detail, agar dapat diidentifikasi;
  5. memuat kriteria asal barang (origin criteria) untuk setiap uraian barang dalam hal DAB mencantumkan lebih dari 1 (satu) uraian barang;
  6. dicantumkan nilai Free-on-Board (FOB) dalam hal menggunakan kriteria asal barang (origin criteria) kandungan nilai regional atau Regional Value Content (RVC);
  7. memuat nama dan tanda tangan manual Eksportir Bersertifikat;
  8. memuat nomor referensi dan tanggal sesuai dengan nomor dan tanggal DAB;
  9. memuat informasi dalam sekurang-kurangnya sebagaimana tercantum List of Data Requirements pada Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
  10. dalam hal DAB tidak mencukupi untuk menyebutkan seluruh produk, dapat digunakan halaman tambahan yang berisi informasi sebagaimana tercantum dalam List of Data Requirement;
  11. DAB berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal pembuatan.


Pasal 9


(1) Negara Anggota pengekspor kedua dapat menerbitkan SKA Back-to-Back dan/atau DAB Back-to-Back berdasarkan SKA Form D dan/atau DAB yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor pertama.
(2) SKA Back-to-Back dan/atau DAB Back-to-Back sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
  1. memenuhi ketentuan penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
  2. berisi informasi yang sama dengan SKA Form D dan/atau DAB yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor pertama, kecuali jumlah barang dan nilai Free-on-Board (FOB);
  3. total jumlah barang yang tercantum pada SKA Backto-Back dan/atau DAB Back-to-Back tidak boleh melebihi jumlah barang yang tercantum pada SKA Form D dan/ atau DAB yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor pertama;
  4. mencantumkan nilai Free-on-Board (FOB) barang di Negara Anggota pengekspor kedua, dalam hal menggunakan kriteria asal barang (origin criteria) kandungan nilai regional atau Regional Value Content (RVC);
  5.  masa berlaku SKA Back-to-Back dan/atau DAB Back-to-Back tidak boleh melebihi masa berlaku SKA Form D dan/atau DAB yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor pertama;
  6. nama eksportir yang tercantum dalam SKA Back-toBack dan/atau DAB Back-to-Back harus sama dengan nama Importir yang tercantum dalam SKA Form D dan/atau DAB yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor pertama;
  7. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form D dan/atau DAB yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor pertama; dan
  8. dalam hal DAB Back-to-Back, barang yang terdapat dalam DAB Back-to-Back harus merupakan barang yang menjadi otorisasi Eksportir Bersertifikat.
(3) Dalam hal SKA Back-to-Back:
  1. nomor referensi dan tanggal SKA Form D dan/atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g, dicantumkan pada kolom 7 SKA Back-to-Back; dan
  2. diberikan tanda (V) atau ( X) pada kolom 13 SKA Back-to-Back kotak "Back-to-Back CO".
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan dalam hal SKA Back-to-Back berupa e-Form D.
(5) Dalam hal informasi pada SKA Back-to-Back dan/atau DAB Back-to-Back diragukan atau tidak lengkap, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta lmportir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, untuk menyerahkan copy atau pindaian SKA Form D dan/atau DAB yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor pertama.


Pasal 10


(1) Perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga atau perusahaan lain yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form D dan/atau DAB, dapat menerbitkan Third Country Invoice.
(2) SKA Form D yang menggunakan Third Country Invoice sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
  1. mencantuman nama perusahaan dan negara yang menerbitkan Third Country Invoice pada kolom 7 SKA FormD;
  2. mencantumkan nomor Third Country Invoice atau nomor invoice asal barang, pada kolom 10 SKA Form D; dan
  3. dalam hal Third Country Invoice diterbitkan di negara yang berbeda dengan negara tempat diterbitkannnya SKA Form D dan/atau DAB, tanda (V) atau (X) harus dicantumkan pada kolom 13 SKA Form D kotak "Third Country Invoicing'.
(3) Dalam hal DAB yang menggunakan Third Country Invoice sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Eksportir Bersertifikat membuat DAB dalam billing statement, delivery order, atau packing list.


Pasal 11


Dalam hal SKA Form D berupa e-Form D, tata cara pencantuman:
  1. Akumulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
  2. Issued Retroactively sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3);
  3. SKA Back-to-Back sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3); dan
  4. Third Country Invoice, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2),
dalam e-Form D, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 12


(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:
  1. menyerahkan lembar asli SKA Form D dan/atau lembar asli DAB;
  2. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan
  3. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form D dan/atau nomor Eksportir Bersertifikat dan tanggal DAB pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.
(2) Untuk Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang termasuk dalam kategori jalur kuning atau jalur merah, penyerahan lembar asli SKA Form D dan/atau lembar asli DAB ke Kantor Pabean dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form D dan/atau lembar asli DAB wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat pada pukul 12.00 pada hari berikutnya; atau
  2. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form D dan/atau lembar asli DAB wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat pada pukul 12.00 pada hari kerja berikutnya,
terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Pemberitahuan Jalur Kuning (SPJK) atau Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM).
(3) Untuk Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang termasuk dalam kategori jalur hijau, penyerahan lembar asli SKA Fomi D dan/atau lembar asli DAB ke Kantor Pabean dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form D dan/atau lembar asli DAB wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari; atau
  2. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form D dan/atau lembar asli DAB wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja,
terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
(4) Untuk Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO), lembar asli SKA Form D dan/atau lembar asli DAB wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
(5) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Penyelenggara/Pengusaha TPB wajib:
  1. menyerahkan lembar asli SKA Form D dan/atau lembar asli DAB kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang mengawasi TPB, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
  2. menyerahkan lembar asli SKA Form D dan/atau lembar asli DAB kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang mengawasi TPB, paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), dalam hal Penyelenggara/Pengusaha TPB telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO);
  3. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN pada pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB secara benar; dan
  4. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form D dan/atau nomor Eksportir Bersertifikat dan tanggal DAB pada pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB secara benar.
(6) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Penyelenggara/Pengusaha PLB wajib:
  1. menyerahkan lembar asli SKA Form D dan/atau lembar asli DAB kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang mengawasi PLB, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
  2. menyerahkan lembar asli SKA Form D dan/atau lembar asli DAB kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang mengawasi PLB, paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), dalam hal Penyelenggara/Pengusaha PLB telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO);
  3. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN pada pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB secara benar; dan
  4. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form D dan/atau nomor Eksportir Bersertifikat dan tanggal DAB pada pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB secara benar.
(7) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, wajib:
  1. menyerahkan lembar asli SKA Form D dan/atau lembar asli DAB, hasil cetak PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
  2. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN pada PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean secara benar; dan
  3. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form D dan/atau nomor Eksportir Bersertifikat dan tanggal DAB pada PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean secara benar.
(8) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(9) Dalam hal telah ditetapkan dokumen pemberitahuan pabean khusus untuk KEK, untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, wajib:
  1. menyerahkan lembar asli SKA Fonn D dan/atau lembar asli DAB kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
  2. menyerahkan lembar asli SKA Form D dan/atau lembar asli DAB kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian, paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), dalam hal Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO);
  3. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN pada pemberitahuan pabean pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK secara benar; dan
  4. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form D dan/atau nomor Eksportir Bersertifikat dan tanggal DAB pada pemberitahuan pabean pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK secara benar.
(10) Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundangundangan di bidang kepabeanan.
(11) Dalam hal penyerahan dokumen secara elektronik telah tersedia dalam SKP, Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat diserahkan secara elektronik.
(12) Lembar asli SKA Form D sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (9) meliputi:
  1. lembar asli SKA Form D atas barang yang diimpor;
  2. lembar asli SKA Back-to-Back;
  3. lembar asli SKA Form D Issued Retroactively, dalam hal SKA Form D diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi;
  4. lembar asli SKA Form D pengganti (Certified True Copy), dalam hal SKA Form D asli rusak atau hilang; atau
  5. lembar asli SKA Form D sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d, yang telah dikoreksi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6).
(13) Lembar asli DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (9) meliputi:
  1. lembar asli DAB atas barang yang diimpor; atau
  2. lembar asli DAB Back-to-Back.
(14) SKA Form D dan/atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (9) harus masih berlaku pada saat:
  1. Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
  2. pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB;
  3. pemberitahuan pabean 1mpor untuk ditimbun di PLB;
  4. PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean; atau
  5. pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean,
mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean.
 

Pasal 13


(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, yang melakukan iinportasi dengan menggunakan skema e-Form D, wajib:
  1.  mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN secara benar; dan
  2. mencantumkan nomor dan tanggal e-Form D secara benar pada:
    1. Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
    2. pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB;
    3. pemberitahuan pabean Impor untuk ditimbun di PLB;
    4. PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean; atau
    5. pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean.
(2) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dipenuhi, Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK dikecualikan dari kewajiban penyerahan lembar asli SKA Form D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(3) Dalam hal SKP belum tersedia, terjadi gangguan, atau kegagalan sistem, Pejabat Bea dan Cuka.i meminta hasil cetak atau pindaian e-Form D kepada lmportir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK.
(4) Hasil cetak atau pindaian e-Form D sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib disampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, hasil cetak atau pindaian e-Form D disampaikan paling lambat pada pukul 12.00 hari berikutnya; atau
  2. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, hasil cetak atau pindaian e-Form D disampaikan paling lambat pada pukul 12.00 hari kerja berikutnya, 
terhitung sejak tanggal permintaan hasil cetak atau pindaian e-Form D disampaikan.


Pasal 14


(1) DAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat disampaikan secara elektronik oleh Eksportir Bersertifikat kepada Kantor Pabean sesuai dengan:
  1. mekanisme e-Form D; atau
  2. hasil kesepakatan Negara Anggota.
(2) Dalam hal DAB disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemenuhan kewajiban penyerahan lembar asli DAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dikecualikan untuk Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK.
(3) Tata cara importasi dan penelitian atas penggunaan DAB yang disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan:
  1. tata cara importasi dan penelitian atas penggunaan e-Form D; atau
  2. tata cara importasi dan penelitian yang diatur berdasarkan hasil kesepakatan Negara Anggota.


BAB III
PENELITIAN DAN PENGENAAN TARIF PREFERENSI

Bagian Kesatu
Penelitian SKA Form D dan/atau DAB

Pasal 15


(1) Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap SKA Form D dan/atau DAB dalam rangka pengenaan Tarif Preferensi.
(2) Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta informasi kepada Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(3) Terhadap pengenaan Tarif Preferensi atas barang yang diimpor dengan menggunakan SKA Form D dan/atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan Penelitian Ulang atau Audit Kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.


Pasal 16


(1) Penelitian terhadap SKA Form D dan/atau DAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, meliputi:
  1. pemenuhan kriteria asal barang  origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
  2. pemenuhan kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6;
  3. pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 14;
  4. Jenis, jumlah, dan klasifikasi barang yang mendapatkan Tarif Preferensi;
  5. besaran tarif bea masuk yang diberitahukan berdasarkan Tarif Preferensi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement;
  6. kesesuaian antara data pada pemberitahuan pabean Impor, dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean dengan data pada SKA Form D dan/atau DAB; dan
  7. kesesuaian antara fisik barang dengan uraian barang yang diberitahukan pada pemberitahuan pabean impor, SKA Form D dan/atau DAB, dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean, dalam hal barang impor dilakukan pemeriksaan fisik.
(2) Dalam hal lembar asli SKA Form D diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai bersamaan dengan penggunaan e-Form D, maka penelitian Ketentuan Asal Barang untuk dapat diberikan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, menggunakan e-Form D.
(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi salah 1 (satu) atau lebih Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), SKA Fann D dan/atau DAB ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).
(4) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sampai dengan huruf g menunjukkan:
  1. total jumlah barang yang tercantum dalam pemberitahuan pabean Impor lebih besar dari jumlah barang yang tercantum dalam SKA Form D dan/atau DAB, atas kelebihan jumlah barang tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);
  2. Tarif Preferensi yang diberitahukan berbeda dengan yang seharusnya dikenakan, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif bea masuk atas barang impor sesuai dengan tarif bea masuk yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement;
  3. spesifikasi barang yang tercantum dalam pemberitahuan pabean Impor berbeda dengan spesifikasi barang yang tercantum dalam SKA Form D dan/atau DAB, atas barang impor yang berbeda tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);
  4. ketidaksesuaian antara fisik barang dengan uraian barang yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean Impor, SKA Form D, DAB, dan/atau Dokumen Pelengkap, atas barang impor tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN); atau
  5. klasifikasi barang yang tercantum dalam SKA Form D dan/atau DAB berbeda dengan klasifikasi barang yang ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai, berlaku ketentuan sebagai berikut:
    1. klasifikasi barang yang digunakan sebagai dasar pengenaan Tarif Preferensi adalah hasil penetapan Pejabat Bea dan Cukai;
    2. penelitian kriteria asal barang (origin criteria) yang terdapat dalam daftar PSR menggunakan klasifikasi barang hasil penetapan Pejabat Bea dan Cukai; dan
    3. Tarif Preferensi tetap dapat diberikan terhadap barang impor yang telah memenuhi Ketentuan Asal Barang, sepanjang klasifikasi barang yang ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement.
(5) SKA Form D dan/atau DAB diragukan keabsahan dan kebenaran isinya, jika berdasarkan hasil penelitian terdapat:
  1. keraguan berkaitan dengan pemenuhan kriteria asal barang (origin criteria);
  2. keraguan berkaitan dengan pemenuhan kriteria pengiriman (consignment criteria);
  3. ketidaksesuaian antara tanda tangan pejabat yang menandatangani SKA Form D dan/atau stempel pada SKA Form D dengan spesimen yang menimbulkan keraguan;
  4. ketidaksesuaian antara tanda tangan Eksportir Bersertifikat dan/atau informasi lainnya pada DAB dengan tanda tangan Eksportir Bersertifikat dan/atau informasi lainnya pada database Sertifikasi Mandiri yang menimbulkan keraguan;
  5. keraguan atas informasi pada SKA Back-to-Back dan/atau DAB Back-to-Back;
  6. ketidakmampuan Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, untuk menyerahkan lembar copy atau pindaian SKA Form D dan/atau DAB yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5);
  7. ketidaksesuaian informasi lainnya antara SKA Form D dan/atau DAB dengan Dokumen Pelengkap Pabean;
  8. keraguan berkaitan dengan pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provision) lainnya; dan/atau
  9. ketidaksesuaian lainnya antara SKA Form D dan/atau DAB dengan informasi relevan lainnya.
(6) Dalam hal SKA Form D dan/atau DAB terdiri dari beberapa jenis barang, penolakan terhadap salah satu Jems barang tidak membatalkan pengenaan Tarif Preferensi atas jenis barang lain yang memenuhi Ketentuan Asal Barang.


Pasal 17


(1) SKA Form D dan/atau DAB tetap sah dalam hal terdapat perbedaan yang bersifat minor (minor discrepancies).
(2) Perbedaan yang bersifat minor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. kesalahan pengetikan dan/atau ejaan pada SKA Form D dan/atau DAB, sepanjang dapat diketahui kebenarannya melalui Dokumen Pelengkap Pabean;
  2. perbedaan penggunaan centang atau silang (baik manual ataupun tercetak) pada kotak dalam SKA Form D, serta perbedaan ukuran centang atau silang tersebut;
  3. perbedaan kecil antara tanda tangan pada SKA Form D dan/atau DAB dengan spesimen;
  4. perbedaan satuan pengukuran (antara lain: satuan berat, satuan panjang) pada SKA Form D dan/atau DAB dengan Dokumen Pelengkap Pabean;
  5. perbedaan kecil pada ukuran kertas SKA Form D yang digunakan;
  6. perbedaan kecil pada warna tinta yang digunakan dalam pengisian SKA Form D; dan/atau
  7. kesalahan kecil pada penulisan uraian barang antara SKA Form D dan/atau DAB dengan Dokumen Pelengkap Pabean, sepanjang dapat dibuktikan bahwa barang tersebut merupakan barang yang sama.


Pasal 18


(1) Dalam hal SKA Form D dan/atau DAB ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan:
  1. direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Audit Kepabeanan dan Penelitian Ulang;
  2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  3. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
  4. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai; atau
  5. Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk,
menyampaikan pemberitahuan penolakan kepada Instansi Penerbit SKA dalam hal SKA Form D dan/atau Otoritas yang Berwenang dalam hal DAB.
(2) Pemberitahuan penolakan SKA Form D dan/atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara tertulis dengan disertai copy atau pindaian SKA Form D yang telah diberikan tanda (V) atau (X) pada kolom 4 SKA Form D, dan/atau DAB, yang memuat pemyataan bahwa Tarif Preferensi tidak dapat diberikan serta alasan penolakan, dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penolakan.
(3) Pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk e-Form D, disampaikan secara elektronik melalui ASEAN Single Window disertai dengan alasan penolakan, dalam jangka waktu tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penerimaan e-Form D.
(4) Dalam hal sistem ASEAN Single Window atau SKP belum tersedia, terjadi gangguan, atau kegagalan sistem, pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara tertulis kepada Instansi Penerbit SKA yang memuat pemyataan bahwa Tarif Preferensi tidak dapat diberikan serta alasan penolakan, dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penolakan.


Bagian Kedua
Retroactive Check dan Verification Visit

Pasal 19


(1) Terhadap SKA Form D dan/atau DAB yang diragukan keabsahan dan kebenaran isinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5), dilakukan Permintaan Retroactive Check kepada:
  1. Instansi Penerbit SKA dalam hal SKA Form D; dan/atau
  2. Otoritas yang Berwenang dalam hal DAB,
dan atas barang impor tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).
(2) Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara acak (random).
(3) Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilampiri dengan copy atau pindaian SKA Form D dan/atau DAB, dengan menyebutkan alasan keraguan, disertai dengan:
  1. permintaan penjelasan keabsahan dan kebenaran isi SKA Form D dan/atau DAB; dan/atau
  2. permintaan informasi, catatan, bukti dan/atau data-data pendukung terkait.
(4) Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan oleh:
  1. direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Audit Kepabeanan dan Penelitian Ulang;
  2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  3. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
  4. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai; atau
  5. Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
(5) Permintaan Retroactive Check dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali jika jawaban tidak disertai dengan buktibukti pendukung atau jawaban tidak memberikan keyakinan yang cukup bagi Pejabat Bea dan Cukai, dengan memperhatikan jangka waktu yang telah disepakati sesuai dengan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN.
(6) SKA Form D dan/atau DAB ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan apabila jawaban atas Permintaan Retroactive Check tidak disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal diterimanya Permintaan Retroactive Check, dan/atau tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Form D dan/atau DAB.
(7) Keseluruhan proses Retroactive Check, termasuk pemberitahuan kepada Instansi Penerbit SKA dan/atau Otoritas yang Berwenang tentang penetapan diterima atau ditolaknya SKA Form D dan/atau DAB, harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal pengiriman Permintaan Retroactive Check.


Pasal 20


(1) Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat melakukan Verification Visit jika jawaban atas Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diragukan kebenarannya dan/atau tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Form D dan/atau DAB.
(2) Dalam rangka pelaksanaan Verification Visit sebagimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dengan mencantumkan informasi yang diminta kepada:
  1. Instansi Penerbit SKA dan/atau Otoritas yang Berwenang;
  2. Eksportir atau produsen yang akan dikunjungi;
  3. Instansi pabean atau instansi pemerintah yang relevan di Negara Anggota pengekspor; dan
  4. Importir atas barang yang merupakan subjek Verification Visit.
(3) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencantumkan informasi antara lain:
  1. nama dan alamat kantor yang menerbitkan permintaan Verification Visit;
  2. nama eksportir atau produsen yang akan dikunjungi;
  3. rencana tanggal pelaksanaan Verification Visit;
  4. tujuan dan ruang lingkup Verification Visit, termasuk referensi atas barang yang akan diverifikasi; dan
  5. nama dan jabatan Pejabat Bea dan Cukai dan/atau pejabat pemerintah relevan lainnya yang akan melaksanakan Verification Visit.
(4) Verification Visit dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari eksportir atau produsen dan/atau Instansi Penerbit SKA dan/atau Otoritas yang Berwenang.
(5) Verification Visit dapat ditunda dalam hal diterima pemberitahuan permintaan penundaan pelaksanaan Verification Visit dari Instansi Penerbit SKA dan/atau Otoritas yang Berwenang.
(6) Verification Visit harus dilaksanakan dalam jangka waktu aling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diterimanya permintaan Verification Visit atau dalam jangka waktu yang lebih lama, dalam hal Negara Anggota terkait menyetujui.
(7) SKA Form D dan/atau DAB ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan apabila:
  1. persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diterima dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2); a tau
  2. hasil Verification Visit menunjukkan bahwa barang yang diimpor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang, data atau informasi yang diperoleh tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang, dan/atau tidak memenuhi keabsahan SKA Form D dan/atau DAB.
(8) Dalam hal berdasarkan penetapan hasil pelaksanaan Verification Visit sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b, eksportir atau produsen memberikan informasi tambahan kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya penetapan hasil Verification Visit, Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan penetapan akhir.
(9) Penetapan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (8), disampaikan secara tertulis kepada:
  1. Instansi Penerbit SKA dalam hal SKA Form D; atau
  2. Otoritas yang Berwenang dalam hal DAB, 
dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya informasi tambahan.
(10) Keseluruhan proses pelaksanaan Verification Visit, termasuk pelaksanaan kunjungan, penetapan dan/atau penetapan akhir pelaksanaan Verification Visit, dan penyampaian diterima atau ditolaknya SKA Form D dan/atau DAB, harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal diterimanya persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(11) Pelaksanaan Verification Visit dapat melibatkan kementerian dan/atau lembaga terkait.


Pasal 21


(1) Pihak yang terlibat dalam proses Permintaan Retroactive Check dan pelaksanaan Verification Visit harus menjaga kerahasiaan informasi.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diungkapkan oleh instansi yang berwenang melakukan penelitian dan penindakan terkait Ketentuan Asal Barang.


BAB IV
KETENTUAN SANKSI

Pasal 22


(1) Dalam hal jawaban atas permintaan Retroactive Check, SKA Form D dan/atau DAB diduga palsu atau dipalsukan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian lebih lanjut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(2) Terhadap Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK yang menggunakan SKA Form D dan/atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pemutakhiran profil dan koordinasi dengan Negara Anggota penerbit SKA Form D dan/atau DAB terkait dengan penyelesaian permasalahan tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN.
(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan bukti yang cukup adanya dugaan pelanggaran tindak pidana di bidang kepabeanan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 23


Dalam hal hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menyatakan bahwa eksportir terlibat dalam SKA Form D dan/atau DAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), terhadap importasi yang berasal dari eksportir yang bersangkutan tidak diberikan Tarif Preferensi selama 2 (dua) tahun terhitung sejak eksportir dinyatakan terlibat oleh Negara Anggota penerbit SKA Form D dan/atau DAB.


BAB V
MONITORING DAN EVALUASI

Pasal 24


(1) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai melakukan monitoring dan/atau evaluasi terhadap pemanfaatan SKA Form D dan/atau DAB di wilayah kerja masing-masing secara periodik.
(2) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai menyampaikan hasil monitoring dan/atau evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang kerja sama kepabeanan intemasional sebagai bahan evaluasi kebijakan pemanfaatan SKA Form D dan/atau DAB.


BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 25


(1) Barang impor yang berasal dari Negara Anggota dengan nilai Free-on-Board (FOB) tidak melebihi US$200.00 (dua ratus United States Dollar), dapat dikenakan Tarif referensi tanpa harus melampirkan SKA Form D dan/atau DAB.
(2) Pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan, sepanjang importasi tersebut:
  1. bukan merupakan bagian dari 1 (satu) atau lebih importasi lainnya yang bertujuan untuk menghindari kewajiban penyerahan SKA Form D dan/atau DAB; dan
  2. dibuktikan dengan pemyataan dari eksportir yang menerangkan bahwa barang merupakan Barang Originating di Negara Anggota pengekspor.
(3) Pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan terhadap barang impor yang menggunakan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).


Pasal 26


(1) Tarif Preferensi dapat diberikan atas barang yang dikirimkan oleh Negara Anggota pengekspor untuk tujuan pameran di Negara Anggota dan terjual pada saat atau setelah pameran.
(2) Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan pada saat penyerahan pemberitahuan pabean impor untuk dipakai dengan ketentuan barang impor tujuan pameran:
  1. telah dikirimkan ke Negara Anggota tempat pameran dilaksanakan;
  2. telah dipamerkan di negara sebagaimana dimaksud pada huruf a;
  3. telah terjual atau dipindahtangankan kepada importir di Negara Anggota pengimpor;
  4. dikirim pada saat atau segera setelah pameran diselenggarakan;
  5. dipamerkan dalam pameran dagang, pertanian atau kerajinan, atau pameran lainnya; dan
  6. masih dalam pengawasan otoritas kepabeanan di negara penyelenggara pameran.
(3) SKA Form D dan/atau DAB yang digunakan atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
  1. pencantuman nama pameran dan alamat tempat dilaksanakannya pameran pada kolom 2 SKA Form D dan/atau pada DAB; dan
  2. pemberian tanda (V) atau (X) pada kolom 13 SKA Form D kotak "Exhibition".
(4) Dalam hal diperlukan, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta dokumen pembuktian pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2).


Pasal 27


(1) Penelitian Ketentuan Asal Barang untuk pengenaan Tarif Preferensi:
  1. atas impor barang untuk dipakai dari TPB dan PLB; dan
  2. atas pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP,
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Penelitian Ketentuan Asal Barang untuk pengenaan Tarif Preferensi atas pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran huruf B angka I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal telah ditetapkan dokumen pemberitahuan pabean khusus untuk KEK, penelitian Ketentuan Asal Barang untuk pengenaan Tarif Preferensi atas pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran huruf B angka IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 28


Dalam hal SKA Form D dibatalkan oleh Instansi Penerbit SKA atau DAB dibatalkan oleh Eksportir Bersertifikat, Tarif Preferensi tidak diberikan.


Pasal 29


Tata cara penyerahan SKA Form D dan/atau DAB beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).


Pasal 30


(1) Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure), Direktur Jenderal dapat menetapkan prosedur pemberian Tarif Preferensi.
(2) Direktur Jenderal yang menerima pelimpahan wewenang dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
  1. wajib memperhatikan ketentuan perundangundangan;
  2. bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan pelimpahan wewenang yang diberikan kepada yang bersangkutan; dan
  3. tidak dapat melimpahkan kembali pelimpahan kewenangan yang diterima kepada pihak lainnya.


Pasal 31


Petunjuk teknis mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang Impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN, dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal.


BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 32


Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
  1. Invoice Dedaration yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku dan tata cara pengenaan tarifnya dilaksanakan sesuai dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam ASEAN Trade in Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN) dan MoU 2nd SCPP; dan
  2. SKA Form D yang diterbitkan sampai dengan tanggal 20 Desember 2020 dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A angka VI Peraturan Menteri Keuangan ini, masih tetap berlaku dan tata cara pengenaan tarifnya dilaksanakan sesuai dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam ASEAN Trade in Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN).


BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 33


Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.


Pasal 34


Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan skema ASEAN Trade in Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Intemasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1980) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 985), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 35


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2020.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 2020
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1050