Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 37/PJ.22/1984

Kategori : PPh

Pemberian Saham Bonus Dan Pencatatan Tambahan Modal Yang Dilakukan Tanpa Penyetoran Dalam Kaitannya Dengan Penilaian Kembali Harta Perusahaan. (Seri PPh Umum 03)


18 September 1984


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 37/PJ.22/1984

TENTANG

PEMBERIAN SAHAM BONUS DAN PENCATATAN TAMBAHAN MODAL YANG DILAKUKAN TANPA PENYETORAN
DALAM KAITANNYA DENGAN PENILAIAN KEMBALI HARTA PERUSAHAAN. (SERI PPh UMUM 03)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

  1. Dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 tentang deviden dicantumkan antara lain dalam angka 3) dan angka 4) sebagai berikut :

    " 3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran yang tidak berasal dari penilaian kembali harta perusahaan;
      4) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran yang tidak berasal dari penilaian kembali harta perusahaan."

    Berhubung dengan masih adanya penafsiran yang salah mengenai hal tersebut di atas, maka bersama ini diberikan penegasan yang didasarkan atas pembahasan Rancangan Undang-undang Pajak Penghasilan bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam pembahasan tersebut terdapat kesepakatan antara pihak Pemerintah dengan pihak Dewan Perwakilan Rakyat, bahwa dalam pelaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 tidak terdapat penilaian kembali harta perusahaan. Oleh karena itu tidak ada suatu ketentuan dalam Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 yang mengatur tentang penilaian kembali harta perusahaan.

  2. Berkenaan dengan penilaian kembali harta perusahaan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 109/KMK.04/1979 tanggal 27 Maret 1979 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Badan-badan Usaha pada tanggal 1 Januari 1979, perlu ditegaskan di sini, bahwa penilaian kembali aktiva tetap sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas merupakan suatu fasilitas yang diberikan sebelum berlakunya Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 dan hanya berlaku satu kali yaitu untuk penilaian kembali harta perusahaan per 1 Januari 1979.Dengan demikian merupakan fasilitas yang jangka waktunya terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan 1984. Pemberian saham bonus atau pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran yang berasal dari penilaian kembali aktiva tetap sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 109/KMK.04/1979 merupakan satu kesatuan fasilitas yang melekat pada fasilitas lainnya sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut. Oleh karena itu, pemberian saham bonus dan pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran sebagai akibat dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 109/KMK.04/1979 bukan merupakan Obyek Pajak Penghasilan.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd

 

DRS. SALAMUN A.T.