Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 486/PJ/2019

Kategori : KUP, PPh

Kebijakan Perpajakan Terhadap Penyetoran Atas Pemotongan Atau Pemungutan Pajak Penghasilan Yang Jatuh Tempo Pada Tanggal 10 Juni 2019


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 486/PJ/2019

TENTANG

KEBIJAKAN PERPAJAKAN TERHADAP PENYETORAN ATAS PEMOTONGAN
ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN YANG JATUH TEMPO
PADA TANGGAL 10 JUNI 2019

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

  1. bahwa terdapat kewajiban penyetoran atas pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 26, serta atas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh Wajib Pajak badan tertentu, untuk Masa Pajak Mei 2019 yang jatuh tempo pada 10 Juni 2019;
  2. bahwa terdapat kewajiban penyetoran atas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh Bendahara Pengeluaran paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran yang jatuh tempo pada 1 Juni 2019 sampai dengan 10 Juni 2019;
  3. bahwa jatuh tempo kewajiban penyetoran sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang terjadi dalam/setelah hari libur nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah dapat meningkatkan beban administrasi Wajib Pajak dan tempat pembayaran pajak;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Kebijakan Perpajakan Terhadap Penyetoran atas Pemotongan atau Pemungutan Pajak Penghasilan yang Jatuh Tempo pada Tanggal 10 Juni 2019; 

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG KEBIJAKAN PERPAJAKAN TERHADAP PENYETORAN ATAS PEMOTONGAN ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN YANG JATUH TEMPO PADA TANGGAL 10 JUNI 2019.


PERTAMA :

Terhadap keterlambatan penyetoran pajak untuk Masa Pajak Mei 2019 atas:
  1. pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 26; dan/atau
  2. pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak badan tertentu,
yang dilakukan pada tanggal 11 Juni 2019 sampai dengan 12 Juni 2019, diberikan penghapusan sanksi administrasi.


KEDUA :

Terhadap keterlambatan penyetoran atas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh Bendahara Pengeluaran yang jatuh tempo pada tanggal 1 Juni 2019 sampai dengan 10 Juni 2019 dan disetorkan pada tanggal 11 Juni 2019 sampai dengan 12 Juni 2019, diberikan penghapusan sanksi administrasi.


KETIGA :

Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dan Diktum KEDUA dilakukan tanpa menerbitkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.


KEEMPAT :

Dalam hal terhadap penyetoran atas pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dan Diktum KEDUA telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak secara jabatan menghapuskan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.


KELIMA :

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
  1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
  2. Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia;
  3. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
  4. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
  5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
  7. Para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  8. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  9. Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak; dan 
  10. Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Mei 2019
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

ROBERT PAKPAHAN