Keputusan Bersama Dirjen Nomor : KEP - 18/PJ/1986

Kategori : KUP, Lainnya

Tata Cara Pemungutan, Penyetoran Dan Pelaporan Bea Masuk, PPN Dan PPN Barang Mewah Serta PPh Pasal 22 Atas Impor Barang Melalui Perusahaan Umum Pos Dan Giro


KEPUTUSAN BERSAMA
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN UMUM POS DAN GIRO
DAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-046/BC/86, KEP-18/PJ/1986, 13221/DIRUTPOS/1986

TENTANG

TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN BEA MASUK, PPN DAN PPn BARANG MEWAH
SERTA PPh PASAL 22 ATAS IMPOR BARANG MELALUI PERUSAHAAN UMUM POS DAN GIRO

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN UMUM POS DAN GIRO DAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang : dst

Mengingat : dst



MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN BEA MASUK, PPN DAN PPn BARANG MEWAH SERTA PPh PASAL 22 ATAS IMPOR BARANG MELALUI PERUSAHAAN UMUM POS DAN GIRO.



Pasal 1


(1)

Atas Impor Barang yang melalui Perusahaan Umum Pos dan Giro yang selanjutnya disebut Kiriman Pos Pabean, oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dibuat "Pencacahan dan Pembeaan Kiriman Pos" dalam formulir PPKP yang contohnya dilampirkan pada Surat Keputusan Bersama ini. (Lampiran 1).

(2)

Pada PPKP tersebut dicantumkan penetapan besarnya Bea Masuk, PPN dan PPn BM serta PPh Pasal 22 yang harus dibayar oleh penerima Kiriman Pos Pabean.



Pasal 2

(1)

Penerima Kiriman Pos Pabean menyetor langsung Bea Masuk serta Pajak-Pajak yang terhutang kepada Kantor Kas Negara melalui Perusahaan Umum Pos dan Giro.

(2)

Penyetoran Bea Masuk dilaksanakan dengan mempergunakan formulir Gir 5 yang dilampiri Model KK 44 oleh Kantor Pos Lalu Bea/Kantor Pos ke rekening Kantor Kas Negara di Kantor Sentral Giro /Sentral Giro Gabungan.

(3)

Penyetoran PPN dan PPn BM serta PPh Pasal 22 dilakukan dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak bentuk KPU 26B dan formulir Gir 5 dengan ketentuan sebagai berikut :

a.

1 (satu) formulir KPU 26B dan 1 (satu) formulir Gir 5 untuk masing-masing jenis pajak, untuk surat pos/paket pos yang di cacah dalam satu formulir PPKP.

b.

1 (satu) formulir KPU 26B dan 1 (satu) formulir Gir 5 untuk masing-masing Jenis pajak, untuk surat pos/paket pos yang di cacah dalam beberapa formulir PPKP untuk satu penerima.

Contoh formulir KPU 26B dilampirkan pada Surat Keputusan Bersama ini. (Lampiran II).
(4)

Penerima Kiriman Pos Pabean yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), mengisi ruang yang disediakan untuk NPWP pada formulir Surat Setoran Pajak bentuk KPU 26B dengan angka 0 (nol) kecuali dua digit terakhir diisi dengan Nomor Kode Wilayah Inspeksi Pajak dimana Kantor Pos dan Giro yang bertindak sebagai Kantor Lalu Bea berkedudukan.



Pasal 3

(1)

Setiap hari kerja, Kantor Sentral Giro/Sentral Giro Gabungan dalam hal ada pembukuan bea masuk ke Rekening Kantor Kas Negara, mengirimkan KK 44, PPKP dan Daftar Pengantar yang contohnya dilampirkan bersama Surat Keputusan Bersama ini (lampiran III) ke Kantor Bea dan Cukai di Kantor Pos Lalu Bea.

(2)

Tata Cara Penerimaan, Pelaporan dan Prosedur administrasi lainnya berkenaan dengan PPN, PPn Barang Mewah dan PPh Pasal 22 dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam "Pengumuman Bersama Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Utama Perusahaan Umum Pos dan Giro mengenai penggunaan Surat Setoran Pajak melalui Kantor Pos dan Giro" tanggal 18 April 1984.



Pasal 4

Atas Kiriman Pos Pabean yang bernilai Fob US $ 5000 (lima ribu dolar US) ke atas atau setara dalam mata uang asing lainnya, ataupun kurang dari Fob US $ 5000 yang dilengkapi dengan Laporan Kebenaran Pemeriksaan (LKP) berlaku ketentuan umum di bidang impor.



Pasal 5

Hal-hal yang belum diatur dalam Surat Keputusan Bersama ini akan diatur oleh masing-masing Direktorat Jenderal maupun Perusahaan Umum Pos dan Giro baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri.



Pasal 6

Keputusan Bersama ini berlaku mulai tanggal 1 Mei 1986.





Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 5 April 1986. 
DIREKTUR JENDERAL
BEA DAN CUKAI

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

 

DIREKTUR UTAMA
PERUSAHAAN UMUM POS DAN GIRO

 

ttd

 

Drs. SARJATMO
ttd

 

Drs. SALAMUN. A.T.
ttd

 

MOELJOTO, Bc. A.B