Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 25/PJ.31/1990

Kategori : PPh

Pemberian Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri


18 Juli 1990

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 25/PJ.31/1990

TENTANG

PEMBERIAN SURAT KETERANGAN FISKAL LUAR NEGERI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Bersama ini disampaikan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1990 tentang kebijaksanaan Pemberian Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri dan Surat Keputusan Menteri Nomor 768/KMK.04/1990 tentang Pelaksanaan Pemberian Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri. Dengan berlakunya Keputusan Presiden tersebut di atas, maka Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 1982 dinyatakan tidak berlaku, dan dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 828/KMK.04/1986 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 830/KMK.04/1986 dinyatakan tidak berlaku. Dengan adanya kebijaksanaan baru tentang SKFLN tersebut, maka dengan ini diberikan penegasan-penegasan sebagai berikut :

  1. Setiap orang yang akan bertolak ke luar negeri, selain mereka yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1990, diwajibkan memiliki Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri yaitu dengan cara membayar Fiskal Luar Negeri sebesar :
    1. Rp. 250.000 ,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) bagi setiap orang untuk setiap kali perjalanan ke luar negeri dengan menggunakan pesawat terbang.
    2. Rp. 100.000 ,- (seratus ribu rupiah) bagi setiap orang untuk setiap kali perjalanan ke luar negeri dengan menggunakan kapal laut.

     

  2. Pelaksanaan pengecualian dari kewajiban memiliki SKFLN sebagaimana dimaksud dalam butir 1 diatur dengan tata cara sebagai berikut :
    2.1 Pembebasan SKFLN langsung diberikan oleh pejabat imigrasi yang bertugas di pelabuhan keberangkatan ke luar negeri bagi mereka yang tersebut di bawah ini :
    1. Mereka yang berangkat ke luar negeri dengan menggunakan Paspor Diplomatik.
    2. Pejabat Negara, anggota ABRI dan Pegawai Negeri Sipil yang berangkat ke luar negeri dengan menggunakan Paspor Dinas, dengan menunjukkan surat tugas dari instansi/kesatuan yang bersangkutan.
    3. Mereka yang berangkat ke luar negeri dengan menggunakan visa turis, visa transit, visa sosial budaya dan visa kunjungan usaha sepanjang tidak menerima atau memperoleh penghasilan di Indonesia dan tidak berada di Indonesia lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut.
    4. Awak kapal dari pesawat terbang dan kapal laut yang melakukan dinas penerbangan dan pelayaran jalur internasional atau melakukan penerbangan dan pelayaran secara charter, dengan memperlihatkan surat tugas atau identitas dari perusahaan yang bersangkutan.
    5. Penduduk Indonesia yang bertempat tinggal tetap di daerah perbatasan, yaitu kabupaten yang wilayahnya melekat pada garis perbatasan yang melakukan perjalanan lintas batas wilayah Republik Indonesia, dengan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari wilayah yang bersangkutan.
    6. Petugas imigrasi yang melakukan tugas pendataan keimigrasian di pesawat terbang dari perusahaan penerbangan nasional, dengan memperlihatkan Surat Tugas atau identitas lain.
    7. Jemaah haji yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Departemen Agama dan petugas pelaksanaan pemberangkatan haji yang pembiayaannya dibebankan pada dana Ongkos Naik Haji (ONH), dengan menyerahkan surat dari Departemen Agama yang menunjukan daftar nama para jemaah oleh pimpinan rombongan.
    8. Warga Negara Asing yang karena sesuatu hal diperintahkan oleh Pemerintah Indonesia untuk meninggalkan wilayah Indonesia, dengan memperlihatkan Surat Perintah meninggalkan Indonesia yang dibuat oleh instansi yang berwenang.
    9. Para pekerja Warga Negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri dalam rangka program pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan persetujuan Departemen Tenaga Kerja, dengan menyerahkan surat dari Departemen Tenaga Kerja yang menunjukan daftar nama para TKI oleh pimpinan rombongan.
    10. Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia untuk kepentingan Kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1987 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.01/1988.
    2.2 Bagi mereka yang tersebut di bawah ini, pengecualian dari kewajiban memiliki SKFLN diberikan melalui pemberian Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) yang diterbitkan oleh Unit Fiskal Luar Negeri Direktorat Jenderal Pajak di pelabuhan keberangkatan ke luar negeri, yaitu :
    1. Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap di luar negeri yang memiliki tanda pengenal resmi sebagai penduduk luar negeri dan tidak menerima penghasilan di Indonesia sepanjang berada di Indonesia dan tidak tinggal di Indonesia lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut, dengan menyerahkan foto kopi Tanda Pengenal resmi sebagai penduduk luar negeri.
    2. Mahasiswa atau pelajar asing yang berada di Indonesia dalam rangka tugas belajar, dengan menyerahkan rekomendasi sebagai mahasiswa/pelajar dari Perguruan Tinggi/Sekolah yang bersangkutan.
    3. mahasiswa atau pelajar Indonesia yang akan belajar di luar negeri dalam rangka program pertukaran mahasiswa atau pelajar, dengan persetujuan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dengan menyerahkan rekomendasi dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
    4. Warga Negara Asing yang berada di Indonesia dalam rangka melakukan penelitian di bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan di bawah koordinasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia atau Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dengan menyerahkan rekomendasi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) atau Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
    5. Warga Negara Asing yang berada di Indonesia dalam rangka melakukan tugas sebagai sebagai anggota misi keagamaan dibawah koordinasi Departemen Agama dan misi kemanusiaan di bawah koordinasi Departemen Sosial, dengan menyerahkan rekomendasi dari Departemen Agama atau Departemen Sosial. 
    6. Mereka yang menurut ketentuan Pasal 2 huruf a dan b Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1990 dikecualikan dari kewajiban memiliki SKFLN tetapi tidak menggunakan Paspor Diplomatik atau Paspor Dinas, dengan menyerahkan rekomendasi dari Badan/Organisasi Internasional yang bersangkutan.

 

  1. Pembayaran SKFLN sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dapat dilaksanakan sebagai berikut :
    3.1 Pembayaran Fiskal Luar Negeri dapat dilakukan pada semua Bank Persepsi dan Kantor Pos dan Giro dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP), sesuai dengan Surat Edaran Nomor SE-13/PJ.9/1990 tanggal 28 Mei 1990.
    3.2 Pembayaran Fiskal Luar Negeri dapat dilakukan pula pada loket-loket pembayaran yang telah disediakan di pelabuhan keberangkatan ke luar negeri dan atas pembayaran tersebut diterbitkan Tanda Bukti Fiskal Luar Negeri (TBFLN) oleh Unit Fiskal Luar Negeri.

 

Demikian agar dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.






DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd

 

Drs. MAR'IE MUHAMMAD