Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 24/PJ.31/1990

Kategori : PPh

Perlakuan Pajak Atas Biaya Latihan Karyawan, Pemagangan Dan Bea Siswa


18 Juli 1990

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 24/PJ.31/1990

TENTANG

PERLAKUAN PAJAK ATAS BIAYA LATIHAN KARYAWAN, PEMAGANGAN DAN BEA SISWA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

  1. Bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 770/KMK.04/1990 tanggal 14 Juli 1990 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya latihan Karyawan, Pemagangan dan Bea Siswa (terlampir).
    Peningkatan penyediaan tenaga terampil/terdidik dalam masyarakat merupakan faktor yang sangat penting dalam rangka pengembangan sumber daya manusia. Peningkatan program latihan karyawan (training), program pemagangan (apprentice), dan pemberian bea siswa yang diikat dengan kontrak kerja oleh para pengusaha merupakan kegiatan peningkatan penyediaan tenaga terampil/terdidik dalam masyarakat.
    Agar para pengusaha terdorong untuk menyelenggarakan program latihan karyawan, pemagangan dan pemberian bea siswa, maka dengan Keputusan Menteri Keuangan tersebut diberikan penegasan mengenai perlakuan Pajak Penghasilan atas biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak untuk menyelenggarakan kegiatan-kegiatan tersebut.

  2. Untuk melaksanakan Keputusan tersebut, dengan ini diberi petunjuk sebagai berikut :
    2.1. Biaya latihan karyawan
    Semua biaya yang nyata-nyata dikeluarkan oleh Wajib Pajak (dengan didukung bukti-bukti yang sah) untuk melaksanakan latihan karyawan merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh 1984. Latihan tersebut dapat dilakukan di dalam perusahaan dan di luar perusahaan , baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

     

    2.2. Biaya penyelenggaraan program pemagangan
    1. semua biaya program pemagangan, baik dalam rangka penerimaan tenaga baru (recruitment) maupun dalam rangka memenuhi anjuran Pemerintah untuk melaksanakan program pemagangan, yang nyata-nyata dikeluarkan oleh Wajib Pajak, merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh 1984.
    2. Uang saku dan imbalan lain yang diberikan kepada pemagang secara bulanan diperlakukan sama dengan honorarium tenaga lepas yang dibayarkan secara bulanan, sehingga memperoleh pengurangan PTKP. Dalam hal uang saku atau imbalan lain tersebut dibayarkan secara harian, maka diperlakukan sama dengan penghasilan yang dibayarkan secara harian kepada karyawan harian lepas, sehingga tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 sepanjang jumlahnya tidak lebih dari Rp. 12.000,- (dua belas ribu) sehari.
    3. Agar supaya uang saku dan imbalan lain yang diterima oleh pemagang yang jumlahnya di atas PTKP tidak berkurang karena beban pajak, maka perusahaan yang bersangkutan dapat memberikan tunjangan pajak yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan (tax deductible).

     

    2.3. Pemberian bea siswa
    1. Biaya yang nyata-nyata dikeluarkan Wajib Pajak berupa bea siswa kepada karyawan atau calon karyawan merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh 1984, sepanjang penerima bea siswa tersebut dalam ikatan kontrak kerja dengan Wajib Pajak.
    2. Uang bea siswa yang diberikan kepada penerima bea siswa, baik untuk tugas belajar di dalam maupun di luar negeri, diperlakukan sebagai berikut :
      - dalam hal penerima bea siswa tersebut juga menerima gaji dari perusahaan (pemberi kerja) maka sejumlah bea siswa yang diterimanya merupakan penghasilan yang harus ditambahkan pada gaji yang diterimanya;
      - dalam hal penerima bea siswa tersebut adalah karyawan yang hanya semata-mata menerima bea siswa saja maka uang bea siswa tersebut diperlakukan sama dengan gaji dan imbalan lain yang diterima oleh karyawan tetap;
      - dalam hal penerima bea siswa tersebut adalah calon karyawan maka uang bea siswa tersebut diperlakukan sama dengan honorarium seperti tersebut pada butir 2.2. huruf b.
    3. Agar supaya bea siswa dan imbalan lain yang diterima oleh penerima bea siswa yang jumlahnya di atas PTKP tidak berkurang karena beban pajak, maka perusahaan yang bersangkutan dapat memberikan tunjangan pajak yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan (tax deductible).

     

    2.4.

    Semua biaya berupa latihan karyawan, biaya penyelenggaraan program pemagangan dan pemberian bea siswa yang telah dikeluarkan sebelum diterbitkannya Surat Edaran ini tetap dapat diterima sebagai biaya untuk mengurangi penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984. Namun demikian untuk laporan keuangan fiskal sejak tahun 1990 harus disesuaikan dengan pengaturan dalam Surat Edaran ini.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.






DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd

 

Drs. MAR'IE MUHAMMAD