Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 33/PJ.9/1990

Kategori : Lainnya

Penyempurnaan Formulir Kpu.1/Kpu.1B


25 September 1990


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 33/PJ.9/1990

TENTANG

PENYEMPURNAAN FORMULIR KPU.1/KPU.1B

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-20/PJ.9/1990 tanggal 2 Agustus 1990 perihal pemberian NPWP untuk wanita kawin, dengan ini diberitahukan kepada Saudara mengenai pembetulan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi atau Perseorangan (KPU.1) dan Formulir Perubahan Data Wajib Pajak Orang Pribadi atau Perseorangan (KPU.1B) sebagai sarana pendaftaran dan pemutahiran data yang akan dipakai.

 

Sementara menunggu keputusan mengenai perubahan formulir yang baru, maka untuk pengadaan formulir KPU.1/KPU.1B selanjutnya, agar Saudara sesuaikan dengan bentuk yang telah disempurnakan.

 

Demikian agar Saudara maklum.





A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,

 

ttd.

 

Drs. MALIMAR