Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 34/PJ.3/1985

Kategori : PPN

Pajak Pertambahan Nilai Di Bidang Minyak Dan Gas Bumi (Seri PPN - 46)


22 April 1985


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 34/PJ.3/1985

TENTANG

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DI BIDANG MINYAK DAN GAS BUMI (SERI PPN - 46)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Bersama ini disampaikan Rekaman Surat Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Utama PERTAMINA Nomor S-629/PJ.3/1985 tanggal 29 Maret 1985 mengenai pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai di bidang Minyak dan Gas Bumi sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Nomor : 205/KMK.01/1985 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Bahan Bakar Minyak dan Nomor : 206/KMK.01/1985 atas penyerahan Bahan Bakar Minyak oleh PERTAMINA.

Hal-hal yang perlu mendapat perhatian Saudara dalam pelaksanaan dari surat dimaksud adalah :

  1. Pengukuhan menjadi Pengusaha Kena Pajak :
    1. Untuk Kantor Pusat PERTAMINA dan Unit Pemasaran Wilayah (UPMS) III pengukuhan dilakukan oleh Kepala Inspeksi Pajak Perusahaan Negara dan Daerah ;
    2. Untuk unit-unit pemasaran lainnya, pengukuhan dilakukan oleh Kepala Inspeksi Pajak di tempat Unit Pemasaran berkedudukan ;
    3. Untuk cabang Unit Pemasaran atau Depot yang melakukan penjualan dan pelaporan sendiri (karena jauh dari Kantor Unit Pemasaran) , pengukuhan dilakukan oleh Kepala Inspeksi Pajak di tempat Cabang atau Depot berkedudukan;
    4. Untuk daerah-daerah lain yang tidak terdapat Depot sehingga distribusi Minyak dan Gas Bumi dilayani oleh Agen-agen/Penyalur, maka Agen/Penyalur ini dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) juncto Pasal 4 ayat (1) huruf b dan Pasal 9 ayat (5) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.
  1. Pembuatan Faktur Pajak :
    Faktur Pajak atas penyerahan BBM maupun Bukan BBM dibuat oleh UPMS/Cabang/Depot UPMS yang menyerahkan Barang Kena Pajak tersebut. Formulir Faktur Pajak yang digunakan adalah formulir PNBP PERTAMINA yang telah disesuaikan dengan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.

  2. Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas BBM :
    Untuk BBM, penyetoran dilakukan secara terpusat oleh Kantor Pusat PERTAMINA. Pajak Keluaran maupun Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, dihitung secara terpusat.

  3. Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas Bukan BBM :
    Untuk Bukan BBM penyetoran dilakukan sepenuhnya oleh UPMS/Cabang/Depot UPMS yang menyerahkan Bukan BBM. Pajak Masukan yang dibayar oleh UPMS/Cabang/Depot UPMS atau yang dibayar oleh Unit PERTAMINA lainnya dikreditkan melalui Kantor Pusat PERTAMINA.

  4. Untuk kelancaran pelaksanaan pengukuhan, pemungutan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai di bidang Minyak dan Gas Bumi ini, diminta supaya Saudara memberitahukan Kantor Unit Pemasaran/Cabang/Depot yang berada dalam wilayah Inspeksi Pajak Saudara tentang kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana tersebut pada butir 1 diatas. Untuk pengertian dan kerjasama yang baik , dianjurkan agar Saudara memperoleh copy Petunjuk Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai atas BBM dan Bukan BBM yang diterbitkan oleh PERTAMINA untuk Unit-unit di seluruh Indonesia.

 

Demikian kiranya menjadi perhatian Saudara..





A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur Pajak Tidak Langsung


ttd

 

Drs. DJAFAR MAHFUD