Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 07/PJ.23/1985

Kategori : PPh

PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai Negeri Atau Pejabat Negara (Seri PPh Pasal 21-16)


5 Maret 1985


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 07/PJ.23/1985

TENTANG

PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI ATAU PEJABAT NEGARA (SERI PPh PASAL 21-16)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Bersama ini disampaikan kepada Saudara penjelasan lebih lanjut dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1927/PJ.23/1983 tanggal 31 Desember 1983 (Petunjuk Pemotongan PPh Karyawan 1984) khususnya berkenaan dengan penghasilan Pegawai Negeri atau Pejabat Negara sebagai berikut :

  1. Pemotong Pajak PPh Pasal 21, ialah :
    Bendaharawan Pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan tetap dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan yang dibebankan kepada Keuangan Negara.

  2. Wajib Pajak yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 adalah :
    2.1. Pegawai Negeri :
    2.1.1. Pegawai Negeri Sipil
    2.1.2. Anggota ABRI
    2.1.3. Pejabat Negara lainnya
    2.1.4. Pegawai Daerah Otonom
    2.1.5. Pensiunan dari 2.1.1 s/d 2.1.4.
    2.2.

    Penerima honorarium.

     

  3. Penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 adalah :
    3.1. gaji, honorarium
    3.2. uang tunjangan dengan nama apapun
    3.3. uang lembur
    3.4. premi
    3.5. uang tunggu
    3.6. uang pensiun
    3.7. penghasilan lainnya.

     

  4. Tidak termasuk penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 :

    4.1.

    Penerimaan dalam bentuk natura, misalnya pemberian beras, gula, dan lain-lain

    4.2.

    penerimaan dalam bentuk kenikmatan, misalnya PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah

    4.3.

    penghasilan berupa honorarium sampai dengan jumlah Rp.8.000,- (delapan ribu rupiah) sehari yang diterima oleh penerima honorarium bukan pegawai negeri dari bendaharawan.

     

  5. Pengurangan yang diperbolehkan :
    Untuk memperoleh penghasilan netto dapat dikurangkan :
    5.1.

    Biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto setinggi-tingginya Rp 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) setahun atau Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sebulan.

    5.2.

    Iuran pensiun dan T.H.T. (= Tabungan Hari Tua).

    5.3.

    Untuk memperoleh PKP, dari penghasilan netto dapat dikurangkan PTKP sesuai dengan Pasal 7 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984

     

  6. Tarif.
    6.1.

    Atas penghasilan berupa gaji, tunjangan, honorarium dan pembayaran lainnya yang dibayarkan oleh Bendaharawan gaji, dikenakan tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.

    6.2.

    Khusus untuk honorarium, uang lembur dan pembayaran lainnya yang dibayarkan oleh Bendaharawan bukan bendaharawan gaji tempat pegawai negeri atau pejabat negara tersebut menerima gajinya, dikenakan tarif 15% dari bruto.

     

  7. Penghitungan PPh Pasal 21 :
    7.1.

    Atas penghasilan berupa gaji dan tunjangan-tunjangan lain yang berkaitan dengan gaji :
    Cara perhitungannya dilakukan sesuai dengan SE Direktur Jenderal Anggaran Nomor SE-19/A.71/1984 tanggal 16 Pebruari 1984.
    (Lampiran IV). Penghitungan PPh Pasal 21 bulanan dilakukan dengan menerapkan tarif Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 atas PKP yang telah disetahunkan, kemudian dibagi 12.

     

    7.2. Atas penghasilan berupa uang makan, lembur dan honorarium :
    7.2.1.

    Apabila dibayarkan oleh Bendaharawan gaji :
    Penghitungan PPh Pasal 21 dilakukan sesuai dengan cara tersebut pada butir 7.1. diatas, yakni dengan menambahkan jumlah uang lembur, uang makan maupun honorarium tersebut pada gaji pegawai yang bersangkutan dalam bulan diterimanya pembayaran tersebut.

    7.2.2

    Apabila dibayarkan oleh Bendaharawan bukan Bendaharawan gaji tempat pegawai negeri tersebut menerima gajinya :
    Penghitungan PPh Pasal 21 dilakukan dengan menerapkan tarif sebesar 15% atas penghasilan bruto berupa uang lembur, uang makan maupun honorarium.

     

    7.3. Atas penghasilan berupa "tunjangan lainnya" yang dananya disediakan dalam DIK Departemen yang bersangkutan cara perhitungannya adalah seperti berikut :
    Penghitungan PPh Pasal 21 bulanan atas "Tunjangan lainnya" yang diterima pegawai tersebut di atas adalah dengan menerapkan tarif Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 atas PKP yang telah disetahunkan dari penghasilan berupa gaji, tunjangan lainnya yang berkaitan dengan gaji dan tunjangan tersebut di atas, lalu
    kemudian dibagi 12; jumlah PPh diperoleh dikurangi dengan PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa gaji dan tunjangan lainnya yang termasuk dalam Daftar gaji.

    Contoh :

    Seorang pegawai negeri pada salah satu Departemen, Gol. II (eselon Va) dengan gaji pokok Rp. 63.200,- kawin tanpa anak.
    Pegawai tersebut menerima "Tunjangan lainnya" (yang tidak ada kaitannya dengan gaji) dari Departemen tersebut sebesar Rp. 64.688,- sebulan.
    7.3.1 Penghasilan yang diterima :
    a) Gaji dan Tunjangan lainnya :
    - gaji pokok
    - tunjangan isteri 5%
     
    Rp.   63.200,-
    Rp.     3.160,- +
    Rp.   66.360,-
    - tunjangan perbaikan penghasilan 107% Rp.   71. 005,- +
    Rp.137.365,-
    - tunjangan jabatan Rp.   11.500,-
    - tunjangan beras 20 kg a Rp 327 Rp.     6.540,- +
    Penghasilan bruto............................... Rp. 155.405,-
    b) "Tunjangan lainnya" Rp    64.688,-
    Penghasilan bruto seluruhnya Rp. 220.093,-
    ==========

     

    7.3.2 Penghitungan PPh Pasal 21 atas gaji dan tunjangan lainnya (menurut daftar gaji).
    - Penghasilan bruto ............................. Rp. 155.405,-
    - Potongan :
    a. Iuran pensiun 5% x Rp 137.365         Rp.   6.868,-
    b. Biaya jabatan 5% x Rp 155.405         Rp.   7.770,- +
     


    Rp. 14.638,- -
    - Penghasilan netto Rp.140.767,-
      PTKP (Rp. 80.000,- + Rp. 40.000,-) Rp.120.000,-
    - PKP sebulan Rp. 20.767,-
      PKP setahun 12 x Rp. 20.767,- = Rp. 249.204,- dibulatkan Rp.249.000,-
    - PPh Pasal 21 setahun : 15% x Rp. 249.000,- = Rp. 37.350,-
    - PPh Pasal 21 untuk bulan yang bersangkutan :
     1
    --- X Rp. 37.350,- = Rp. 3.112,50
    12

     

    7.3.3. Penghitungan PPh Pasal 21 atas "Tunjangan lainnya" :
    - Penghasilan bruto seluruhnya (butir 7.3.1.) Rp. 220.093,-
    - Potongan :
    a. Iuran pensiun 5% x Rp. 137.365,- =  Rp. 6.868,-
    b. Biaya jabatan 5% x Rp. 220.093,- =  Rp.11.004,- +
     


    Rp.  17.872,- -
    - Penghasilan netto Rp.202.221,-
      PTKP Rp.120.000,- -
    - PKP sebulan Rp. 82.221,-
      PKP setahun : 12 x Rp. 82.221,- =Rp. 986.652,- Dibulatkan Rp. 986.000,-
    - PPh Pasal 21 setahun : 15% x Rp. 986.000,- Rp. 147.900,-
    - PPh Pasal 21 untuk bulan yang bersangkutan
    1
    ------ X Rp. 147.900,-
    12
     

    Rp. 12.325,-

    - PPh. Pasal 21 atas gaji dan tunjangan lainnya (butir 7.3.2.) Rp.  3.112,50 -
      PPh Pasal 21 yang harus dipotong atas "tunjangan lainnya" Rp. 9.212,50
    ===========

     

  8. Kewajiban dan hak Pemotong Pajak (PPh Pasal 21).
    8.1.

    Kewajiban dan hak Bendaharawan sebagai pemotong pajak (PPh Pasal 21) adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 15 s/d Pasal 22 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1927/PJ.23/1983 tanggal 31 Desember 1983.

    8.2.

    Bendaharawan gaji yang membayar penghasilan berupa gaji, tunjangan, uang makan, uang lembur, honorarium dan pembayaran lainnya yang PPh Pasal 21-nya telah dipotong oleh Kas Negara, dikecualikan dari kewajiban pada butir 8.1. di atas.

    8.3.

    Bendaharawan gaji wajib memberikan "Daftar Ikhtisar Penghasilan dan PPh Pasal 21 Yang Terhutang dan Dibayar oleh Pemerintah" (terlampir) bagi pegawai negeri atau pejabat negara yang memerlukannya, sedang bendaharawan lainnya wajib memberikan bukti potongan PPh Pasal 21 setiap kali ada pembayaran yang terhutang PPh Pasal 21.

     

  9. Kredit Pajak.
    9.1.

    Bagi pegawai negeri atau pejabat negara yang wajib menyampaikan SPT PPh yang tidak mempunyai penghasilan lain selain penghasilan sehubungan dengan pekerjaan sebagai pegawai negeri atau pejabat negara, besarnya kredit pajak adalah sama dengan besarnya PPh Pasal 21 yang terhutang dan telah dibayar oleh Pemerintah.

    9.2.

    Bagi pegawai negeri atau pejabat negara yang wajib menyampaikan SPT PPh yang mempunyai penghasilan lain selain penghasilan sehubungan dengan pekerjaan sebagai pegawai negeri atau pejabat negara, besarnya kredit pajak adalah sama dengan besarnya PPh Pasal 21 yang terhutang dan telah dibayar oleh Pemerintah ditambah dengan PPh Pasal 25 yang dibayar sendiri, PPh Pasal 22 dan Pasal 23 yang dipungut dan dipotong oleh pihak lain.

    9.3.

    Bagi pegawai negeri yang tidak wajib menyampaikan SPT PPh dan tidak mempunyai penghasilan lain selain penghasilan sehubungan dengan pekerjaan sebagai pegawai negeri, PPh Pasal 21 yang terhutang yang telah dibayar oleh Pemerintah merupakan pelunasan pajak untuk tahun yang bersangkutan.

     

Demikian penjelasan kami untuk dapat di sampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd

 

SALAMUN A.T.