Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 62/PJ.31/1987
Penyelesaian Permohonan Peninjauan Kembali Stp PPN Dan PPN.bm
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
26 Februari 1987
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 62/PJ.31/1987
TENTANG
PENYELESAIAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI STP PPN DAN PPn.BM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan surat Direktur Pajak Tidak Langsung nomor S-515/PJ.323/1987 tanggal 25 Februari 1987 yang ditujukan kepada saudara Kepala Kantor Wilayah XI Direktorat Jenderal Pajak mengenai penyelesaian permohonan peninjauan kembali Surat Tagihan Pajak PPN/PPn.BM.
Sambil menunggu ketentuan lebih lanjut, ketentuan yang diatur dalam surat nomor S-515/PJ.323/1987 tanggal 25 Februari 1987 (terlampir) supaya di pakai sebagai pedoman.
Demikian untuk diketahui.
A.n. DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG
KEPALA BAGIAN SEKRETARIAT
ttd
ABDUL HADI PULUNGAN S.H
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.