Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 26/PJ.2/1987

Kategori : PPh

Pelimpahan PPh Pasal 22 Impor Atas Dasar Pesanan/Inden


6 Agustus 1987


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 26/PJ.2/1987

TENTANG

PELIMPAHAN PPh PASAL 22 IMPOR ATAS DASAR PESANAN/INDEN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Berhubung dengan masih adanya pertanyaan tentang pelaksanaan penghitungan PPh bagi Importir yang mengimpor barang atas dasar pesanan/inden dari Indentor, sedangkan dokumen impornya atas nama Importir (termasuk bukti pemungutan/pembayaran PPh Pasal 22 Impor), yang ternyata Importir tersebut tidak mengajukan permohonan pelimpahan PPh Pasal 22 Impor kepada Indentor dan/atau permohonannya diajukan setelah lewat waktu 2 (dua) bulan, maka dipandang perlu memberikan petunjuk dan penegasan sebagai berikut:

  1. Ketentuan prosedur pelimpahan PPh Pasal 22 Impor yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-40/PJ.24/1986 tanggal 20 September 1986 tentang pelimpahan PPh Pasal 22 Impor dari Importir kepada Indentor pada hakekatnya adalah sebagai kelanjutan dan penegasan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ.24/1982 tanggal 23 Desember 1982 tentang batas waktu pemindahan MPO Importir/Eksportir kepada Indentor/Konsinyator dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.24/1977 tanggal 3 Desember 1977 tentang Pemindahan/pengalihan MPO Importir/Eksportir kepada Indentor/Konsinyator.

  2. Sesuai dengan ketentuan butir 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.24/1977 tanggal 3 Desember 1977, maka apabila permohonan pelimpahan PPh Pasal 22 Impor diajukan setelah lewat waktu 2 (dua) bulan terhitung dari tanggal yang dimaksud dalam butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ.24/1982 tanggal 23 Desember 1982 dan butir 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-40/PJ.24/1986 tanggal 20 September 1986, maka permohonan pelimpahan PPh Pasal 22 Impor harus ditolak dan penghitungan PPh yang terhutang harus dilakukan menurut ketentuan penghitungan PPh yang terhutang pada akhir tahun dari Importir yang bersangkutan sebagai pertanggunganjawab atas pembayaran di muka PPh Pasal 22 terhadap yang terhutang tersebut. Dengan demikian sesuai dengan dokumen-dokumen impor dari barang-barang impor tersebut, penghitungan PPh nya dilakukan dengan memperlakukan impor tersebut sebagai barang impor miliknya sendiri; karena itu PPh Pasal 22 Impor juga harus diperhitungkan sebagai pajak yang telah dibayar di muka oleh Importir yang bersangkutan.

  3. Sejalan dengan jiwa dari butir 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.24/1977 tanggal 3 Desember 1977 tersebut di atas, maka bagi Importir yang mengimpor atas dasar inden/ pesanan, sedangkan dokumen impor (termasuk bukti pungutan/pembayaran PPh Pasal 22 Impor) atas nama Importir, tetapi oleh Importir yang bersangkutan tidak diajukan permohonan pelimpahan PPh Pasal 22 Impor kepada Indentor, sesuai dengan pembuktian dokumen Impor, barang-barang yang dimpor oleh Importir tersebut dinyatakan sebagai barang impor miliknya sendiri, sedangkan penetapan PPh yang terhutang pada akhir tahun dan penghitungan PPh Pasal 22 Impor telah dibayar di muka oleh Importir ketentuannya sama seperti yang tersebut dalam butir 2 di atas.

  4. Bagi Wajib Pajak-Wajib Pajak yang tidak meminta pengampunan pajak dan tahun-tahun pajak sebelum tahun pajak 1984 harus ditetapkan, maka ketentuan tersebut pada butir 2 juga berlaku bagi penetapan rampung Pajak Perseorangan tahun 1983 dan tahun-tahun sebelumnya, yaitu bagi Importir yang mengimpor atas dasar pesanan/inden yang oleh Importir tidak diajukan permohonan untuk pelimpahan MPO Exim kepada Indentor dan/atau permohonan pelimpahan MPO Exim yang tidak diajukan atau yang diajukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.24/1977 tanggal 3 Desember 1977 atau diajukan setelah lewat waktu 2 (dua) bulan sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ.24/1982 tanggal 23 Desember 1982.

  5. Apabila dalam penerapan surat edaran-surat edaran tersebut diatas dijumpai kasus-kasus yang berbeda yang belum diatur dalam surat edaran-surat edaran tersebut diatas, maka Kepala Inspeksi Pajak dapat menerapkan surat edaran-surat edaran tersebut dengan memperhatikan keadaan-keadaan khusus yang dijumpai dan sekiranya masih ada keragu-raguan hendaknya Saudara segera ajukan kepada kami disertai kasusnya yang jelas dan usul Saudara.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

Drs. SALAMUN A.T.