Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 93/PJ.12/1985

Kategori : Lainnya

Pelimpahan Wewenang Untuk Melakukan Pemeriksaan Kepada Direktur Pengusutan Dan Pengendalian Wilayah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Dan Kepala Inspeksi Pajak


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 93/PJ.12/1985

TENTANG

PELIMPAHAN WEWENANG UNTUK MELAKUKAN PEMERIKSAAN KEPADA DIREKTUR PENGUSUTAN DAN
PENGENDALIAN WILAYAH, KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DAN KEPALA INSPEKSI PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum kepada masyarakat pada umumnya dan wajib pajak pada khususnya tentang hak dan kewajiban perpajakannya, dianggap perlu untuk mempercepat proses pelaksanaan pemeriksaan guna keperluan penetapan pajak yang terhutang dan keperluan-keperluan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan perpajakan;
  2. bahwa Direktur Pengusutan dan Pengendalian Wilayah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kepala Inspeksi Pajak mempunyai tugas membantu terselenggaranya kegiatan pelaksanaan pemeriksaan berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak;
  3. bahwa untuk mempercepat proses pelaksanaan pemeriksaan dipandang perlu untuk melimpahkan wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Pengusutan dan Pengendalian Wilayah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kepala Inspeksi Pajak;

 

Mengingat :

 

  1. Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983;
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-405/MK/6/4/1975;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-406/MK/6/4/1975;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 174/KMK.01/1979;

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG UNTUK MELAKUKAN PEMERIKSAAN KEPADA DIREKTUR PENGUSUTAN DAN PENGENDALIAN WILAYAH, KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, DAN KEPALA INSPEKSI PAJAK.

 

 

Pasal 1

 

Wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, dilimpahkan kepada Direktur Pengusutan dan Pengendalian Wilayah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kepala Inspeksi Pajak, sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

 

 

Pasal 2

 

Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan catatan bahwa segala sesuatu akan diadakan perubahan dan perbaikan, bilamana dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan.





Ditetapkan Di Jakarta
Pada Tanggal 12 Nopember 1985
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

Drs. SALAMUN A.T.