Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 30/PJ.3/1987
PPN Atas Film Ceritera Produksi Dalam Negeri (Film Nasional)
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
4 Desember 1987
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 30/PJ.3/1987
TENTANG
PPN ATAS FILM CERITERA PRODUKSI DALAM NEGERI (FILM NASIONAL)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dengan telah dikeluarkannya pengaturan mengenai PPN atas Film Ceritera Impor sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran tanggal 8 Juli 1986 No. : SE-32/PJ.3/1986 SERI PPN-78 yo. Surat Edaran tanggal 4 Desember 1987 No.: SE-29/PJ.3/1987 SERI PPN-105 tentang Perubahan Surat Edaran SERI PPN-78, maka untuk adanya kepastian mengenai pelaksanaan PPN atas Film Ceritera Nasional (produksi dalam negeri) dan setelah memperhatikan permohonan yang disampaikan oleh Pengurus Persatuan Film Indonesia dengan suratnya Nomor : 333/PP/Um/XII/1986 tanggal 1 Desember 1986 dan Nomor : 345/PP/Um/XII/1986 tanggal 23 Desember 1986 perihal Deemed Price Produksi Film Nasional, dengan ini diberikan penegasan tentang Pelaksanaan PPN atas Film Ceritera Produksi Dalam Negeri (Film Nasional) sebagai berikut :
1. | Pengertian Barang Kena Pajak, Penyerahan Kena Pajak, Peninjauan kembali Dasar Pengenaan Pajak, saat pajak terutang dan hak Pengusaha Kena Pajak untuk tidak menggunakan Deemed Price sebagaimana dimaksudkan dalam butir 1, 3, 4 huruf c, dan butir 7 Surat Edaran tanggal 8 Juli 1986 No.: SE-32/PJ.3/1986 (SERI PPN-78) berlaku juga untuk pelaksanaan PPN atas Film Ceritera Produksi Dalam Negeri (Film Nasional). | ||||||||||
2. | Pengusaha Kena Pajak : Produsen Film Ceritera Produksi Dalam Negeri (Film Nasional) adalah Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 1) Undang-undang PPN 1984 juncto Pasal 1 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985. |
||||||||||
3. | Dasar Pengenaan Pajak :
|
||||||||||
4. | Saat Pajak Terhutang dan Pengkreditan Pajak Masukan :
|
||||||||||
5. | Pengukuhan menjadi Pengusaha Kena Pajak :
|
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya dan Surat Edaran ini supaya segera Saudara beritahukan kepada semua Produsen Film (PKP) yang terdaftar/dikukuhkan di wilayah Saudara.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd,
Drs. SALAMUN A.T.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.