Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 30/PJ.3/1987

Kategori : PPN

PPN Atas Film Ceritera Produksi Dalam Negeri (Film Nasional)


4 Desember 1987


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 30/PJ.3/1987

TENTANG

PPN ATAS FILM CERITERA PRODUKSI DALAM NEGERI (FILM NASIONAL)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Dengan telah dikeluarkannya pengaturan mengenai PPN atas Film Ceritera Impor sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran tanggal 8 Juli 1986 No. : SE-32/PJ.3/1986 SERI PPN-78 yo. Surat Edaran tanggal 4 Desember 1987 No.: SE-29/PJ.3/1987 SERI PPN-105 tentang Perubahan Surat Edaran SERI PPN-78, maka untuk adanya kepastian mengenai pelaksanaan PPN atas Film Ceritera Nasional (produksi dalam negeri) dan setelah memperhatikan permohonan yang disampaikan oleh Pengurus Persatuan Film Indonesia dengan suratnya Nomor : 333/PP/Um/XII/1986 tanggal 1 Desember 1986 dan Nomor : 345/PP/Um/XII/1986 tanggal 23 Desember 1986 perihal Deemed Price Produksi Film Nasional, dengan ini diberikan penegasan tentang Pelaksanaan PPN atas Film Ceritera Produksi Dalam Negeri (Film Nasional) sebagai berikut :


1. Pengertian Barang Kena Pajak, Penyerahan Kena Pajak, Peninjauan kembali Dasar Pengenaan Pajak, saat pajak terutang dan hak Pengusaha Kena Pajak untuk tidak menggunakan Deemed Price sebagaimana dimaksudkan dalam butir 1, 3, 4 huruf c, dan butir 7 Surat Edaran tanggal 8 Juli 1986 No.: SE-32/PJ.3/1986 (SERI PPN-78) berlaku juga untuk pelaksanaan PPN atas Film Ceritera Produksi Dalam Negeri (Film Nasional).
2. Pengusaha Kena Pajak :
Produsen Film Ceritera Produksi Dalam Negeri (Film Nasional) adalah Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 1) Undang-undang PPN 1984 juncto Pasal 1 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985.
3. Dasar Pengenaan Pajak :
a. Mengingat untuk Film Ceritera Impor telah ditetapkan Dasar Pengenaan Pajak berdasarkan suatu perkiraan harga (Deemed Taxable Price), maka agar terdapat perlakuan yang sama, atas Film Ceritera Produksi Dalam Negeri (Film Nasional) diberlakukan dan ditetapkan suatu Deemed Taxable Price sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per judul film sesuai dengan perhitungan Pajak Masukan dan harga rata-rata produksi 1 (satu) judul film ceritera yang diajukan oleh Pengurus Persatuan Perusahaan
Film Indonesia (PPFI).
b. Deemed Taxable Price sebagaimana dimaksudkan dalam huruf a berlaku untuk 1 (satu) judul film dengan jumlah maksimum 30 (tiga puluh) buah copy produksi dan re-produksi.
c. Atas setiap copy produksi atau re-produksi diatas jumlah tersebut pada huruf b dikenakan tambahan pembayaran PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
4. Saat Pajak Terhutang dan Pengkreditan Pajak Masukan :
a. PPN atas Film Ceritera Nasional (Produksi Dalam Negeri) terutang dalam Masa Pajak pada saat film tersebut disetujui oleh Badan Sensor Film untuk diedarkan (lolos sensor).
b. Semua Pajak Masukan yang dibayar pada saat pembelian atau perolehan barang modal, bahan baku film untuk proses pembuatan film, copy produksi atau re-produksi film di laboratorium dan studio film dan Pajak Masukan atas re-impor film yang diproses diluar negeri atau yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak lain tidak dapat dikreditkan dengan PPN (Pajak Keluaran) yang terutang berdasarkan Deemed Taxable Base.
5. Pengukuhan menjadi Pengusaha Kena Pajak :
a. Mengingat selama ini belum ada penegasan mengenai PPN atas Film Ceritera Produksi Dalam Negeri (Film Nasional), maka terhitung mulai 1 Desember 1987 semua Produsen Film Ceritera Dalam Negeri (Film Nasional) harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
b. Pajak Pertambahan Nilai (Pajak Masukan) yang telah dibayar oleh Produsen Film Ceritera Dalam Negeri (Film Nasional) baik yang sudah maupun yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebelum tanggal 1 Desember 1987 atas film yang telah lolos sensor sampai dengan November 1987 ditetapkan sama jumlahnya dengan Pajak Keluaran yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak.
Dengan demikian tidak terdapat kelebihan atau kekurangan pembayaran PPN atas Film Ceritera Produksi Dalam Negeri (Film Nasional) s.d. Masa Pajak November 1987.
c. Kewajiban lain PKP :
- menyetorkan jumlah PPN yang terutang mulai Masa Pajak Desember 1987.
- menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang PPN 1984 dan peraturan pelaksanaannya.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya dan Surat Edaran ini supaya segera Saudara beritahukan kepada semua Produsen Film (PKP) yang terdaftar/dikukuhkan di wilayah Saudara.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd,

Drs. SALAMUN A.T.