Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 08/PJ.4/1985

Kategori : KUP

Npwp Sebagai Identitas Pembayaran Pajak


5 Juni 1985


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 08/PJ.4/1985

TENTANG

NPWP SEBAGAI IDENTITAS PEMBAYARAN PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Dengan ini diberitahukan, bahwa sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Nomor SE-148/A/1985 tanggal 27 Maret 1985, mulai 1 April 1985 seluruh Kantor Kas Negara telah mengoperasikan mesin Cash Register yang dilengkapi dengan peralatan baru. Sehubungan dengan pemakaian mesin Cash Register baru tersebut, ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian Saudara sebagai berikut :

  1. Mesin Cash Register Baru tersebut telah disiapkan untuk merekam NPWP dengan 10 (sepuluh) digit. Mesin tersebut dilengkapi dengan alat check digit, sedemikian rupa sehingga apabila terjadi kesalahan penulisan NPWP pada Surat Setoran Pajak (SSP) atau apabila ditulis NPWP dengan 6 (enam ) digit, akan mengakibatkan bahwa mesin tersebut secara otomatis akan menolak untuk merekam setoran yang bersangkutan.
    Dalam hal demikian, maka Kantor Kas Negara akan mengganti digit-digit NPWP dengan angka 0 (nol) kecuali kode wilayah Inspeksi Pajak, yakni 2 (dua) digit terakhir dari NPWP baru (contoh :0.000.000.0-22).

  2. Selain itu mesin cash register tersebut dihubungkan dengan alat perekam, yakni alat Floppy unit FU 200 CIN, yang berfungsi merekam semua setoran yang dilakukan dengan mesin tersebut.
    Hasil rekaman berupa floppy disk selanjutnya akan dikirim oleh semua Kantor Kas Negara melalui Sub Direktorat Pengumpulan Data ke Pusat Analisa Informasi Keuangan (PAIK) yang selanjutnya akan meneruskannya ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
    Apabila nantinya perencanaan sistim pengawasan pembayaran pajak telah siap, maka hasil perekaman tersebut akan merupakan data masukan untuk mengetahui pelaksanaan kewajiban pembayaran dari masing-masing wajib pajak.
    Berkenaan dengan itu perlu disadari bahwa untuk memungkinkan perekaman setiap setoran pajak, maka wajib pajak harus menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP), masing-masing untuk setiap jenis pajak dan tahun pajak.
    Pembayaran Surat Ketetapan pajak yang dulu dilaksanakan dengan Surat Ketetapan Pajak tersebut, sejak 1 April 1985 harus dilaksanakan dengan mengisi formulir Surat Setoran Pajak (SSP) bentuk KPU 9B.

  3. Untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dan untuk menghindari peneraan angka 0 (nol) pada segi pembayaran mesin (KK6), maka setiap kali menerbitkan SKUM, STP, SKP (lama ataupun baru), SKPT, sebagai hasil verifikasi, penelitian ataupun pemeriksaan pajak-pajak lama ataupun baru, supaya dilampiri dengan formulir SSP yang sudah dipersiapkan.
    Dengan demikian wajib pajak dapat segera melaksanakan pembayaran pajaknya (tanpa harus mencari formulir SSP), demikian pula Kantor Kas Negara dapat merekam NPWP yang tercantumdalam Surat Setoran Pajak dalam mesin cash register

  4. Terhadap Surat Ketetapan Pajak/Kohir lama yang belum lunas (khususnya yang masih ber NPWP 6 digit) supaya ditempuh tindakan sebagai berikut. 

    1. Dilakukan pendekatan dan pemberitahuan kepada Kas Negara, Bank Koordinator Persepsi dan Sentral Giro agar setiap wajib pajak yang akan membayar/melunasi diminta untuk mengisi Surat Setoran Pajak (bentuk KPU 9B) secara lengkap dan benar, Untuk itu maka pada loket Kas Negara/Bank persepsi/Kantor Pos supaya disediakan formulir Surat Setoran Pajak tersebut.
    2. Agar tata cara penyetoran pajak ini diketahui oleh masyarakat, supaya diumumkan secara luas melalui mass media sesuai keadaan wilayah masing-masing.

     

  5. Mengingat masih banyak petugas Bank-bank Persepsi yang belum memahami secara baik bentuk-bentuk formulir surat setoran pajak, agar kepada Bank-bank Persepsi disampaikan daftar formulir Surat Setoran Pajak, sebagaimana tercantum dalam lampiran IV Surat Edaran Nomor   SE-05/PJ.4/1985 tanggal 7 Mei 1985 tentang Pembayaran pajak melalui Bank persepsi.

  6. Pada akhirnya ingin saya minta perhatian Saudara agar permintaan mengenai formulir Surat Setoran Pajak (SSP) yang diajukan oleh wajib pajak ataupun Bank Persepsi, dilayani dengan sebaik-baiknya meskipun wajib pajak atau semua Bank Persepsi tersebut bukan merupakan wajib pajak Inspeksi Pajak yang bersangkutan

 

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK ,

ttd.

Drs. SALAMUN A.T.