Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 17/PJ.54/1988

Kategori : KUP

Rencana Pemeriksaan Tahunan (Seri Pemeriksaan - 35)


6 April 1988


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 17/PJ.54/1988

TENTANG

RENCANA PEMERIKSAAN TAHUNAN (SERI PEMERIKSAAN - 35)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sebagai tindak lanjut dari kebijaksanaan Pemeriksaan Pajak Penghasilan 1986 yang telah disampaikan kepada Saudara melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-15/PJ.5/1987 tanggal 6 Juni 1987 (Seri Pemeriksaan-08), bersama ini disampaikan kepada Saudara Rencana Pemeriksaan Tahunan (RPT) SPT PPh untuk masing-masing Inspeksi Pajak, untuk tahun anggaran 1988/1989 dengan penjelasan sebagai berikut :

  1. RPT SPT PPh tahun 1988/1989 disusun untuk masa 12 bulan yang meliputi 1 April 1988 sampai dengan 31 Maret 1989 berpedoman pada jumlah tenaga pemeriksa penuh yang tersedia pada setiap Inspeksi Pajak dan Kantor Wilayah serta jam kerja pemeriksaan rata-rata Nasional (lihat lampiran I).

  2. Mengingat terbatasnya jumlah tenaga pemeriksa yang tersedia, jumlah SPT PPh yang akan diperiksa secara nasional adalah sekitar 10% dari jumlah SPT yang disampaikan Wajib Pajak. Pada beberapa Kantor Inspeksi Pajak persentase SPT yang akan diperiksa dapat melampaui atau di bawah persentase nasional 10%, tergantung pada jumlah SPT PPh yang disampaikan dan jumlah tenaga pemeriksa yang tersedia.

  3. Jam kerja pemeriksaan rata-rata Nasional per SPT berdasarkan lebih kurang 8.300 DKHP 1985 yang dijadikan patokan untuk menghitung kapasitas pemeriksaan, adalah sebagai berikut :
    Jenis SPT Jenis Pemeriksaan Kelas Jam Pemeriksaan
    1770 A dan C Kantor I s.d VI 38,6 Jam
      Lapangan VII s.d IX 41,6 Jam
    1770 B Kantor I s.d VI 19,3 Jam
      Lapangan VII s.d IX 20,8 Jam
    1771 A dan C Kantor I s.d VI 46,3 Jam
      Lapangan VII s.d IX 80,8 Jam
    1771 B Kantor I s.d VI 23,2 Jam
      Lapangan VII s.d IX 40,4 Jam

     

  4. Terhadap SPT yang menggunakan norma penghitungan (1770 B & 1771 B) karena permasalahannya lebih sederhana dan waktu pemeriksaannya relatif lebih singkat, maka penghitungannya dilakukan sebagai berikut :
    - Jam pemeriksaan untuk SPT 1770 B dihitung 50% dari jam pemeriksaan untuk SPT 1770 A/C;
    - Jam pemeriksaan untuk SPT 1771 B dihitung 50% dari jam pemeriksaan untuk SPT 1771 A/C.

 

  1. Berdasarkan jam kerja pemeriksaan rata-rata Nasional tersebut di atas (yang diperhitungkan dengan banyaknya tenaga pemeriksa yang tersedia pada masing-masing Inspeksi Pajak), telah disusun secara global RPT SPT PPh yang harus diperiksa dalam tahun 1988/1989, yang keseluruhannya berjumlah 34.317 SPT PPh Perseorangan dan 12.870 SPT PPh Badan. Untuk masing-masing Inspeksi Pajak, jumlahnya dapat dilihat pada Lampiran I. Jumlah ini merupakan liputan pemeriksaan maksimum yang dapat dilakukan oleh Inspeksi Pajak yang bersangkutan.

  2. Dalam jumlah SPT yang akan diperiksa seperti tercantum dalam SPT tersebut telah termasuk SPT yang akan diperiksa oleh Kantor Wilayah, yang perhitungannya dilakukan berdasarkan perbandingan tertentu untuk tiap-tiap Inspeksi Pajak. Di dalamnya juga termasuk SPT-SPT yang akan diperiksa oleh Kantor Pusat Ditjen Pajak berdasarkan syarat-syarat yang telah ditentukan.

  3. Disamping itu untuk memudahkan Saudara dalam membaca RPT tersebut, terlampir juga disampaikan ringkasan dari RPT secara Nasional yang dapat dilihat pada lampiran IA. Jumlah SPT yang akan diperiksa dan jumlah Pemeriksa pada lampiran IA ini didasarkan atas pengelompokan dari RPT pada lampiran I berdasarkan kelas pemeriksaanya, yaitu untuk PKt diambil dari kelas I sampai dengan kelas VI sedangkan sisanya dikelompokkan dalam PLp.

  4. Perlu kiranya diketahui bahwa berdasarkan pengamatan Kantor Pusat, ternyata masih ada beberapa Inspeksi Pajak yang keliru dalam melaporkan jumlah tenaga pemeriksanya, sehingga dengan demikian jumlah RPT-nya tidak mencerminkan liputan pemeriksaan dari Inspeksi Pajak yang bersangkutan. Oleh karena itu diminta sekali lagi agar Saudara meneliti kembali jumlah tenaga pemeriksa dan melaporkan jumlah Pemeriksa yang sebenarnya dengan menggunakan formulir pada Lampiran II terlampir, yang paling lambat tanggal 31 Mei 1988 sudah harus diterima oleh Kantor Pusat c.q. Direktorat P2W.

  5. Apabila data mengenai jumlah tanaga pemeriksa di inspeksi Pajak berdasarkan laporan Inspeksi Pajak terdahulu berbeda dengan data sebenarnya yang dilaporkan pada lampiran II, maka pengiriman LP2 untuk Inspeksi Pajak yang bersangkutan akan disesuaikan dengan data terakhir tersebut.

  6. Pada beberapa kantor Inspeksi terdapat kemungkinan terjadi adanya ketidakseimbangan antara jumlah Pemeriksa kantor yang ada di Seksi Penetapan dan Pemeriksa lapangan yang ada di Seksi AKPB atau di Seksi DL/AKPB, dibandingkan dengan jumlah SPT PPh yang harus diperiksa. Dalam hal terjadi kasus demikian, untuk kelancaran tugas-tugas pemeriksaan, Saudara dapat melakukan hal-hal sebagai berikut :
    1. mengerahkan tenaga Pemeriksa Cadangan, baik yang telah ada maupun yang baru Saudara tunjuk dan Saudara laporkan pada lampiran II, untuk membantu melaksanakan pemeriksaan.
    2. melakukan realokasi petugas Pemeriksa untuk membantu penyelesaian tugas pemeriksaan, misalnya Pemeriksa kantor yang berlebihan di Seksi penetapan membantu Seksi AKPB melakukan Pemeriksaan lapangan, atau sebaliknya. Dalam hal pemeriksa kantor ditugaskan membantu Seksi DL/AKPB, maka Status Pemeriksa tersebut berubah menjadi petugas Pemeriksa Lapangan, begitu pula sebaliknya. Petugas Pemeriksa Kantor yang diberi tugas melaksanakan pemeriksaan lapangan, haruslah memenuhi syarat-syarat yang diperlukan dalam hal kecakapannya, keterampilannya dan pengalamannya. Jadi dalam hal ini harus dilakukan pemilihan secara selektif. Prosedur administrasi serta tata usaha pelaporan dan pengawasan tetap dilakukan oleh unit Pemeriksa yang menerbitkan Surat perintah pemeriksaan yang bersangkutan.

     

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PENGUSUTAN DAN PENGENDALIAN WILAYAH

 

ttd

 

Drs. R.D DJOKOMONO M.A