Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 61/PJ.31/1985

Kategori : PPN

Permohonan Untuk Menetapkan Sppb Yang Dikeluarkan Bulog Sebagai Faktur Pajak


17 Oktober 1985


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 61/PJ.31/1985

TENTANG

PERMOHONAN UNTUK MENETAPKAN SPPB YANG DIKELUARKAN BULOG SEBAGAI FAKTUR PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Bersama ini disampaikan surat Direktur Jenderal Pajak tanggal 14 Oktober 1985 Nomor : S-3116/PJ.3/1985 kepada Saudara Sekretaris Asosiasi Gula Indonesia, perihal permohonan untuk menetapkan Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dikeluarkan BULOG sebagai Faktur Pajak dengan penegasan bahwa SPPB yang dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG dapat disetujui untuk diberlakukan sebagai Faktur Pajak.


Demikian untuk dimaklumi.





A.n. DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG
KEPALA BAGIAN SEKRETARIAT,

ttd

A. HADI PULUNGAN SH