Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 35/PJ.21/1985

Kategori : KUP

Pengertian Kebenaran Yuridis Formal (Seri PPh Spt - 06)


8 Oktober 1985


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 35/PJ.21/1985

TENTANG

PENGERTIAN KEBENARAN YURIDIS FORMAL (SERI PPh SPT - 06)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Berkenaan dengan Surat Edaran Seri I s/d VII Crash Program, bersama ini diberikan penegasan bahwa pengertian kebenaran yuridis formal, salah tulis dan salah hitung adalah meliputi:

1.  Kebenaran tanggal penyampaian SPT.
2. Kebenaran menulis angka-angka dalam SPT.
3. Kebenaran menjumlah atau mengurangkan angka pada SPT.
4. Kebenaran membagi atau mengalikan angka pada SPT.
5. Kebenaran mencantumkan jumlah tanggungan keluarga dan jumlah PTKP pada SPT.
6. Kebenaran mencantumkan jumlah penghasilan yang pengenaan pajaknya ditangguhkan pada SPT.
7. Kebenaran melakukan Kompensasi kerugian.
Kompensasi kerugian seharusnya didasarkan pada besarnya kerugian fiskal, bukan didasarkan pada kerugian menurut SPT (sepanjang mengenai kerugian tahun pajak sebelum 1984).
8. Kebenaran menerapkan tarif pada SPT.
9. Kebenaran mencantumkan jumlah Kredit Pajak pada SPT.
Dapat ditambahkan, bahwa dalam melakukan penelitian kebenaran yuridis formal, sudah barang tentu lampiran-lampiran SPT yang diteliti terlebih dahulu menjadi bahan untuk penelitian kebenaran yuridis formal, salah tulis dan salah hitung SPT induk.

 

 

 

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG


ttd

 

Drs. MANSURY