Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 114/PJ.3/1985

Kategori : PPN

Penetapan Harga Jual Untuk Menghitung Pajak Pertambahan Nilai Yang Terhutang Atas Penyerahan Pita Rekaman Suara (Kaset Isi)


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 114/PJ.3/1985

TENTANG

PENETAPAN HARGA JUAL UNTUK MENGHITUNG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERHUTANG
ATAS PENYERAHAN PITA REKAMAN SUARA (KASET ISI)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 193/KMK.01/1985 tanggal 20 Februari 1985 telah ditetapkan bahwa pemungutan dan pelunasan Pajak Pertambahan Nilai 1984 atas penyerahan pita rekaman suara atau kaset isi dilakukan dengan sticker Pajak Pertambahan Nilai 1984;
  2. bahwa dalam rangka pelaksanaan Surat Keputusan tersebut diatas dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-53/PJ.3/1985 tanggal 25 Maret 1985, telah ditetapkan penetapan Harga Jual untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan pita rekaman suara untuk masa April 1985 sampai dengan 31 Desember 1985;
  3. bahwa sehubungan dengan Keputusan sebagaimana tersebut pada butir b, dianggap perlu menetapkan Harga Jual untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas penyerahan pita rekaman suara untuk masa sesudah tanggal 31 Desember 1985;

 

Mengingat :

 

Pasal 7 Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 193/KMK.01/1985 tanggal 20 Februari 1985 tentang Tata Cara Penggunaan Sticker dalam Pemungutan, Pelunasan dan Penyampaian Laporan Pajak Pertambahan Nilai 1984 atas Pita Rekaman Suara (Kaset Isi).

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN HARGA JUAL UNTUK MENGHITUNG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERHUTANG ATAS PENYERAHAN PITA REKAMAN SUARA (KASET ISI).

 

 

Pasal 1

 

Harga Jual untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas penyerahan pita rekaman suara (kaset isi) untuk pita ukuran C.60 ke bawah ditetapkan sebagai berikut :

  1. Rp. 1.100,- (Seribu seratus rupiah) untuk penyerahan kaset isi lagu Indonesia/Daerah, sehingga Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang menjadi Rp. 110,- (Seratus sepuluh rupiah);
  2. Rp. 1.600,- (Seribu enam ratus rupiah) untuk penyerahan kaset isi Lagu Barat/Asing, sehingga Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang menjadi Rp. 160,- (Seratus enam puluh rupiah).

 

 

Pasal 2

 

Harga jual untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas penyerahan pita rekaman suara (kaset isi) untuk pita ukuran diatas C.60 sampai dengan C90 ditetapkan sebagai berikut :

  1. Rp. 1.300,- (Seribu tiga ratus rupiah) untuk penyerahan kaset isi lagu Indonesia/Daerah, sehingga Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang menjadi Rp. 130,- (Seratus tiga puluh rupiah);
  2. Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah) untuk penyerahan kaset isi lagu Barat/Asing, sehingga Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang menjadi Rp. 200,- (Dua ratus rupiah).

 

 

Pasal 3

 

Keputusan ini berlaku untuk permintaan sticker pada tanggal 1 Januari 1986 sampai dengan 31 Desember 1986.





Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 18 Desember 1985
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd

 

Drs. SALAMUN A.T.