Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 44/PJ.54/1988

Kategori : KUP

Inventarisasi Pegawai Yang Mempunyai Pendidikan Akuntansi Dan Atau Pendidikan Pemeriksa (Seri Pemeriksaan - 49)


23 Desember 1988


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 44/PJ.54/1988

TENTANG

INVENTARISASI PEGAWAI YANG MEMPUNYAI PENDIDIKAN AKUNTANSI DAN ATAU PENDIDIKAN PEMERIKSA
(SERI PEMERIKSAAN - 49)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Untuk keperluan perencanaan dalam bidang pemeriksaan diperlukan informasi yang paling baru mengenai jumlah tenaga yang mempunyai pendidikan akuntansi dan atau pendidikan pemeriksa yang ada pada Kantor Inspeksi Pajak atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

Oleh karena itu diinstruksikan kepada Saudara untuk menyampaikan informasi dimaksud dengan mengisi daftar terlampir sesuai dengan petunjuk pengisiannya dan segera mengirimkannya ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. (c.q. Dit P2W) selambat-lambatnya tanggal 15 Januari 1989, dengan menggunakan sarana pengiriman tercepat, seperti Kilat Khusus, Kiriman Kilat melalui Elteha dan sebagainya.

 

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PENGUSUTAN DAN PENGENDALIAN WILAYAH

 

ttd

 

Drs. SUNARIA TADJUDIN