Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 424/PJ.4/1985
Tata Cara Penerbitan Surat Perintah Membayar Kembali Pajak
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 424/PJ.4/1985
TENTANG
TATA CARA PENERBITAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR KEMBALI PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
- bahwa untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum serta meningkatkan pelayanan masyarakat dalam pembayaran kembali kelebihan pajak untuk segala jenis pajak negara, dipandang perlu adanya pengaturan mengenai tata cara penerbitan SPMKP;
- bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mengatur hal tersebut di atas dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
- Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 362);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 950/KMK.04/1983 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak, Perhitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 823/KMK.04/1985 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Angsuran Pajak;
- Keputusan Menteri keuangan Nomor 824/KMK.04/1985 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Angsuran/Pembayaran Pajak Melalui Bank;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1083/KMK.01/1984 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR KEMBALI PAJAK.
Tata cara pembayaran kembali kelebihan angsuran/pembayaran pajak melalui Bank sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 824/KMK.04/1985 sepanjang pengaturan mengenai penerbitan SPMKP, penguangan SPMKP pada Bank Tunggal Kas Negara, penggunaan formulir SPMKP dan lain-lain pengaturan yang berkaitan dengan SPMKP, berlaku bagi pengambilan segala jenis pajak negara.
Dengan berlakunya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 maka :
- penguangan SPMKP hanya dapat dilakukan pada Bank Tunggal Kas Negara;
- formulir SPMKP bentuk lama tidak berlaku lagi.
(1) |
SPMKP berdasarkan tata cara lama yang belum diuangkan pada tanggal keputusan ini ditetapkan, masih dapat diuangkan di Kas Negara sampai dengan tanggal 26 Oktober 1985;
|
(2) |
SPMKP berdasarkan tata cara lama yang pada tanggal 26 Oktober 1985 belum diuangkan harus dibatalkan dan diperbaharui sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1. |
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 OKTOBER 1985
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. SALAMUN A.T.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.