Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 07/PJ.23/1987
Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 Dan Pasal 26 Tahun 1987 Dan Selanjutnya (Seri PPh Pasal 21 - 33)
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
9 Februari 1987
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 07/PJ.23/1987
TENTANG
BUKU PETUNJUK PEMOTONGAN PPh PASAL 21 DAN PASAL 26 TAHUN 1987 DAN SELANJUTNYA
(SERI PPh PASAL 21 - 33)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
1. | Bersama ini disampaikan keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-01/PJ.23/1987 tanggal 5 Februari 1987, tentang Buku Petunjuk Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Pembayaran Gaji, Upah, Honorarium Dan Lain-lain Sehubungan Dengan Pekerjaan Atas Jasa Pribadi Tahun 1987 Dan Selanjutnya (Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26) yang mulai berlaku sejak 1 Januari 1987. | ||||||||
2. | Dalam Buku Petunjuk tersebut terdapat beberapa perubahan atau penyempurnaan dari Buku Petunjuk sebelumnya, sebagai berikut:
|
||||||||
3. | Buku Petunjuk mulai berlaku sejak 1 Januari 1987 dan berlaku terus apabila tidak diganti dengan Buku Petunjuk Baru. |
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dalam pelaksanaannya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. SALAMUN A.T
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.