Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 12/PJ.3/1987

Kategori : KUP, PPN, Lainnya

Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Untuk Membetulkan Surat Ketetapan Pajak- Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Dimaksudkan Dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 12/PJ.3/1987

TENTANG

PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK UNTUK MEMBETULKAN SURAT KETETAPAN
PAJAK- PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
SEBAGAIMANA DIMAKSUDKAN DALAM PASAL 16 UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :


  1. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, dipandang perlu untuk mempercepat pembetulan surat ketetapan pajak Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.
  2. bahwa Kepala Inspeksi Pajak dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas membantu penyelenggaraan kegiatan pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak di daerah, sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak,
  3. bahwa oleh karenanya dipandang perlu untuk melimpahkan wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Kepala Inspeksi Pajak dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

Mengingat :


  1. Pasal 16 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49).
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51).


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK UNTUK MEMBETULKAN SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA DIMAKSUDKAN DALAM PASAL 16 UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983.



Pasal 1


Wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk :


ke-1 membetulkan kesalahan tulis atau kesalahan hitung yang terdapat dalam surat ketetapan pajak Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, dilimpahkan kepada Kepala Inpeksi Pajak,
ke-2 membetulkan kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam surat ketetapan pajak Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.


Pasal 2


Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Maret 1987
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.


Drs. SALAMUN A.T.
NIP. 060036174