Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 10/PJ.3/1987

Kategori : KUP, PPN, Lainnya

Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Untuk Mengurangkan Atau Menghapuskan Sanksi Administrasi Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Dimaksudkan Dalam Pasal 36 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 10/PJ.3/1987

TENTANG

PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK UNTUK MENGURANGKAN ATAU
MENGHAPUSKAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN
ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA DIMAKSUDKAN DALAM PASAL 36 AYAT (1)
HURUF A UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :


  1. bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, dipandang perlu untuk mempercepat proses penyelesaian pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.
  2. bahwa Kepala Inpeksi Pajak dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak adalah penyelenggara kegiatan pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak di daerah, berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak,
  3. bahwa oleh karenanya dipandang perlu untuk melimpahkan wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Inspeksi Pajak dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

Mengingat :


  1. Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49).
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Atas Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51).
  3. Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 953/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Tata Cara Pengurangan Atas Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK UNTUK MENGURANGKAN ATAU MENGHAPUSKAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA DIMAKSUDKAN DALAM PASAL 36 AYAT (1) HURUF A UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983.



Pasal 1


Wewenang Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 dan Pasal 1 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 953/KMK.04/1983 untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terhutang berdasarkan Pasal 7, Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) : Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 15 ayat (22) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 dan Pasal 3 ayat (4), Pasal 13 ayat (8) dan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, dilimpahkan kepada Kepala Inspeksi Pajak dan Kepala Kantor Wilayah Direktur Jenderal Pajak.



Pasal 2


Wewenang Direktur Jenderal Pajak yang dilimpahkan kepada Kepala Inpeksi Pajak dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1 ditetapkan dalam lampiran Keputusan ini. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Maret 1987
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.


Drs. SALAMUN A.T.
NIP. 060036174