Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 40/PJ.23/1987

Kategori : PPh

Permintaan Data Mengenai Jumlah Pemotong Pajak Dan Jumlah Wajib Pajak PPh Pasal 21


12 September 1987


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 40/PJ.23/1987

TENTANG

PERMINTAAN DATA MENGENAI JUMLAH PEMOTONG PAJAK DAN JUMLAH WAJIB PAJAK PPh PASAL 21

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Dalam rangka usaha untuk meningkatkan penerimaan pajak, khususnya dalam bidang PPh Pasal 21, maka perlu diketahui terlebih dahulu data mengenai potensi fiskal yang ada dalam bidang tersebut.

 

Sehubungan dengan itu bersama ini diminta bantuan Saudara untuk :

  1. Mengirimkan laporan mengenai :
    1.1.

    Jumlah Pemotong Pajak PPh Pasal 21 diluar Bendaharawan yang terdaftar pada masing-masing Kantor Inspeksi Pajak.

    1.2.

    Jumlah Pemotong Pajak PPh Pasal 21 Bendaharawan.

    1.3.

    Jumlah Wajib Pajak Pegawai/Karyawan Tetap yang penghasilan nettonya diatas PTKP (yang dibuatkan Formulir 1721-A1) dari seluruh Pemotong Pajak tersebut pada butir 1.1.

    1.4.

    Jumlah Wajib Pajak Pegawai Negeri dan ABRI yang penghasilan nettonya diatas PTKP berdasarkan administrasi yang diselenggarakan oleh Kantor Perbendaharaan Negara.

  2. Data tersebut pada butir 1 adalah berdasarkan data yang terdapat pada SPT PPh Pasal 21 Tahun 1986, Kantor Perbendaharaan Negara dan sumber-sumber lain yang menurut Saudara diperlukan untuk memenuhi laporan ini.

  3. Untuk mempersingkat waktu, laporan tersebut hendaknya Saudara kirimkan langsung ditujukan kepada Direktur Pajak Langsung dan Tembusannya dikirimkan kepada Kepala Kantor Wilayah masing-masing.


Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

SALAMUN A.T