Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 13/PJ.54/1988

Kategori : KUP

Kebijaksanaan Pemeriksaan Untuk Penyelesaian Keberatan (Seri Pemeriksaan - 33)


12 Februari 1988

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 13/PJ.54/1988

TENTANG

KEBIJAKSANAAN PEMERIKSAAN UNTUK PENYELESAIAN KEBERATAN (SERI PEMERIKSAAN - 33)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagai tindak lanjut dari kebijaksanaan pemeriksaan yang telah digariskan dalam surat-surat edaran Seri Pemeriksaan dan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat 2 (e) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tanggal 28 Juli 1986, perlu ditetapkan kebijaksanaan pemeriksaan dalam rangka penyelesaian keberatan, sebagai berikut :

  1. Pengertian Keberatan.
    Penyelesaian keberatan dalam rangka menetapkan kembali jumlah pajak yang terhutang merupakan proses penyelesaian sengketa hukum antara Wajib Pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak, sebagai upaya memperoleh kepastian hukum dalam melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam perundang-undangan perpajakan.

  2. Proses Penyelesaian Keberatan.
    Dalam rangka proses penyelesaian keberatan diperlukan adanya pemandangan uraian yang akan dipergunakan sebagai bahan pertimbangan oleh instansi yang berwenang memutuskan (IP, Kanwil, KPDJP, MPP), guna menyelesaikan sengketa hukum antara Wajib Pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak.

    Untuk memperoleh uraian pemandangan yang diperlukan sebagaimana diuraikan di atas, diperlukan data-data dan atau bukti-bukti akurat yang antara lain dapat diperoleh melalui tindakan pemeriksaan (Pemeriksaan Keberatan).

     

  3. Pemeriksaan Keberatan.
    1. Pemeriksaan Keberatan dilaksanakan oleh aparat di tingkat Inspeksi Pajak atau unit organisasi lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.

    1. Pelaksanaan Pemeriksaan Keberatan dilakukan dengan cara :
      2.1. Pemeriksaan Kantor/Sumir.
      Dilaksanakan oleh Seksi Keberatan. Dalam hal diperlukan tenaga tambahan dapat diminta tenaga bantuan Pemeriksa dari unit lain.
      2.2. Pemeriksaan Lapangan/Lengkap.
      Dilaksanakan oleh Seksi AKPB atau DL I/AKPB. Dalam hal diperlukan tenaga tambahan dapat diminta tenaga bantuan Pemeriksaan dari unit lain.
      Penyelesaian Keberatan yang tidak melalui kegiatan pemeriksaan, dilaksanakan berdasarkan Petunjuk Penyelesaian Keberatan untuk Pajak Langsung/Pajak Tidak Langsung.

       

    2. Penentuan apakah pemeriksaan akan dilakukan di Lapangan/Lengkap atau dilakukan di Kantor/Sumir, tergantung pada bobot permasalahan yang diperlukan dalam uraian pemandangan dan atau data dan bukti akurat yang perlu diperiksa kebenarannya, sesuai dengan pertimbangan Kepala Inspeksi Pajak. Namun demikian, mengingat banyaknya kasus keberatan yang harus diselesaikan, agar diupayakan pelaksanaan pemeriksaannya dilakukan secara pemeriksaan Kantor /Sumir.

      Agar pemeriksaan mencapai sasaran supaya pelaksanaannya dibatasi pada kasus-kasus keberatan yang nyata-nyata masih ada Wajib Pajaknya dan masih ada berkasnya.

       

    3. Pelaksanaan Pemeriksaan Keberatan harus didasarkan pada urutan prioritas sebagai berikut :
      4.1. Surat Permohonan Keberatan atas surat ketetapan pajak berdasarkan undang-undang perpajakan baru.
      Dengan adanya batas waktu penyelesaian keberatan selama 12 bulan maka penyelesaiannya harus mendapat prioritas pertama. WP-WP yang akan diperiksa dicantumkan dalam DRP (bulanan) dan dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah.
      4.2. Surat Permohonan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak berdasarkan Undang-undang perpajakan lama.
      Meskipun harus dituntaskan paling lambat pada akhir tahun 1988, namun penyelesaiannya mendapat prioritas ke dua untuk itu perlu disusun DRP (Daftar Rencana Pemeriksaan) untuk setiap bulan dan pelaksanaannya dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah.

       

    4. Pelaksanaan Pemeriksaan Keberatan sesuai DRP yang ditetapkan harus didasarkan pada jumlah tenaga pemeriksa yang tersedia dengan memperhatikan prioritas pelaksanaan tugas pemeriksaan untuk bidang lainnya.

    5. Pelaporan hasil Pemeriksaan Keberatan diatur sebagai berikut :
      6.1. Laporan Pemeriksaan Keberatan atas surat ketetapan pajak tahun 1984 dan tahun-tahun sebelumnya disampaikan hanya kepada Kantor Wilayah tanpa dibuat DKUP.
      6.2. Laporan Pemeriksaan Keberatan atas surat ketetapan pajak tahun 1985 :
      1. Untuk Pemeriksaan Keberatan di Lapangan/Lengkap.
        Setelah selesai pemeriksaan di Lapangan/Lengkap harus segera dibuatkan Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) dan DKHP dalam rangkap tiga (gunakan formulir DKHP tahun 1985) dengan distribusi sebagai berikut :
        LPP asli diperuntukkan Seksi Keberatan, tindasan pertama untuk Kasi AKBP, tindasan kedua untuk berkas Wajib Pajak yang bersangkutan.
      2. Untuk Pemeriksaan Keberatan di Kantor/Sumir.
        Membuat LPP dan DKHP seperti pada butir a diatas dengan distribusi sebagai berikut :
        LPP asli untuk Seksi Keberatan, tindasan pertama untuk Kanwil, tindasan kedua untuk berkas Wajib Pajak bersangkutan. DKHP asli dikirim ke Kasi AKPB untuk selanjutnya dikirim ke Direktorat P2W bersamaan dengan DKHP yang dibuat Seksi AKPB. Tindasan pertama untuk Seksi Keberatan, tindasan kedua untuk berkas Wajib Pajak yang bersangkutan.
      6.3. Laporan Pemeriksaan Keberatan atas surat ketetapan pajak tahun 1986 dan seterusnya akan diatur tersendiri.

       

    6. Laporan kegiatan Pemeriksaan Keberatan disampaikan oleh Kantor Inspeksi Pajak kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setiap bulan dengan menggunakan bentuk Laporan sesuai pada Lampiran I.

    7. Kegiatan pelaksanaan Pemeriksaan Keberatan harus dipantau dan diawasi terus menerus oleh Kepala Kantor Wilayah dan selanjutnya dilaporkan ke Direktur PL atau Direktur PTL dan tembusan pada Direktur P2W dengan menggunakan bentuk Laporan sesuai pada Lampiran 2.

 

Demikian untuk mendapat perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya. 





DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd

 

SALAMUN A.T.