Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 21/PJ.7/1988

Kategori : PPh

PPh Atas Biaya Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan


16 Februari 1988


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 21/PJ.7/1988

TENTANG

PPh ATAS BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Memperhatikan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-01/PJ.23/1987 tentang Buku Petunjuk Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Pembayaran Gaji, Upah, Honorarium Dan Lain-Lain Sehubungan Dengan Pekerjaan Atas Jasa Pribadi Tahun 1987, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

 

  1. Bendaharawan Khusus Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Wajib melaksanakan pemotongan PPh dan menyetorkan ke Kas Negara sebesar 15% jumlah Penerimaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan yang menjadi hak masing-masing karyawan.

  2. Untuk Keperluan tersebut maka diminta agar Bendaharawan Khusus Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan selaku wajib pungut pajak penghasilan supaya segera mendaftarkan diri pada Kantor Inspeksi Pajak yang terdekat untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

 

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK


ttd

 

SALAMUN A.T