Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 50/PJ.22/1986

Kategori : PPh

Deposito Berjangka Dalam Mata Uang Asing Milik Perusahaan


4 November 1986


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 50/PJ.22/1986

TENTANG

DEPOSITO BERJANGKA DALAM MATA UANG ASING MILIK PERUSAHAAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Mengingat masih adanya pertanyaan-pertanyaan yang diajukan perihal seperti tersebut di atas, dengan ini kami tegaskan hal-hal sebagai berikut :


  1. Dengan surat edaran kami tanggal 6 Oktober 1986 Nomor : SE-43/PJ.21/1986perihal penghitungan penghasilan kena pajak atas selisih nilai tukar sebagai akibat Kebijaksanaan Pemerintah di bidang moneter tanggal 12 September 1986, pada butir 2 b telah ditegaskan bahwa selisih nilai tukar lama dengan nilai tukar baru dari harta dalam bentuk piutang dalam mata uang asing, dibukukan sebagai penghasilan pada tahun piutang tersebut diterima kembali oleh Wajib Pajak. Dengan demikian kenaikan nilai tukar piutang dalam valuta asing dikenakan pajak dalam tahun pajak saat piutang tersebut dibayarkan kembali kepada Wajib Pajak.

  2. Deposito berjangka dalam mata uang asing yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan pada bank pada dasarnya adalah sama dengan piutang perusahaan pada bank kendatipun jika diperlukan, sewaktu-waktu dapat ditarik kembali atau dicairkan. Sesuai dengan pelaksanaan ketentuan perpajakan (tax treatment) terhadap piutang dalam mata uang asing, maka selisih nilai tukar lama dengan nilai tukar baru dari deposito berjangka yang dimiliki oleh perusahaan dalam mata uang asing, dibukukan sebagai penghasilan pada saat deposito berjangka tersebut dicairkan atau ditarik kembali dari bank. Dengan demikian pelaksanaan ketentuan perpajakan terhadap kedua jenis harta tersebut yang telah mengalami perubahan nilai tukar berkenaan dengan Kebijaksanaan Pemerintah di bidang moneter pada tanggal 12 September 1986, telah dilakukan secara taat asas atau konsisten.

  3. Demikian penegasan kami untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. SALAMUN A.T.