Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 18/PJ.22/1988

Kategori : Lainnya

Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. Se-32/PJ.22/1987 Tanggal 26 September 1987 Jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No Se-03/PJ.22/1988 Tanggal 4 Februari 1988


4 April 1988


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 18/PJ.22/1988

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : SE-32/PJ.22/1987 TANGGAL
26 SEPTEMBER 1987 JO SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : SE-03/PJ.22/1988 TANGGAL
4 FEBRUARI 1988

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Berkenaan dengan masih adanya pertanyaan yang diajukan sehubungan dengan perihal tersebut di atas (antara lain seperti terlihat dalam surat Kepala Inspeksi Pajak Penanaman Modal Dalam Negeri tanggal 4 Februari 1988 Nomor : S-09/WPJ.10/KI.13/1988 foto copy terlampir), bersama ini diberikan petunjuk sebagai berikut :

  1. Surat Keputusan Kepala Inspeksi Pajak tentang "Persetujuan untuk Melakukan penyesuaian Harga atau Nilai Perolehan Harta dan pengesahan Neraca penyesuaian pada tanggal 1 Januari 1987 Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1986" hanya diterbitkan bagi Wajib Pajak yang telah memenuhi semua ketentuan/syarat sebagaimana telah ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-32/PJ.22/1987 tanggal 26 September 1987 (pada butir 1) jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-34/PJ.22/1987 tanggal 2 November 1987, walaupun "Neraca Penyesuaian pada tanggal 1 Januari 1987" yang disampaikan Wajib Pajak masih harus dikoreksi sebelum disahkan karena masih terdapat kesalahan/kekeliruan baik mengenai obyek penilaian kembali maupun mengenai kebenaran/ketelitian penghitungannya, oleh karena itu "Neraca Penyesuaian pada tanggal 1 Januari 1987" yang telah disahkan (sebagai lampiran dari Surat Keputusan Kepala Inspeksi Pajak tersebut) adalah neraca penyesuaian pada tanggal 1 Januari 1987" (yang telah benar dan lengkap) yang harus dibuat oleh Kepala Inspeksi Pajak yang bersangkutan berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1986 terhadap neraca penyesuaian yang disampaikan oleh Wajib Pajak tersebut.

  2. Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 45 Tahun 1986, ternyata salah satu atau sebagian dari ketentuan/syarat-syarat sebagai mana telah ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-32/PJ.22/1987 tanggal 26 September 1987 (pada butir 1 jo butir 3) tidak dipenuhi oleh Wajib Pajak, maka Kepala Inspeksi Pajak langsung dapat menerbitkan Surat Keputusan tentang "Penolakan Untuk Melakukan Penyesuaian Harga atau Nilai Perolehan Harta Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1986" walaupun "Neraca Penyesuaian pada tanggal 1 Januari 1987" yang disampaikan Wajib Pajak telah benar dan lengkap.

    Adapun mengenai dasar-dasar penolakan terhadap surat keputusan tersebut di atas tidak perlu lagi dijelaskan kepada Wajib Pajak sebelum surat keputusan diterbitkan, karena dalam konsideran dari surat keputusan tersebut telah jelas disebutkan.

  3. Bentuk dan konsideran dari Surat Keputusan Kepala Inspeksi Pajak (beserta lampirannya) harus dibuat sesuai dengan contoh sebagai mana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-03/PJ.22/1988 tanggal 4 Februari 1988. Terhadap Surat Keputusan Kepala Inspeksi Pajak yang telah diterbitkan namun bentuk dan konsiderannya belum/tidak sesuai dengan contoh yang telah digariskan tersebut, harus segera dibatalkan dengan menerbitkan kembali Surat Keputusan Kepala Inspeksi Pajak yang bentuk dan konsiderannya telah disesuaikan.

    Pengirimannya kepada Wajib Pajak harus menggunakan surat pengantar yang berfungsi juga sebagai pemberitahuan/pernyataan mengenai pembatalan atas penerbitan Surat Keputusan Kepala Inspeksi Pajak sebelumnya.

  4. Tahapan-tahapan penelitian dan hal-hal yang harus diperhatikan dalam melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1986 adalah sebagai berikut :

    1. Penelitian pertama yang harus dilakukan adalah penelitian terhadap pemenuhan ketentuan/syarat-syarat yang berlaku sebagai mana telah ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-32/PJ.22/1987 tanggal 26 September 1987 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-34/PJ.22/1987 tanggal 2 November 1987.

    2. Apabila berdasarkan hasil penelitian pada butir a di atas, ternyata harus di terbitkan :
      - Surat Keputusan Kepala Inspeksi Pajak tentang "Penolakan ......." (lihat butir 2 diatas), maka penelitian selanjutnya terhadap kebenaran dan kelengkapan Neraca Penyesuaian yang disampaikan Wajib Pajak tidak perlu dilaksanakan.
      - Surat Keputusan Kepala Inspeksi Pajak tentang "persetujuan ...... dan pengesahan ......" (lihat butir 1 di atas), maka penelitian terhadap Neraca Penyesuaian yang disampaikan Wajib Pajak harus dilanjutkan untuk memperoleh kebenaran dan kelengkapan baik mengenai obyek penilaiannya maupun mengenai penghitungannya. Selanjutnya berdasarkan hasil penelitian ini Kepala Inspeksi Pajak dapat membuat "Neraca Penyesuaian pada tanggal 1 Januari 1987" yang telah benar dan lengkap untuk disahkan dan dilampirkan pada Surat Keputusan Kepala Inspeksi Pajak yang bersangkutan.
    3. Apabila dalam melakukan penelitian pada butir b di atas dijumpai :
      - ketidak jelasan, maka kepada Wajib Pajak yang bersangkutan dapat diminta keterangan/penjelasan baik secara tertulis maupun lisan dan kalau memang diperlukan dapat dilakukan penelitian/pemeriksaan di lapangan.
      - penyimpangan-penyimpangan atau kesalahan-kesalahan dalam cara penghitungan penilaian kembali yang dilakukan Wajib Pajak sehingga menimbulkan banyak koreksi yang harus dilakukan oleh Kepala Inspeksi Pajak, maka sebelum Surat Keputusan diterbitkan atau sebelum Neraca Penyesuaian disahkan, kepada Wajib Pajak dapat diminta untuk membetulkan terlebih dahulu Neraca Penyesuaian (beserta lampiran) yang telah disampaikannya.
      - harta yang diperoleh sebelum tahun pajak 1984 namun baru dimunculkan pada tanggal 1 Januari 1984 karena Wajib Pajak mengajukan pengampunan pajak berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1984, maka penghitungan penyesuaian harga atau nilai perolehan harta yang bersangkutan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1986, harus dimulai atau bertitik tolak dari tahun pajak 1984 (harta yang bersangkutan dianggap diperoleh dalam tahun pajak 1984).

 

Demikian agar Saudara maklum dan dapat Saudara laksanakan dengan sebaik-baiknya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd

 

SALAMUN A.T.