Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 59/PJ.3/1986

Kategori : PPN

Tata Cara Penyelesaian Pembayaran PPN Oleh Para Kontraktor Pln. (Seri PPN-95)


19 Desember 1986


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 59/PJ.3/1986

TENTANG

TATA CARA PENYELESAIAN PEMBAYARAN PPN OLEH PARA KONTRAKTOR PLN. (SERI PPN-95)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

  1. Dengan ini diberitahukan bahwa pembangunan proyek-proyek PLN di berbagai daerah dilakukan dengan dana yang diperoleh dari pinjaman Luar Negeri. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 402/KMK.04/1985 tanggal 24 April 1985 PPN yang terhutang dibayar oleh Pemerintah dengan dana yang berasal dari APBN yang disediakan untuk Departemen Teknis atau Lembaga Pemerintah dalam hal ini PLN yang menangani proyek Pemerintah tersebut. Namun dalam praktek timbul kesulitan karena Direktorat Jenderal Anggaran tidak melakukan pembayaran PPN yang terhutang tersebut diatas kepada PLN tetapi mengeluarkan SPM Nihil (oleh KPN Jakarta 1) yang kemudian ditata usahakan sebagai penerimaan pada Inspeksi Pajak Jakarta Pusat Satu. Dengan demikian meskipun PPN yang terhutang oleh PLN telah dilunaskan namun PLN tidak dapat membayarkan jumlah PPN tersebut kepada para kontraktor yang bersangkutan dan pada gilirannya para kontraktor yang bersangkutan tidak dapat menyetorkan jumlah PPN yang terhutang ke Kantor Inspeksi Pajak dimana kontraktor yang bersangkutan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Perlu diberitahukan bahwa jumlah PPN yang telah disetor oleh Direktorat Jenderal Anggaran melalui KPN Jakarta 1 adalah sebesar : Rp.33,4 milyar untuk periode 1985/1986 (SPM Nihil dibuat pada tanggal 30 Maret 1986) dan untuk hutang PPN periode 1986/1987 akan disetor dengan cara yang sama sejumlah Rp.34,6 milyar.

  2. Meskipun PPN yang terhutang oleh PLN kepada kontraktornya telah dilunaskan, namun dalam administrasi pajak para Pengusaha Kena Pajak rekanan PLN masih mempunyai hutang PPN yang belum diselesaikan. Untuk mengatasi masalah tersebut diatas maka bersama ini diberikan petunjuk mengenai tata cara penyelesaian PPN yang terhutang oleh para kontraktor PLN sebagai berikut :

    2.1. Para kontraktor rekanan PLN (selanjutnya disebut kontraktor) yang telah menerima pembayaran terjamin dari PLN, diharuskan membuat :
    2.1.1.

    Daftar penerimaan pembayaran terjamin dari PLN yang memuat jumlah pembayaran terjamin (Dasar Pengenaan Pajak) dan PPN yang terhutang menurut model yang dilampirkan bersama ini.

     

    2.1.2. Faktur Pajak dalam rangkap 4 (empat) :
    - Lembar ke-1 : untuk PLN
    - Lembar ke-2 : untuk Inspeksi Pajak Domisili melalui PLN
    - Lembar ke-3 : untuk Inspeksi Pajak Domisili melalui Kontraktor (dilampirkan pada SPT Masa PPN)
    - Lembar ke-4 :

    untuk arsip Pengusaha Kena Pajak.Untuk penerimaan pembayaran terjamin tahun 1985/1986 (s/d bulan Maret 1986) cukup dibuat satu Faktur Pajak.Tanggal yang dicantumkan pada Faktur Pajak yang dibuat untuk realisasi pembayaran terjmin tahun 1985/1986 adalah tanggal 29 Maret 1986.

     

    2.1.3. Surat Setoran Pajak (bentuk terlampir) dalam rangkap 4 (empat) :
    - Lembar ke-1 : untuk Kontraktor (putih)
    - Lembar ke-2 : untuk Ispeksi Pajak Domisili melalui Kontraktor yang bersangkutan (merah)
    - Lembar ke-3 : untuk Inspeksi Pajak Domisili melalui Inspeksi Pajak Jakarta Pusat Satu (kuning)
    - Lembar ke-4 : untuk arsip Inspeksi Pajak Jakarta Pusat Satu (hijau).

     

    2.2.

    Dokumen tersebut dalam butir 2.1.3.(Surat Setoran Pajak) diserahkan oleh Kontraktor kepada PLN yang kemudian oleh PLN disampaikan ke Kantor Inspeksi Pajak Jakarta Pusat Satu untuk diminta pengesahannya dengan cara memberi cap "PPN telah disetor/dilunasi dengan SPM tanggal ..........Nomor : ...................." Penyampaian Surat Pajak kepada Inspeksi Pajak Jakarta Pusat Satu harus disertai suatu nominatif yang dibuat oleh PLN yang berfungsi sebagai Daftar Pengantar SSP.

     

    2.3. Kantor Inspeksi Pajak Jakarta Pusat Satu selanjutnya menerbitkan Bukti Pelunasan PPN (bentuk terlampir) dalam rangkap 4 (empat) :
      - Lembar ke-1 : untuk Inspeksi Pajak Domisili yang dikirimkan bersamaan dengan lembar ke-3 Surat Setoran Pajak.
    - Lembar ke-2 : untuk Kontraktor
    - Lembar ke-3 : untuk PLN
    - Lembar ke-4 :

    untuk arsip Inspeksi Pajak Jakarta Pusat Satu. Bukti pelunasan PPN yang terhutang oleh PLN tersebut harus ditanda tangani oleh Kepala Inspeksi Pajak atau Pejabat yang ditunjuk.

     

    2.4

    Kantor Inspeksi Pajak Domisili yang menerima Surat Setoran Pajak dan Bukti Pelunasan PPN yang terhutang oleh PLN tersebut diatas menempelkan Bukti Pelunasan PPN tersebut dalam Kartu Pengawasan Pembayaran (KP.PPN.11A) Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak yang telah dicap oleh Kantor Inspeksi Pajak Jakarta Pusat Satu tersebut mempunyai nilai yang sama dengan Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak yang lain.

     

Perlu ditambahkan bahwa Bukti Pelunasan PPN sebagaimana dimaksud dalam butir 2.3 dan 2.4 diatas yang diterima oleh Inspeksi Pajak Domisili hendaknya tidak diperlakukan sebagai penerimaan SPH dan karenanya tidak mempengaruhi Laporan KPL.P.3.3 (P.Vi).

 

Demikianlah untuk dimaklumi.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd

 

SALAMUN A.T.