Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 56/PJ.3/1986

Kategori : PPN

Pajak Pertambahan Nilai Atas Rokok Dan Perubahan Formulir 1485 A-1 (Seri PPN-93)


17 Desember 1986


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 56/PJ.3/1986

TENTANG

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS ROKOK DAN PERUBAHAN FORMULIR 1485 A-1 (SERI PPN-93)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

  1. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 130/KMK.04/1984 Tanggal 23 Januari 1984, Pajak Pertambahan Nilai dipungut oleh Bendaharawan Khusus Penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersamaan dengan saat pembelian pita cukai dengan pembayaran tunai atau pelunasan hutang cukai tembakau atas pita cukai yang telah dipesan.

    Cara pelunasan PPN tersebut diatas tidak memungkinkan Pabrikan hasil tembakau buatan dalam negeri untuk mengkreditkan Pajak Masukan dengan Pajak keluaran dan karenanya jumlah Pajak Masukan (yang dapat dikreditkan) setiap bulan dimintanya untuk dikembalikan.

     

  2. Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 549/KMK.01/1985 Tanggal 15 Juni 1985 Cara pelunasan PPN tersebut pada butir 1 diatas diubah dan ditetapkan cara penyetoran yang harus dilakukan oleh pabrik hasil tembakau buatan dalam negeri pada Bank Persepsi bersamaan dengan saat pembelian pita cukai dengan pembayaran tunai atau saat pelunasan hutang cukai tembakau yang telah dipesan. Dengan perubahan cara pelunasan PPN ini, maka pada dasarnya dimungkinkan dilaksanakannya pengkreditan Pajak Masukan dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor oleh pabrikan ke Bank Persepsi.

  3. Untuk memungkinkan kompensasi/pengkreditan Pajak Masukan dengan jumlah PPN yang harus disetor ke Bank Persepsi sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 549/KMK.01/1985 tersebut diatas, maka dibawah ini diberikan petunjuk mengenai pelaksanaan tata cara perhitungan dan penyetoran sebagai berikut :
    1. Kelebihan pajak Masukan dalam suatu bulan yang tercantum pada Kode D formulir 1485 butir 7.2 dapat diperhitungkan dengan PPN yang harus disetor pada bulan berikutnya.
    2. Disamping kelebihan pajak tersebut pada butir a diatas juga kelebihan PPN sebagai akibat pita cukai yang rusak dan atau rokok rusak yang harus dimusnahkan yang tercantum dalam CT.12 dan CT.13, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran tanggal 8 Desember 1986 Nomor SE-53/PJ.3/1986 tentang Pengembalian PPN atas hasil tembakau/rokok (SERI PPN-90) juga dapat diperhitungkan dengan PPN yang harus disetor oleh Pabrikan ke Bank Persepsi.

     

  4. Untuk perhitungan sebagaimana termaksud dalam butir 3.a dan b diatas dipergunakan formulir 1485 A-1 yang sekarang ini masih berlaku, yang secara garis besar diberikan petunjuk sebagai berikut :

    4.1. Jumlah PPN yang harus disetor pada saat pembelian/pelunasan Pita Cukai dapat diperhitungkan dengan :
    1. Kelebihan Pajak sebagaimana tercantum dalam Kode D No.7.2. formulir 1485 yang telah dimasukkan/dilaporkan pada Inspeksi Pajak.
    2. Pengembalian PPN sebanding dengan pengembalian cukai dalam hal terdapat pengembalian cukai sebagaimana tersebut dalam CT.12 dan CT.13 dalam masa pajak yang bersangkutan.
    3. Kelebihan Pajak dalam hal jumlah pajak tersebut (4.1.a + 4.1.b) tersebut diatas lebih besar dari jumlah pajak yang terhutang/harus disetor pada saat pembelian/pelunasan pita cukai.

     

    4.2.

    Cara mengisi formulir 1485 adalah dengan memberikan tanda silang pada formulir 1485 yaitu pada : Kode D No.7.2 dan Kode F No.2, dengan diberikan catatan sebagai berikut : "Diminta diperhitungkan dengan PPN pada saat pelunasan cukai berikutnya".

     

  5. Perhitungan kelebihan PPN dengan PPN yang terhutang pada saat pelunasan pita cukai berlaku mulai masa pajak Januari 1987. Untuk masa pajak Desember dan sebelumnya tetap berlaku ketentuan lama. Dengan perkataan lain jika terdapat kelebihan pajak, kelebihan pajak tersebut supaya dikembalikan.

 

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd

 

SALAMUN A.T.