Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 17/PJ.31/1988
PPN Atas Penyerahan Krat Dan Botol (Seri PPN - 115)
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
12 April 1988
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 17/PJ.31/1988
TENTANG
PPN ATAS PENYERAHAN KRAT DAN BOTOL (SERI PPN - 115)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan rekaman Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-1609/PJ.3/1987 tanggal 22 Juli 1987 dan Nomor : S-2701/PJ.3/1987 tanggal 19 Desember 1987, yang ditujukan kepada Pengurus Asosiasi Industri Minuman (ASRIM), perihal PPN atas penyerahan krat dan botol, untuk dapat dipakai sebagai pedoman dalam menangani kasus yang sama di wilayah Saudara.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.
A.n. DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,
KEPALA BAGIAN SEKRETARIAT,
ttd
ABDUL HADI PULUNGAN, SH
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.