Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 715/KMK.04/1984

Kategori : PPh

Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Kena Pajak Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pekerja Tenaga Asing Yang Bekerja Pada Wajib Pajak Badan Pengeboran Minyak Dan Gas Bumi Di Indonesia


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 715/KMK.04/1984

TENTANG

NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN KENA PAJAK SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PEKERJA TENAGA ASING YANG BEKERJA PADA WAJIB PAJAK BADAN PENGEBORAN MINYAK DAN GAS BUMI DI INDONESIA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa para tenaga asing yang bekerja pada Wajib Pajak badan yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang pengeboran minyak dan gas bumi sering berganti dan sangat banyak variasinya, baik tingkat keahlian maupun kebangsaan dari tenaga asing itu, sehingga sulit untuk menilai kewajaran dari gaji atau honorarium yang dibayarkan kepada tenaga asing itu;
  2. bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Norma Penghitungan Khusus penghasilan kena pajak bagi tenaga-tenaga asing tersebut ;

 

Mengingat :

 

Pasal 15 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN KENA PAJAK SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PEKERJAAN TENAGA ASING YANG BEKERJA PADA WAJIB PAJAK BADAN PENGEBORAN MINYAK DAN GAS BUMI DI INDONESIA.

 

 

Pasal 1

 

Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 ditetapkan sebagai berikut :

  1. Untuk Kelompok General Manager : US $ 9.300 per bulan ;
  2. Untuk Kelompok Manager : US $ 7.700 per bulan;
  3. Untuk Kelompok Supervisor atau Tool Pusher : US $ 4.800 per bulan;
  4. Untuk Kelompok Crew lainnya : US $ 2.650 per bulan.

 

 

Pasal 2

 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan mempunyai daya berlaku surat sejak tanggal 1 April 1984.





Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 25 Juli 1984
MENTERI KEUANGAN,

 

ttd.

 

RADIUS PRAWIRO