Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 07/PJ.4/1985

Kategori : PPN

SKPKPP Dan SPMKP Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah


29 Mei 1985


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 07/PJ.4/1985

TENTANG

SKPKPP DAN SPMKP PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Berkenaan dengan SE-41/PJ.3/1985 tanggal 25 Mei 1985, perihal prosedur dan administrasi restitusi Pajak Pertambahan Nilai, bersama ini disampaikan petunjuk tentang tata cara penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dan Surat Perintah Membayar Kembali Pajak (SPMKP) dalam rangka permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagai berikut :

  1. Berdasarkan tembusan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKKPP) Pajak Pertambahan Nilai dan atau Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKKPP) Pajak Penjualan atas Barang mewah yang diterima dari Seksi PTU maka Kasi P3 segera menyiapkan konsep Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan pembayaran pajak (SKPKPP) sesuai dengan contoh dan petunjuk pengisian seperti tercantum pada lampiran I s/d III surat edaran ini.

  2. Dengan SKPKPP dan SPMKP diterbitkan sejumlah restitusi yang diminta oleh wajib pajak, setelah diperhitungkan permohonan kompensasi yang diminta secara khusus oleh wajib pajak. Dalam hal tidak terdapat permohonan kompensasi secara khusus, pengembalian kelebihan pembayaran Pajak dilaksanakan meskipun tanpa mengkompensasikan hutang pajak lainnya.

    Penerbitan SKPKPP dilakukan tanpa penelitian kembali bukti-bukti pembayaran / pungutan yang bersangkutan, karena proses penelitian tersebut telah dilaksanakan oleh Seksi Penetapan sebelum penerbitan SKKPP.

  3. SKPKPP dan SPMKP sudah harus diterbitkan dalam waktu 7 (tujuh) dari sejak SKKPP diterima oleh Seksi P3, namun tidak boleh melebihi jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan (SKKPP). Ketentuan mengenai batas waktu ini berlaku pula bagi Kanwil yang menerbitkan SPMKP. Tidak berkelebihan untuk diingatkan bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, keterlambatan menerbitkan SPMKP akan mengakibatkan timbulnya kewajiban bagi pemerintah untuk membayar bunga sebesar 2% sebulan atas kelambatan pembayaran kelebihan pembayaran pajak.

  4. Tata cara penerbitan SKPKPP dan SPMKP dilaksanakan berdasarkan ketentuan pada butir 4 dan 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor D. 15.4/IV/1-34/1972 tanggal 9 Juni 1972 tentang Pengembalian kelebihan Pembayaran Pajak dan untuk wilayah Jakarta Raya dilaksanakan oleh Kantor wilayah III berdasarkan ketentuan pada butir 4 surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor D.15.4/IV/56/1973 tanggal 25 Juni 1973 tentang penjelasan lebih lanjut mengenai Surat Edaran Direktur Jenderal pajak tentang "Pengembalian kelebihan Pembayaran Pajak".





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd


Drs. SALAMUN A.T.