Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 35/PJ.31/1985
Penetapan Bahan Galian Batu Bara Sebagai Bukan Barang Kena Pajak
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
22 April 1985
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 35/PJ.31/1985
TENTANG
PENETAPAN BAHAN GALIAN BATU BARA SEBAGAI BUKAN BARANG KENA PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan surat Direktur Jenderal Pajak tanggal 16 April 1985, Nomor : S-1004/PJ.32/1985 kepada : PERUM TAMBANG BATU BARA perihal penetapan bahan galian batu bara sebagai "BUKAN BARANG KENA PAJAK" untuk diketahui dan dilaksanakan.
Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG
KEPALA BAGIAN SEKRETARIAT
DIREKTORAT PAJAK TIDAK LANGSUNG
ttd
Drs. IMAN SAMARYO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.