Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 27/PJ.3/1985

Kategori : PPN

Pajak Pertambahan Nilai Atas Usaha Penjahit (Seri PPN-40)


2 April 1985


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 27/PJ.3/1985

TENTANG

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS USAHA PENJAHIT (SERI PPN-40)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan beberapa pertanyaan yang kami terima mengenai apakah usaha Penjahit (Tailor) termasuk kegiatan usaha yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau tidak, maka dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Dalam Pasal 1 huruf m Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 diberikan penegasan mengenai pengertian "Menghasilkan", yaitu mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru, termasuk membuat dsb, atau menyuruh orang atau badan lain melakukan kegiatan itu.

     
  2. Usaha penjahit adalah merubah bentuk dari bahan kain/tekstil menjadi pakaian jadi sehingga dengan demikian termasuk dalam pengertian "Menghasilkan" dan berdasarkan ketentuan pada Pasal 4 ayat (1) huruf a ke-1 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 termasuk dalam kegiatan usaha yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

     
  3. Usaha penjahit dapat dibagi dalam :
    a)

    menerima pesanan jahitan dari bahan pakaian yang disediakan oleh penjahitnya (bahan + ongkos jahit);

    b)

    menerima bahan pakaian dari pemesan untuk dijahitkan (hanya ongkos jahit). 

     

    Dalam hal yang pertama (butir 3.a) maka Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah yang diterima oleh Pengusaha Kena Pajak (penjahit) yang bersangkutan, yaitu harga bahan ditambah ongkos jahit (PPN = 10% x (harga bahan + ongkos).

     

    Dasar Pengenaan Pajak dalam hal yang kedua (butir 3.b) adalah ongkos jahitannya saja (fee). Jadi PPN = 10% x ongkos jahit.

     

    Contoh yang kedua ini termasuk dalam pengertian "pengalihan hasil produksi dalam keadaan bergerak", yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 huruf d angka 1.c Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.

     
  4. Seterimanya surat edaran ini, diminta kepada Saudara untuk menyampaikan penjelasan ini kepada semua Pengusaha Penjahit dalam wilayah Saudara sepanjang tidak tergolong sebagai Pengusaha Kecil dengan maksud agar para Pengusaha ini segera melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

 

Demikianlah untuk dimaklumi.





A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,


ttd

 

Drs. DJAFAR MAHFUD