Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 32/PJ.3/1985

Kategori : PPN

Pajak Pertambahan Nilai Dalam Tata Niaga Kendaraan Bermotor (Seri PPN - 45)


16 April 1985


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 32/PJ.3/1985

TENTANG

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DALAM TATA NIAGA KENDARAAN BERMOTOR (SERI PPN - 45)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

  1. Bersama ini disampaikan surat kami kepada Gabungan Agen Tunggal Assembler Kendaraan Bermotor Indonesia (GAAKINDO) tanggal 28 Maret 1985 Nomor: S-603/PJ.3/1985 tentang kedudukan Penyalur Utama kendaraan bermotor sebagai Pengusaha Kena Pajak. 

     

    Dalam surat ini ditegaskan bahwa semua pengusaha yang melakukan kegiatan pemasaran kendaraan bermotor yang memperoleh kendaraan bermotornya langsung dari Pabrikan/Importir (Agen Tunggal) kendaraan bermotor tersebut adalah Penyalur Utama/Agen Utama yang harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

      

  2. Berdasarkan surat tersebut diatas, telah kami terima pertanyaan dari beberapa pengusaha yang bersangkutan mengenai cara perhitungan Pajak Pertambahan Nilai oleh para Dealer Utama (Penyalur Utama) tersebut pada butir 1 mengingat atas penyerahan kendaraan bermotor selain dikenakan Pajak Pertambahan Nilai juga dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sehingga dalam harga perolehan Dealer Utama tersebut terdapat unsur Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

     
  3. Untuk adanya keseragaman dalam menetapkan Dasar Pengenaan Pajak bagi Dealer Utama, maka dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
    3.1.

    Dalam Pasal 1 huruf 0 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 mengenai pengertian Harga Jual dinyatakan bahwa Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan barang, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-Undang ini. 

    Untuk mencegah akibat ganda maka berdasarkan ketentuan diatas seyogyanya untuk penyerahan Barang Kena Pajak yang sama, maka dalam menentukan Dasar pengenaan Pajak pada rantai berikutnya (sesudah Pabrikan/Importir), unsur Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (seperti halnya Pajak Pertambahan Nilainya) harus dikeluarkan dahulu.

     

    3.2. Untuk jelasnya, dibawah ini diberikan contoh perhitungan sebagai berikut :
    a)

    Penyerahan Kendaraan Bermotor oleh Pabrikan/Importir/Agen Tunggal kepada Dealer Utama.

    Harga Jual K.B.M. (umpamanya)
    PPN 10%
    PPn. Atas Barang Mewah 20%

    Rp. 10.000.000,-
    Rp.   1.000.000,-
    Rp.   2.000.000,-
    -----------------------

    Harga penjualan kepada Dealer Utama

    Rp. 13.000.000,-
    =============

    b)

    Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan oleh Dealer Utama kepada pembelinya, andaikan laba Dealer Utama adalah   Rp.   1.000.000,-

    Harga Perolehan (tanpa PPN dan PPh. BM)
    Laba Dealer Utama
    Rp. 10.000.000,-
    Rp.   1.000.000,-
    -----------------------

    Jumlah (= Dasar Pengenaan Pajak )
    PPN 10% x Rp. 11.000.000,- =
    PPn atas Barang Mewah yang telah dibayar (Lihat a.)

    Rp. 11.000.000,-
    Rp.   1.100.000,-
    Rp.   2.000.000,-
    -----------------------

    Harga Jual termasuk PPN/PPn.BM

    Rp. 14.100.000,-
    =============

    c) Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor oleh Dealer Utama.
    PPN yang dipungut (Pajak Keluaran)
    PPN yang dibayar (Pajak Masukan)
    Rp. 1.100.000,-
    Rp. 1.000.000,-
    ---------------------
    Jumlah yang harus disetor ke Kas Negara Rp. 100.000,-
    ============

     

    3.3.

    Perlu ditambahkan karena kedudukan Dealer Utama sebagaimana dijelaskan pada butir 1 adalah sebagai Pengusaha Kena Pajak (Penyalur Utama), maka mekanisme kredit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 Pasal 9 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), berlaku sepenuhnya bagi pengusaha ini.

     
  4. Seterimanya surat edaran ini, diminta kepada Saudara untuk menyampaikan ketentuan ini kepada semua penyalur kendaraan bermotor yang ada dalam wilayah Saudara dan selanjutnya meminta kepada pengusaha yang termasuk dalam golongan Penyalur Utama seperti dijelaskan pada butir 1 untuk segera melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. 

     

     

    Perlu ditegaskan pula bahwa ketentuan yang sama berlaku pula untuk Penyalur/Dealer kendaraan bermotor beroda dua (sepeda motor/scooter dsb.)

     

Demikianlah untuk dimaklumi dan dilaksanakan.





A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,

ttd


Drs. DJAFAR MAHFUD