Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 23/PJ.3/1985

Kategori : PPN

Pengertian Menambang Dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Seri PPN - 38)


25 Maret 1985


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 23/PJ.3/1985

TENTANG

PENGERTIAN MENAMBANG DALAM UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 (SERI PPN - 38)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan beberapa pertanyaan tentang pengertian menambang dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 yang diajukan selama dalam penataran dan penyuluhan kepada calon Pengusaha Kena Pajak, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

(1) Dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dicantumkan bahwa kegiatan menambang yang termasuk pengertian menghasilkan adalah kegiatan pada tingkat pengolahan dan pemurnian dalam rangka usaha pertambangan. Berdasarkan ketentuan ini maka pertambangan minyak dan gas bumi dan pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi tidak termasuk dalam pengertian menghasilkan sehingga minyak mentah (crude oil) dan gas bumi serta sumber daya panas bumi adalah bukan Barang Kena Pajak, dan atas penyerahannya tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai. Hasil penggalian bahan tambang tersebut masih dalam bentuk aslinya dan belum mengalami proses pengolahan apapun.
(2) Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tersebut di atas, maka juga atas penyerahan bahan galian dari jenis usaha penggalian batu, pasir, kapur dan lain-lain yang sejenis, tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu pengusaha yang bersangkutan adalah bukan Pengusaha Kena Pajak dan karenanya tidak perlu dikukuhkan.
(3) Penyerahan hasil penggalian yang sudah diolah lebih lanjut seperti batu yang sudah dipecah/dibentuk dalam berbagai ukuran, pasir besi murni, pasir timah murni, ingot, kapur gamping dan barang yang sejenis adalah Barang Kena Pajak dan atas penyerahannya terhutang Pajak Pertambahan Nilai.


Demikian penegasan kami kiranya dapat diberitahukan kepada pihak-pihak yang bersangkutan.





A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,

ttd

Drs. DJAFAR MAHFUD