Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 17/PJ.2/1987

Kategori : Lainnya

Laporan Hasil Penelitian Team Pajak Langsung


12 Mei 1987


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 17/PJ.2/1987

TENTANG

LAPORAN HASIL PENELITIAN TEAM PAJAK LANGSUNG

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-22/PJ.211/1986 tanggal 12 April 1986 perihal Kunjungan ke Kantor Inspeksi Pajak, terlampir disampaikan pada Saudara Laporan Hasil Penelitian secara Nasional.

 

Dari laporan tersebut beberapa hal perlu mendapat perhatian Saudara :

  1. Tingkat Efektivitas.
    Tingkat efektivitas secara nasional rata-rata di bawah 50% (lampiran II, III dan IV). Rendahnya tingkat efektivitas mungkin disebabkan oleh dua hal :
    1.1. Banyak Wajib Pajak terdaftar yang sebenarnya potensial, tetapi tidak menyetor PPh bulanan.
    1.2. Wajib Pajak terdaftar yang tidak potensial, misalnya karena penghasilan di bawah PTKP atau Wajib Pajak badan yang telah non-aktif.

     

    Berkenaan dengan butir 1.1. agar Saudara meningkatkan pengawasan terhadap Wajib Pajak yang tidak sepenuhnya memenuhi kewajiban pembayaran angsuran bulanan PPh; dan menerapkan sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Mengenai butir 1.2. agar Saudara meneliti kembali kebenaran jumlah Wajib Pajak terdaftar. Apabila dari hasil penelitian atau pemeriksaan ternyata terdapat Wajib Pajak yang seharusnya dihapuskan, agar segera diproses penghapusannya, dengan berpedoman pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP.07/PJ.BT.5/1987 tanggal 12 Pebruari 1987 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Pendaftaran, Pemberian dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.

  2. Penerbitan STP.
    Pada lampiran V s/d VII. A dapat Saudara lihat besarnya STP yang sudah diterbitkan untuk tahun pajak 1985 dan 1986. Melihat tingkat efektivitas yang masih sangat rendah, penerbitan STP seharusnya lebih ditingkatkan lagi, baik kwantitas maupun kwalitasnya.

  3. Setoran 50 Wajib Pajak Besar.
    Pada lampiran VIII s/d X dapat diketahui peranan setoran 50 Wajib Pajak besar yang nampak statis, bahkan ada kecenderungan untuk menurun. Untuk mencegah terjadinya penurunan terus menerus, agar pengawasan terhadap 50 Wajib Pajak besar lebih ditingkatkan lagi.

  4. Tingkat kepatuhan Pengembalian SPT Tahunan.
    Tingkat kepatuhan pengembalian SPT Tahunan, dari tahun ke tahun belum nampak adanya kemajuan, bahkan untuk Wajib Pajak PPh Badan menurun.

    Untuk meningkatkan tingkat kepatuhan pengembalian SPT Tahunan, agar Saudara lebih meningkatkan pengawasan (dan teguran) serta bimbingan terhadap Wajib Pajak yang tidak mengembalikan SPT Tahunan.

     

Demikian disampaikan pada Saudara untuk mendapat perhatian Saudara sepenuhnya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd.

 

SALAMUN A.T